Merasa Ditipu Jual Beli Tanah, 2 Orang Warga Desa Cukil Semarang Laporkan Kades dan Developer ke Polda Jateng

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Dedy Afriandi Nusbar, S.H, saat mendampingi korban dugaan penipuan jual beli tanah.

Kuasa hukum korban, Dedy Afriandi Nusbar, S.H, saat mendampingi korban dugaan penipuan jual beli tanah.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Dua orang warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Kamto dan Jarwo, melaporkan oknum developer perumahan PT DA sekaligus oknum Kades setempat ke Polda Jateng atas dugaan penipuan jual beli tanah. Jumat (21/3/2025).

Kuasa hukum korban, Dedy Afriandi Nusbar, S.H mengungkapkan, hal tersebut berawal keinginan developer untuk membangun perumahan di desa Cukil sekitar bulan Mei 2024, kemudian kepala desa setempat dilibatkan agar proses pembebasan lahan cepat teratasi.

“Jadi ada tiga orang warga yang tanahnya akan dibebaskan, selanjutnya melalui kepala desa setempat, ketiga pemilik lahan dipanggil dikumpulkan. Setelah terjadi kesepakatan harga, selanjutnya para pemilik lahan tersebut dipertemukan dengan developer untuk tanda tangan perjanjian transaksi jual beli tanah,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar

Namun saat itu, kata Dedy, para pemilik tanah hanya diberikan uang muka sebagai tanda jadi, dan akan dilunasi setelah jatuh tempo.

“Namun hingga jatuh tempo pelunasan bulan Februari 2025, mereka tidak bayar. Dan selalu alasan,” ungkapnya.

Dedi menjelaskan untuk dua orang kliennya mengalami kerugian masing-masing berbeda.

“Kalau pak Kamto kerugiannya Rp 638 juta, sedangkan pak Jarwo Rp 348 juta,” jelas Dedi.

Dikatakan Dedy, yang membuat kliennya kecewa, sertipikat miliknya dipaksa diagunkan oleh mereka di bank dalam keadaan tekanan.

“Jadi setelah sertipikat diagunkan di bank, klien kami tidak dilunasi pembayaran tanahnya,” terangnya.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Hadiri Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla Bersama Stakeholder di Boyolali

Terkait proses hukum, Dedy mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik Polda Jateng. Dan akan mendampingi proses hukum sampai selesai.

“Kami akan mendampingi proses hukum ini sampai selesai,” ujarnya.

Dedy menghimbau untuk masyarakat khususnya di desa-desa lebih berhati-hati lagi apabila melakukan transaksi tanah dengan pihak developer.

“Harus dicari tahu dulu terkait Trak record developer tersebut, disini kami mencari keadilan untuk para korban oknum-oknum developer nakal yang diduga bekerja sama dengan oknum kepala desa untuk melancarkan aksi-aksi penipuan dan mafia tanah yang menyasar masarakat pedesaan,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan
KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar
Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana
Ketua DPW IWOI Jateng: Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Berat
Perkuat Tata Kelola, KPH Semarang Ikuti Evaluasi Perjanjian Kerja Sama
Perketat Kepemilikan Senpi Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis Bagi Personil Pengguna Senpi
Bongkar Jaringan Narkotika, Polrestabes Semarang Sita Barang Bukti Senilai Fantastis
Transparansi Dipertanyakan, Empat Kasat Reskrim Jateng Sulit Dijangkau

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:24 WIB

KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:36 WIB

Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPW IWOI Jateng: Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Berat

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:50 WIB

Perkuat Tata Kelola, KPH Semarang Ikuti Evaluasi Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru