Warsit: Polemik Kayu Jati di Dusun Kuwung Mendenrejo Segera Ada Tersangkanya

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kiri, Warsit anggota DPRD Blora, dan lokasi penebangan pohon tumbang milik Perhutani. (Dok. Ist)

Foto: Kiri, Warsit anggota DPRD Blora, dan lokasi penebangan pohon tumbang milik Perhutani. (Dok. Ist)

BLORA || Portaljatengnews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Blora fraksi Hanura, H.M. Warsit, meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka terkait polemik pemanfaatan kayu jati hasil tebangan pohon tumbang di Dusun Kuwung, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.

“Kayu jati hasil tebangan karena tumbang yang berada di Dusun kuwung itu jelas milik perhutani, seharusnya kayu yang tumbang itu kondisinya utuh kenapa kok jadi olahan atau sudah digergaji itukan merupakan kejahatan,”ucapnya. Selasa (12/2/2025).

“Menurut kabar burung kayu itu kan mau dijual dan jelas wanprestasi itu merupakan kejahatan, itukan hak Perhutani, Perhutani saja melalui lelang,”terangnya.

Baca Juga :  Ramp check Kendaraan di Terminal Cepu, Kapolres: Kepada Driver Bus Selalu Jaga Keselamatan di Perjalanan

Warsit, mengatakan karena masalah ini masyarakat menjadi resah saling menuduh dan terpecah belah dan berharap agar masalah ini segera di tindaklanjuti.

Sebelumnya di beritakan bahwa Kepala Desa Mendenrejo, klaim telah mendapatkan izin dari Perhutani untuk memanfaatkan kayu tersebut, dan dibantah tegas oleh pihak Perhutani.

Peristiwa tumbangnya pohon berukuran besar di Dusun Kuwung beberapa waktu lalu menyisakan tumpukan kayu di kawasan Sendang Kuwung. Kepala Desa mengklaim telah memperoleh izin dari Perhutani untuk memanfaatkan kayu-kayu tersebut sebagai bahan pembangunan pendopo desa. Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh petugas Perhutani.

Baca Juga :  Tragedi Lift RS PKU Muhammadiyah Blora, Polres Tetapkan Ketua Panitia sebagai Tersangka

Menurut petugas Perhutani, tidak ada izin penebangan atau pemanfaatan kayu yang diberikan, termasuk untuk kayu hasil tebangan pohon tumbang. Petugas menegaskan bahwa tindakan mengambil kayu tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum.

Kepala Desa Mendenrejo, Supari, juga mengklaim bahwa lahan tempat kayu-kayu tersebut berada telah dihibahkan oleh KLHK kepada desa. Sayangnya, hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang dapat membuktikan klaim tersebut.

Sejumlah warga berharap pihak terkait untuk segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan yang transparan terkait polemik ini. Perbedaan pernyataan antara Kepala Desa dan Perhutani serta belum adanya dokumen resmi terkait hibah lahan menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas pemanfaatan kayu tersebut.

Baca Juga :  Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan

Pemanfaatan kayu tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pencurian atau perusakan hutan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat. Selain itu, klaim hibah lahan yang belum terbukti juga dapat dijerat dengan hukum jika terbukti

Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran Wibowo, saat ditemui wartawan membenarkan bahwa keberadaan kayu yang menjadi polemik di Dusun Kuwung Desa Mendenrejo, saat ini di titipkan oleh pihak perhutani di kantor Polsek kradenan.

Laporan: Wawan

 

Berita Terkait

Reses Yuyus Waluyo: Politik Lokal yang Berakar pada Kebutuhan Masyarakat
Kasus Dugaan Pungli Dan Pemerasan BPJS Ketenagakerjaan di Blora Memanas, Pelapor Penuhi Panggilan Polisi
Polisi Terus Perdalam Kasus Dugaan Pungli dan Pemerasan BPJS Ketenagakerjaan yang Libatkan Perangkat Desa Plosorejo Randublatung Blora
Satgas Pangan Polres Blora Sidak Dua Pasar Besar, Pantau Harga Bahan Pokok
Perangkat Desa Plosorejo diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli Dan Pemerasan BPJS Ketenagakerjaan
Tradisi Pedang Pora Iringi Momen Haru Pisah Sambut Dandim 0721/Blora
KPH Randublatung Ikut Kerja Bakti Bersama Forkompimcam Dalam Jum’at Bersih
KPH Randublatung Gelar Kegiatan Donor Darah dalam Rangka Bulan K3

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:32 WIB

Reses Yuyus Waluyo: Politik Lokal yang Berakar pada Kebutuhan Masyarakat

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

Kasus Dugaan Pungli Dan Pemerasan BPJS Ketenagakerjaan di Blora Memanas, Pelapor Penuhi Panggilan Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:50 WIB

Polisi Terus Perdalam Kasus Dugaan Pungli dan Pemerasan BPJS Ketenagakerjaan yang Libatkan Perangkat Desa Plosorejo Randublatung Blora

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:48 WIB

Satgas Pangan Polres Blora Sidak Dua Pasar Besar, Pantau Harga Bahan Pokok

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:53 WIB

Perangkat Desa Plosorejo diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli Dan Pemerasan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru