Terancam Hukuman Berat, Advokat M. Mahfud Berhasil Membawa Klien Bebas Bersyarat di PN Demak

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dari kiri, pengacara M. Mahfud, SH, MH, bersama kliennya, usai putusan bebas bersyarat di Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Foto: Dari kiri, pengacara M. Mahfud, SH, MH, bersama kliennya, usai putusan bebas bersyarat di Pengadilan Negeri (PN) Demak.


DEMAK || Portaljatengnews.com – Keberhasilan pembelaan maksimal tim penasihat hukum menjadi kunci keberhasilan terdakwa Raditya Ega yang dijatuhi vonis bebas bersyarat oleh Pengadilan Negeri Demak. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (1/7/2026), menyusul perkara yang sebelumnya menjeratnya dengan ancaman hukuman berat.

Momen haru dan rasa syukur langsung meluap dari keluarga terdakwa seusai amar putusan perkara Nomor 53/Pid.Sus/2026/PN Dmk dikumandangkan. Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim yang dipimpin Ade Suherman, S.H., M.H. bersama anggota Dr. Dwi Florence, S.H., M.H. dan Iman Harrio Putmana, S.H., M.H. melakukan permusyawaratan pada Selasa (30/6/2026), dengan dibantu Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu, S.E., S.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yunita Lailiyani, S.H.

Baca Juga :  Polres Demak Kembali Bagikan Takjil Sambil Patroli Ngabuburit

Sebelumnya, Raditya Ega disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Jaksa menuntut pidana 2 tahun penjara. Namun pembuktian dan argumen yang disusun tim pembela berhasil mematahkan tuntutan tersebut.

Kemenangan hukum ini tidak lepas dari perjuangan gigih tim penasihat hukum dari Kantor Advokat M. MAHFUD & REKAN, yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 101 Pilang Lor, Gubug, Grobogan, yang terdiri dari M. Mahfud, S.H., M.H., Kholid Annur, S.H., CM, dan Rian Hidayatullah, S.H.

Baca Juga :  Polres Demak Amankan Tradisi Grebeg Besar

Keluarga terdakwa menilai putusan ini sangat adil dan membuktikan Majelis Hakim telah memeriksa perkara secara teliti dan objektif berdasarkan fakta persidangan. Usai sidang ditutup, mereka langsung menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim pengacara dan Majelis Hakim atas tegaknya keadilan sekaligus terselamatkannya masa depan Raditya Ega.

Editor: Tatang S

Berita Terkait

Mabar Free Fire, Cara Polres Demak Dekat dengan Generasi Muda
Hadapi Kemarau, Kapolres Demak dan Ketua DPRD Resmikan Empat Sumur Bor
Apel Kebangsaan di MAN Demak, Pelajar Diingatkan Jauhi Kenakalan Remaja
Lomba Video AI Polres Demak Dorong Pelajar Kreatif Cegah Kriminalitas
19 Kasus Kaki Bermasalah Terdeteksi di Demak, Polres Perkuat Tracing
Sespimmen Polri Pelajari Strategi Kepemimpinan melalui Studi Lingkungan di Demak
Polres Demak Perkuat Pencegahan Narkoba di Lingkungan Sekolah
Bidpropam Polda Jateng Tekankan Polisi Jadi Pelayan dan Pemberi Solusi

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Mabar Free Fire, Cara Polres Demak Dekat dengan Generasi Muda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Hadapi Kemarau, Kapolres Demak dan Ketua DPRD Resmikan Empat Sumur Bor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Apel Kebangsaan di MAN Demak, Pelajar Diingatkan Jauhi Kenakalan Remaja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Lomba Video AI Polres Demak Dorong Pelajar Kreatif Cegah Kriminalitas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:00 WIB

19 Kasus Kaki Bermasalah Terdeteksi di Demak, Polres Perkuat Tracing

Berita Terbaru