Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus

- Redaksi

Sabtu, 19 April 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti pengungkapan kasus pembuangan bayi.

Sejumlah barang bukti pengungkapan kasus pembuangan bayi.

JEPARA || Portaljatengnews.com – Teka teki siapa pelaku yang tega membuang bayi laki-lakinya di depan gudang baru milik salah satu pabrik yang berada di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, akhirnya terjawab.

Tak butuh waktu lama kurang dari 24 jam, pihak Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, mampu mengungkap pelaku pembuangan bayi di dalam kardus dibungkus sarung bantal. Kondisi bayi dengan ari-ari yang dibungkus plastik itu, ditemukan Kamis (17/4/2025) pukul 07.30 WIB.

Tersangka berinisial DS (19) yang merupakan buruh pabrik asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ia sudah bekerja di Jepara selama 5 bulan.

DS tega membuang bayi hasil hubungan gelap bersama temannya.

Motifnya adalah karena takut orang lain mengetahui kelahiran sang buah hati.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa tersangka merasa takut kelahiran anaknya akan diketahui orang lain.

Baca Juga :  Asyik Pesta Miras di kossan Jepara, Muda-mudi ini Digerebek Polisi

Tersangka melahirkan anaknya pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 20:00 WIB dan dibuang pada pukul 23:00 WIB.

Kemudian, pada Kamis (17/4/2025) pagi, bayi tersebut ditemukan oleh seorang pemulung.

“Tersangka melahirkan sendiri bayinya di dalam kamar kos. Kemudian dimasukan dalam kardus dengan diselimuti sarung bantal dan kardus tersebut dibawa ke TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers didampingi Kanit PPA Ipda Cahyo Fajarisma dan Kasubsipenmas Sihumas Aipda Nur Hidayat di Mapolres Jepara, pada Jumat (18/4/2025).

AKP Wildan membeberkan, pelaku berhasil diringkus di gerbang masuk tol Demak, Jawa Tengah, saat hendak pulang ke kampung halamannya di Banyumas dengan menaiki travel.

Baca Juga :  Sempat Buron, Agus Mantan Ketua UPK PNPM Pulokulon Diamankan Kejari Grobogan

“Kepolisian melakukan identifikasi dan menemukan sebuah kertas garansi magic com di dalam kardus tempat bayi dibuang. Kemudian menyusur berbagai kos dekat TKP yang memiliki magic com yang sama. Di kos pelaku, polisi menemukan sprei dengan motif yang sama dengan sarung bantal,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka dengan wajah yang muram, bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap bersama temannya di Banyumas.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 77 jo pasal 76 b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak RP100.000.000,00,-.

(Vio Sari)

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes
Jelang Suroan Agung, Polres Jepara Gelar Rakor
Penghargaan untuk Kompol Lukman Fuadi, Terima Kenaikan Pangkat di Polres Jepara
Sinergitas TNI-Polri di Jepara Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Dengan Olahraga Bersama
Polres Jepara Gencar Sosialisasi Call Center 110 Polri Dan WhatsApp Siraju
Asyik Pesta Miras di kossan Jepara, Muda-mudi ini Digerebek Polisi
Polres Jepara Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Ojek
Upacara Pemakaman Iptu Wasis Wibawa, Polres Jepara Beri Penghormatan Terakhir

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 11:31 WIB

Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:26 WIB

Jelang Suroan Agung, Polres Jepara Gelar Rakor

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:27 WIB

Penghargaan untuk Kompol Lukman Fuadi, Terima Kenaikan Pangkat di Polres Jepara

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:51 WIB

Sinergitas TNI-Polri di Jepara Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Dengan Olahraga Bersama

Senin, 16 Juni 2025 - 20:54 WIB

Polres Jepara Gencar Sosialisasi Call Center 110 Polri Dan WhatsApp Siraju

Berita Terbaru