Sempat Buron, Agus Mantan Ketua UPK PNPM Pulokulon Diamankan Kejari Grobogan

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Suprapto mengenakan masker putih tersangka kasus korupsi PNPM, saat digiring Tim Tabur Kejaksaan Negeri Grobogan. (Dok.Ist)

Agus Suprapto mengenakan masker putih tersangka kasus korupsi PNPM, saat digiring Tim Tabur Kejaksaan Negeri Grobogan. (Dok.Ist)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Agus Suprapto, buronan kasus tindak pidana korupsi PNPM diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin (20/1/2025).

Agus Suprapto yang merupakan mantan Ketua UPK PNPM Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jateng ditangkap di Kelurahan Pangkut, tepatnya di Rumah Dinas SMAN 1 Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Hal itu disampaikan Frengki Wibowo, Kasi Intelijen Kejari Grobogan, pada Selasa (21/1/2025) kemarin.

Baca Juga :  Simak Penjelasan Kades Mangin Soal Laporan Polisi Oknum Perangkat Desa Jual Tanah Kas Desa

Penangkapan ini, kata Frengki merupakan hasil kerjasama Tim Tabur Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan dengan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Setelah berhasil ditangkap, lanjut Frengki, terpidana Agus Suprapto langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Selama 1 hari ia dititipkan di sel tahanan.

“Selanjutnya, Selasa (21/1/2025) terpidana dibawa oleh Tabur Kejari Grobogan menggunakan transportasi udara dari bandara Iskandar Pangkalan Bun ke bandara Jenderal Ahmad Yani Kota Semarang,” katanya.

Baca Juga :  Bambang Pujiyanto Cabup Nomor 2 Beserta Relawan Batur Berikan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah

Tiba di bandara Ahmad Yani, dengan pengamanan dan pengawalan kendaraan tahanan Kejari Grobogan, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Hal ini dilakukan karena lapas Purwodadi terendam banjir.

“Berdasarkan hasil koordinasi antar pimpinan, terpidana tersebut dieksekusi pidana penjara di lapas Kedungpane Semarang. Terpidana dijerat dengan pidana 5 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelecehan Seksual Bu Guru Terhadap Siswa SMP di Grobogan Mendapat Kecaman Keras Komisioner KPAI

Frengki menambahkan, dari tiga DPO, pihaknya telah menangkap 2 DPO kasus pidana korupsi. Saat ini, tinggal tersisa 1 DPO, yakni terpidana Sukarmin bin Kastorejo.

“Saat ini masih dilakukan pencariannya. Kami meminta kepada DPO Kejari Grobogan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yaitu terpidana Sukarmin yang sampai saat ini masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Grobogan,” tegasnya.

Laporan: Putra

Berita Terkait

Demo Anarkis di Grobogan Kerugian Mencapai Rp 400 Juta
Bangunan Sumur di Dukuh Pepe Hasil Bantuan TJSL Diresmikan Perhutani KPH Semarang
Demo Anarkis di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kasus Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Berakhir Damai
KPH Telawa Dorong Mitra Sukseskan Tanaman Alpukat di Lahan Perhutani
Kasus Dugaan Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Diupayakan Jalur Mediasi
Dua Tersangka Kasus Penipuan Janjikan Kerja Ke Korea Resmi Ditahan Kejari Grobogan
Polres Grobogan Gelar Upacara Sertijab 3 Kasat dan 5 Kapolsek

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 21:16 WIB

Demo Anarkis di Grobogan Kerugian Mencapai Rp 400 Juta

Rabu, 3 September 2025 - 12:33 WIB

Bangunan Sumur di Dukuh Pepe Hasil Bantuan TJSL Diresmikan Perhutani KPH Semarang

Selasa, 2 September 2025 - 22:36 WIB

Demo Anarkis di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Kasus Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Berakhir Damai

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:58 WIB

KPH Telawa Dorong Mitra Sukseskan Tanaman Alpukat di Lahan Perhutani

Berita Terbaru

Blora

Haul Kecamatan Jati Gelar Zikir dan Maulid Nabi

Kamis, 18 Sep 2025 - 07:51 WIB