DEMAK || Portaljatengnews.com – Keberhasilan pembelaan maksimal tim penasihat hukum menjadi kunci keberhasilan terdakwa Raditya Ega yang dijatuhi vonis bebas bersyarat oleh Pengadilan Negeri Demak. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (1/7/2026), menyusul perkara yang sebelumnya menjeratnya dengan ancaman hukuman berat.
Momen haru dan rasa syukur langsung meluap dari keluarga terdakwa seusai amar putusan perkara Nomor 53/Pid.Sus/2026/PN Dmk dikumandangkan. Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim yang dipimpin Ade Suherman, S.H., M.H. bersama anggota Dr. Dwi Florence, S.H., M.H. dan Iman Harrio Putmana, S.H., M.H. melakukan permusyawaratan pada Selasa (30/6/2026), dengan dibantu Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu, S.E., S.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yunita Lailiyani, S.H.
Sebelumnya, Raditya Ega disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Jaksa menuntut pidana 2 tahun penjara. Namun pembuktian dan argumen yang disusun tim pembela berhasil mematahkan tuntutan tersebut.
Kemenangan hukum ini tidak lepas dari perjuangan gigih tim penasihat hukum dari Kantor Advokat M. MAHFUD & REKAN, yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 101 Pilang Lor, Gubug, Grobogan, yang terdiri dari M. Mahfud, S.H., M.H., Kholid Annur, S.H., CM, dan Rian Hidayatullah, S.H.
Keluarga terdakwa menilai putusan ini sangat adil dan membuktikan Majelis Hakim telah memeriksa perkara secara teliti dan objektif berdasarkan fakta persidangan. Usai sidang ditutup, mereka langsung menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim pengacara dan Majelis Hakim atas tegaknya keadilan sekaligus terselamatkannya masa depan Raditya Ega.
Editor: Tatang S






