Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi kebakaran rumah di dusun Sambirejo, RT 04 RW 04 Desa Putatnganten, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan.

Lokasi kebakaran rumah di dusun Sambirejo, RT 04 RW 04 Desa Putatnganten, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Sebuah rumah milik Darso di Dusun Sambirejo RT 04 RW 04, Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, hangus terbakar pada Sabtu pagi (19/9/2026) pukul 05.30 WIB. Kebakaran bermula dari meledaknya kompor masak, menyebabkan istri pemilik rumah terluka, kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Nasirun, tetangga yang melihat peristiwa itu menceritakan semula ia mengira ada warga yang membakar sampah.

“Saya melihat kepulan asap tebal, saya kira orang bakar sampah, lho makin besar asapnya dan membumbung tinggi. Saya langsung lari menuju ke rumah, karena di rumah saya juga lagi manasin kompor, ternyata yang kebakaran rumah milik Darso,” ungkap Nasirun.

Baca Juga :  Semangat 1 Muharram, BKPH Kedungjati Perkuat Sinergi dengan MDH dan Warga Dukuh Pepe

Api bermula saat kompor yang sedang dipanaskan tiba‑tiba terbakar hebat. Istiqomah, istri Darso, berusaha memadamkannya dengan menyiram air, justru api makin membesar dan menyambar ke arah dirinya sehingga ia mengalami luka bakar. Melihat istrinya terluka, Darso segera menolong dan membawanya berobat ke rumah sakit sebelum seluruh bangunan dilalap si jago merah.

Selain bangunan tempat tinggal, api menghanguskan pula dua unit sepeda motor Honda Vario dan satu Honda Scoopy, tumpukan karung berisi gabah, serta seluruh perabotan rumah tangga. Kerugian keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 150 juta.

Baca Juga :  Masyarakat Soroti Kominfo Grobogan: "Efisiensi Kok Piknik Berjamaah"
Tim Damkar Pos Godong dan Pos Gubug, beserta kepolisian sektor Karangrayung, saat berkumpul di lokasi kejadian.

Nanang, Danru Damkar Pos Godong menyebutkan pihaknya mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran dari Pos Godong maupun Pos Gubug untuk memadamkan api. Ia juga mengingatkan kembali bahwa kasus kebakaran rumah yang paling sering terjadi justru bersumber dari kompor masak, diikuti instalasi listrik yang kurang baik.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, jika terjadi kompor meledak jangan disiram pakai air, karena api akan naik, melainkan menggunakan handuk atau kain dibasahi lalu ditutup ke kompor. Selain itu untuk listrik jangan menumpuk banyak colokan di satu stop kontak karena dikhawatirkan memicu percikan api,” pesan Nanang.

(ttg)

Berita Terkait

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan
Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 08:46 WIB

Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 14:27 WIB

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan

Kamis, 10 September 2026 - 22:14 WIB

Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Berita Terbaru