Terancam Hukuman Berat, Advokat M. Mahfud Berhasil Membawa Klien Bebas Bersyarat di PN Demak

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dari kiri, pengacara M. Mahfud, SH, MH, bersama kliennya, usai putusan bebas bersyarat di Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Foto: Dari kiri, pengacara M. Mahfud, SH, MH, bersama kliennya, usai putusan bebas bersyarat di Pengadilan Negeri (PN) Demak.


DEMAK || Portaljatengnews.com – Keberhasilan pembelaan maksimal tim penasihat hukum menjadi kunci keberhasilan terdakwa Raditya Ega yang dijatuhi vonis bebas bersyarat oleh Pengadilan Negeri Demak. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (1/7/2026), menyusul perkara yang sebelumnya menjeratnya dengan ancaman hukuman berat.

Momen haru dan rasa syukur langsung meluap dari keluarga terdakwa seusai amar putusan perkara Nomor 53/Pid.Sus/2026/PN Dmk dikumandangkan. Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim yang dipimpin Ade Suherman, S.H., M.H. bersama anggota Dr. Dwi Florence, S.H., M.H. dan Iman Harrio Putmana, S.H., M.H. melakukan permusyawaratan pada Selasa (30/6/2026), dengan dibantu Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu, S.E., S.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yunita Lailiyani, S.H.

Baca Juga :  Bakti Sosial Ramadhan, Polres Demak Bagikan Sembako kepada Masyarakat

Sebelumnya, Raditya Ega disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Jaksa menuntut pidana 2 tahun penjara. Namun pembuktian dan argumen yang disusun tim pembela berhasil mematahkan tuntutan tersebut.

Kemenangan hukum ini tidak lepas dari perjuangan gigih tim penasihat hukum dari Kantor Advokat M. MAHFUD & REKAN, yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 101 Pilang Lor, Gubug, Grobogan, yang terdiri dari M. Mahfud, S.H., M.H., Kholid Annur, S.H., CM, dan Rian Hidayatullah, S.H.

Baca Juga :  Hari Kesadaran Nasional, Polres Demak Dorong Personel Tingkatkan Kinerja dan Integritas

Keluarga terdakwa menilai putusan ini sangat adil dan membuktikan Majelis Hakim telah memeriksa perkara secara teliti dan objektif berdasarkan fakta persidangan. Usai sidang ditutup, mereka langsung menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim pengacara dan Majelis Hakim atas tegaknya keadilan sekaligus terselamatkannya masa depan Raditya Ega.

Editor: Tatang S

Berita Terkait

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres
Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka hingga 28 Oktober 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Polres Demak Kembali Bangun Sumur Bor untuk Warga Ngaluran
Peringati Hari Jadi Propam Polri ke-24, Polres Demak Gelar Donor Darah
Tambang Galian C di Kebonbatur Mranggen Diduga Tanpa Izin, Puluhan Truk Beroperasi
Pelajar Demak Berikrar Tinggalkan Tawuran dan Kekerasan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:45 WIB

SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka hingga 28 Oktober 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Polres Demak Kembali Bangun Sumur Bor untuk Warga Ngaluran

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB