Beli Tanah 15 Tahun Lalu, Kini Diduga Dicekik dan Diintimidasi PNS Kelurahan: ‘Saya Ada Bukti’

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sengketa kepemilikan tanah seluas 150 meter persegi di Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, yang sudah diperjualbelikan sejak 2009, berujung pada laporan dugaan penipuan ke Polres Semarang, Kamis (29/1/2026). Korban berinisial PI merasa dipermalukan dan ditekan setelah pihak penjual yang awalnya mengakui transaksi, kini tiba-tiba meminta kembali tanah beserta rumah yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Tanah yang menjadi pusat perselisihan tercatat dalam Surat Hak Milik Adat C Nomor 1379 atas nama SM. PI mengaku telah membeli tanah tersebut pada 2009 dengan harga Rp20 juta, yang langsung diserahkan oleh orang tuanya (PS) kepada penjual berinisial SD. Sejak saat itu, PI membangun rumah dan tinggal di sana tanpa ada seorang pun yang mengajukan klaim atau keberatan.

Baca Juga :  Dapat Dukungan dari Rais Aam Jatmi, Gus Leman Tantang Edis Bermubahalah

“Selama belasan tahun saya tinggal di sana, tidak ada masalah sedikit pun. Saya bahkan membangun rumah dengan penuh harapan untuk menetap,” ujar PI dengan nada kesal.

Masalah baru muncul pada tahun 2025, ketika suami PI mengurus proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Saat dokumen dibutuhkan untuk proses tersebut, SD justru menyatakan telah memiliki sertifikat baru dan ingin mengambil kembali tanahnya.

Sebelumnya, pada 2 Maret 2025, mediasi telah dilakukan di Kelurahan Ngempon dan SD bahkan mengakui telah menjual tanah serta menerima uang pembelian. Namun, pengakuan itu kemudian dibatalkan secara sepihak.

“Mereka sudah mengaku di depan pihak kelurahan, tapi kemudian balik lagi. Padahal tanah sudah saya miliki dan gunakan bertahun-tahun – ini jelas tidak adil,” jelas PI.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Perhutani KPH Semarang Bersama Pemerintah Kabupaten Bersih-bersih Kali Kawasan Hutan 

Tak berhenti di situ, PI mengaku mendapat tekanan dari SH, seorang PNS kelurahan yang merupakan suami SM. Menurutnya, SH sempat mengirim pesan WhatsApp yang mengandung intimidasi, bahkan menuduh PI memalsukan tanda tangan dan menyerobot tanah.

“Padahal saya punya bukti transaksi yang jelas. Saya tidak pernah melakukan hal yang mereka tuduhkan, malahan mereka yang mengancam akan melaporkan saya ke polisi,” ungkapnya.

Akibat hal itu, PI memutuskan untuk mengambil langkah hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Semarang. Laporan telah diterima dan dituangkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/23/1/2026/Reskrim/Polres Semarang untuk proses lebih lanjut.

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak SD dan SM belum dapat dikonfirmasi terkait klaim dan tuduhan yang diajukan PI. (VS/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang
Pengacara di Semarang Diduga Aniaya Anggota Polisi: Resmi Dilaporkan Ke Polrestabes
Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan
Musibah di Museum Ranggawarsita: Patung Hias Roboh Tewaskan Anak, Ini Penjelasan Disbudparekraf Jateng
Sinergi Polda Jateng dan Tokoh Masyarakat Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Beretika
Perkuat Akuntabilitas, Masyarakat Kota Semarang Diajak Kawal Anggaran Melalui Teknologi Digital
Sinergi Perhutani dan TNI Warnai Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap II 2026
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:31 WIB

Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pengacara di Semarang Diduga Aniaya Anggota Polisi: Resmi Dilaporkan Ke Polrestabes

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:29 WIB

Musibah di Museum Ranggawarsita: Patung Hias Roboh Tewaskan Anak, Ini Penjelasan Disbudparekraf Jateng

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

Sinergi Polda Jateng dan Tokoh Masyarakat Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Beretika

Berita Terbaru