Kasus Oknum Polisi Janjikan Masuk Polri Tipu Korban Rp 900 Juta Akan Jalani Sidang Etik

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Pemalang.

Kantor Polres Pemalang.

PEMALANG || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan penipuan perekrutan Polri yang dilakukan oleh Briptu WT oknum polisi Polres Pemalang segera disidang etik. Modus iming-iming yang merugikan korban hingga mencapai Rp 900 juta, kini Briptu WT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Senin (6/1/2025).

Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, dalam keterangannya, bahwa dalam waktu dekat, tersangka WT akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ia juga mengatakan, terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan Polri sempat terjadi mediasi antara WT dengan Suratmo dari tahun 2020 hingga 2023, namun buntu atau tidak menemui hasil.

“Mediasi mentok atau buntu, sehingga berujung laporan pada 4 September 2023. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian Rp 900 juta,” terangnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Polda Jateng dan Lapas Semarang Sepakat Cekal Peredaran Narkoba

Setelah laporan polisi, kemudian naik tahap penyidikan, sehingga berkas saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang, tertanggal 31 Desember 2024 lalu. Namun berkas kasus tersebut sempat P19 dari Kejari Pemalang sebanyak 3 kali, yaitu bulan Juli, Oktober, dan bulan November 2024.

Sebelum viral di berbagai media pada tanggal 2 Januari 2025, lanjut kata Widodo, kasus tersebut sudah ditangani secara profesional dan proporsional.

“Tersangka Briptu WT saat ini sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Suratmo (58) warga Pelutan, Kecamatan Pemalang, mengaku dijanjikan kedua anaknya bakal lolos penerimaan bintara Polri dengan membayar uang Rp 900 juta.

Baca Juga :  Peserta Didik SPPK Sespim Lemdiklat Polri Laksanakan Management Course Level III di Tiga Polda

Kemudian korban rela menjual sawahnya, dan dari hasil penjualan sawah itu, korban menyetor ke Briptu WT hingga mencapai total Rp 900 juta.

Saat penyetoran uang, Suratmo menyebut ada perjanjian tertulis, yang isinya jika kedua anaknya tidak lolos seleksi penerimaan bintara Polri maka uang dikembalikan seratus persen. Namun kenyataanya kedua anaknya tidak lolos dan uang senilai Rp 900 juta tidak kunjung dikembalikan. Berbagai upaya sudah dilakukan, namun hasilnya nihil. Sehingga Suratmo terpaksa membuat laporan polisi.

Editor : Heri

Berita Terkait

Siswa SMAN 3 Demak, Dimas Putra Linardi Raih Emas Kejuaraan Menembak Piala PPAD 2026
Remaja Bawa Clurit untuk Rencana Tawuran Dua Geng di Kudus, Polisi Amankan Delapan Orang
Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, Polres Kudus Razia Sejumlah Kafe dan Tes Urine 26 Pemandu Lagu
Polres Kudus Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga
Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Mranggen, Kapolres Demak Tekankan Pelayanan Publik
Revitalisasi Sarpras Sekolah Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Berkualitas
Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Banjarejo Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Siswa SMAN 3 Demak, Dimas Putra Linardi Raih Emas Kejuaraan Menembak Piala PPAD 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Remaja Bawa Clurit untuk Rencana Tawuran Dua Geng di Kudus, Polisi Amankan Delapan Orang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, Polres Kudus Razia Sejumlah Kafe dan Tes Urine 26 Pemandu Lagu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Polres Kudus Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Mranggen, Kapolres Demak Tekankan Pelayanan Publik

Berita Terbaru