Terkait Pengosongan Pustu Bondo, BPAN Kudus dan Jepara Layangkan Somasi Kedua ke Kepala DKK Jepara

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dari kiri Bambang Supratikno Ketua BPAN LAI Jepara, pegawai DKK, dan Ketua BPAN LAI Kudus Hartono, saat memberikan surat teguran ke 2 atau somasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara. (Dok.Ist)

Foto: dari kiri Bambang Supratikno Ketua BPAN LAI Jepara, pegawai DKK, dan Ketua BPAN LAI Kudus Hartono, saat memberikan surat teguran ke 2 atau somasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara. (Dok.Ist)

JEPARA || Portaljatengnews.com – Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Kudus dan Jepara pada Selasa (4/2/2025) melayangkan surat somasi kedua ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, setelah sebelumnya teguran hukum atau somasi pertama yang diluncurkan 14 hari tanggal 16/1/2025 lalu tidak ditanggapi.

Ketua BPAN LAI Kudus Hartono, mengatakan somasi kedua yang dilayangkan ini diberi waktu 7 hari terkait pengosongan dan pemindahan bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berada di Dusun Margokerto, Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

“Iya, hari ini kami layangkan surat teguran atau somasi kedua, karena surat teguran pertama telah diabaikan. Surat kedua ini agar instansi terkait segera mengosongkan dan memindahkan bangunan Pustu itu dalam waktu 7 hari kerja,” kata Hartono. Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :  FSPMI Jepara Raya Kecam Aksi Anarkis Saat May Day di Semarang, Minta Aparat Bertindak

Disebutkan Hartono, pihaknya merasa kecewa karena sudah tiga kali kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara didatangi, dan menanyakan keberadaan Kepala DKK Jepara, Sekdin dan Kabag umum, menurut pegawainya sedang tidak ada di tempat.

“Padahal kami hanya ingin menanyakan perihal persoalan tersebut, dan bagaimana langkah DKK Jepara dalam menyikapi,” ujar Hartono.

Hal senada disampaikan Bambang Supratikno Ketua BPAN LAI Jepara. Ia berharap kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, agar selayaknya membalas surat yang telah dilayangkan. Agar persoalan hak waris yang sudah berlangsung lama menemui titik terang.

Bambang menegaskan, bahwa persoalan lahan dimana berdiri sebuah bangunan Pustu itu adalah mutlak milik hak waris dari Suharto bin Sarno, dan tidak pernah ada persoalan sengketa tanah.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Gelar Patroli Skala Besar Di Jepara

“Jadi lahan itu benar milik hak waris dari Suharto bin Sarno, berdasarkan sertipikat tanah nomor 1337 Bondo, SPPT 2023, surat keterangan hak waris dari pemerintah desa setempat, dan dikuatkan oleh camat setempat, serta keterangan dari BPN Jepara, bahwa tanah tersebut masih atas nama Suharto bin Sarno,” terangnya.

Namun, kata Bambang, jika pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara tidak memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Maka BPAN LAI akan mengambil langkah tegas.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara, Mudrikatun saat dihubungi via telpon tidak diangkat dichat via whatsapp tidak dibalas, kemudian mencoba menghubungi pihak DKK Jepara, Puji.

“Persoalan Pustu Bondo masih dibicarakan,” kata Puji, saat dihubungi via telpon.

Penulis : Tatang S

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Jepara Dibekuk Polisi: 32 Paket Disita, Modus Transaksi Media Sosial Terbongkar
Penyegaran Organisasi, Polres Jepara Gelar Sertijab PJU dan Empat Kapolsek Jajaran
Mencetak Generasi Muda Melek Teknologi, Polres Jepara Gelar Pelatihan Artificial Intelligence di SMK Bakti Praja
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Perangkat Kelurahan Kauman Jepara Evakuasi Lansia Sebatang Kara ke Panti Jompo
Satu Panggilan 110: Polres Jepara Evakuasi Korban Penipuan yang Pingsan di Masjid Agung
Tersesat Tiga Hari di Jepara, Transmigran Asal Kudus Kembali ke Pelukan Keluarga
Edukasi Generasi Muda, Satresnarkoba Polres Jepara Bersama IIDI Gelar Penyuluhan P4GN dan HIV-AIDS di SMKN 2 Jepara
Polres Jepara Beri Edukasi Anti-Bullying dan Bahaya Narkoba untuk Santri Baru Pesantren Balekambang

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pengedar Sabu di Jepara Dibekuk Polisi: 32 Paket Disita, Modus Transaksi Media Sosial Terbongkar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Penyegaran Organisasi, Polres Jepara Gelar Sertijab PJU dan Empat Kapolsek Jajaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Mencetak Generasi Muda Melek Teknologi, Polres Jepara Gelar Pelatihan Artificial Intelligence di SMK Bakti Praja

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:15 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Perangkat Kelurahan Kauman Jepara Evakuasi Lansia Sebatang Kara ke Panti Jompo

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:12 WIB

Satu Panggilan 110: Polres Jepara Evakuasi Korban Penipuan yang Pingsan di Masjid Agung

Berita Terbaru