Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JEPARA || Portaljatengnews.com – Babak baru penyelesaian sengketa antara warga Desa Tunggulpandean dengan PT PLN (Persero) resmi dimulai. Hari ini, sidang perdana atas gugatan yang diajukan masyarakat terkait rencana pembangunan Gardu Induk PLN digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jepara. Langkah hukum ini menjadi harapan sekaligus upaya tegas warga untuk memperoleh kejelasan dan keadilan atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Dalam perkara ini, kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean diwakili dan dikuasakan kepada Ahmad Dalhar, S.H., M.H., praktisi hukum dari Kantor Hukum ADH and Partner. Kehadiran kuasa hukum ini menjadi tonggak penting agar aspirasi dan hak-hak warga dapat disampaikan secara terstruktur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang hari ini memasuki tahap pembukaan serta verifikasi berkas persidangan. Usai proses tersebut, Ahmad Dalhar menyampaikan pernyataan resmi:

“Kami hadir di sini untuk membela kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean yang telah mempercayakan perkara ini kepada kami. Dalam gugatan ini, tujuan utama adalah menguji kebenaran dan keabsahan seluruh rangkaian proses yang telah dijalankan terkait rencana pembangunan gardu induk tersebut, apakah prosedurnya telah memenuhi semua peraturan yang berlaku. Kami juga memohon agar proses pembangunan ditunda sementara sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya. Rabu (24/6/2026).

Baca Juga :  TK Kemala Bhayangkari 46 dan 47 Jepara Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru

Ia menegaskan kesiapan tim hukum dan warga menghadapi setiap tahap persidangan ke depan. “Selama ini masyarakat telah mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan sebagai bukti untuk memperoleh keadilan. Semua data itu akan kami sampaikan dan uji kebenarannya satu per satu di persidangan, agar hakim dapat melihat fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim hukum juga telah menyampaikan permohonan penghentian sementara pembangunan gardu induk selama proses hukum berlangsung kepada PT PLN. Surat permohonan ini turut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Komisi XII DPR RI, Direktur Utama PT PLN, Bupati Jepara, serta Satpol PP Kabupaten Jepara.

Baca Juga :  Polres Jepara dan Bhayangkari Gelar Baksos untuk Warga Terdampak Banjir Dan Tanah Longsor

“Kami meminta perkara ini dikawal dengan baik demi asas keadilan bagi masyarakat Desa Tunggulpandean,” tegasnya.

Sidang perdana berjalan tertib dan lancar meski masih dalam tahap awal. Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat memilih jalur hukum sebagai upaya damai dan teratur untuk menyelesaikan perselisihan, bukan dengan cara yang menimbulkan keresahan. Pada kesempatan ini, pihak Tergugat diketahui tidak hadir. Tahap selanjutnya meliputi pemanggilan ulang para pihak serta penyampaian tanggapan dari Tergugat dan Turut Tergugat.

Masyarakat Desa Tunggulpandean berharap melalui jalur hukum ini segala ketidakjelasan yang dirasakan selama ini dapat terjawab, dan putusan hakim nantinya benar-benar memberikan keadilan serta kepastian hukum yang jelas bagi kepentingan warga. (tgh/*)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih
Gerak Cepat, Personel Polsek Donorojo Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Benteng Portugis
Matangkan Strategi, Tim E‑Sport Polres Jepara Gelar Latihan Jelang Kapolda Jateng Cup 2026
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Jepara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Anggota yang Sakit Jepara
​Dua Tim E-Sports Jepara Siap Tempur di Kapolda Jateng Cup 2026
Polres Jepara Kirim Dua Tim E-Sports Andalan ke Ajang Kapolda Cup 2026, Targetkan Borong Piala di Colomadu
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dokkes Polres Jepara Gelar Bhakti Kesehatan Gratis di Area Car Free Day
Gandeng Duta Anti Narkoba, Polres Jepara Berkolaborasi Wujudkan Generasi Emas Tanpa Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:08 WIB

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB

Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:05 WIB

Gerak Cepat, Personel Polsek Donorojo Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Benteng Portugis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:39 WIB

Matangkan Strategi, Tim E‑Sport Polres Jepara Gelar Latihan Jelang Kapolda Jateng Cup 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 13:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Jepara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Anggota yang Sakit Jepara

Berita Terbaru

Jepara

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

Kamis, 25 Jun 2026 - 07:08 WIB

Jepara

Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:03 WIB