Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus

- Redaksi

Sabtu, 19 April 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti pengungkapan kasus pembuangan bayi.

Sejumlah barang bukti pengungkapan kasus pembuangan bayi.

JEPARA || Portaljatengnews.com – Teka teki siapa pelaku yang tega membuang bayi laki-lakinya di depan gudang baru milik salah satu pabrik yang berada di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, akhirnya terjawab.

Tak butuh waktu lama kurang dari 24 jam, pihak Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, mampu mengungkap pelaku pembuangan bayi di dalam kardus dibungkus sarung bantal. Kondisi bayi dengan ari-ari yang dibungkus plastik itu, ditemukan Kamis (17/4/2025) pukul 07.30 WIB.

Tersangka berinisial DS (19) yang merupakan buruh pabrik asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ia sudah bekerja di Jepara selama 5 bulan.

DS tega membuang bayi hasil hubungan gelap bersama temannya.

Motifnya adalah karena takut orang lain mengetahui kelahiran sang buah hati.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa tersangka merasa takut kelahiran anaknya akan diketahui orang lain.

Baca Juga :  Polres Jepara Gandeng Finalis Duta Anti Narkoba, Gencarkan Pesan Antinarkoba di Kalangan Milenial

Tersangka melahirkan anaknya pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 20:00 WIB dan dibuang pada pukul 23:00 WIB.

Kemudian, pada Kamis (17/4/2025) pagi, bayi tersebut ditemukan oleh seorang pemulung.

“Tersangka melahirkan sendiri bayinya di dalam kamar kos. Kemudian dimasukan dalam kardus dengan diselimuti sarung bantal dan kardus tersebut dibawa ke TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers didampingi Kanit PPA Ipda Cahyo Fajarisma dan Kasubsipenmas Sihumas Aipda Nur Hidayat di Mapolres Jepara, pada Jumat (18/4/2025).

AKP Wildan membeberkan, pelaku berhasil diringkus di gerbang masuk tol Demak, Jawa Tengah, saat hendak pulang ke kampung halamannya di Banyumas dengan menaiki travel.

Baca Juga :  Sejumlah Petani di Grobogan Kena Tipu Modus MBG, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

“Kepolisian melakukan identifikasi dan menemukan sebuah kertas garansi magic com di dalam kardus tempat bayi dibuang. Kemudian menyusur berbagai kos dekat TKP yang memiliki magic com yang sama. Di kos pelaku, polisi menemukan sprei dengan motif yang sama dengan sarung bantal,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka dengan wajah yang muram, bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap bersama temannya di Banyumas.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 77 jo pasal 76 b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak RP100.000.000,00,-.

(Vio Sari)

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Jepara Dibekuk Polisi: 32 Paket Disita, Modus Transaksi Media Sosial Terbongkar
Penyegaran Organisasi, Polres Jepara Gelar Sertijab PJU dan Empat Kapolsek Jajaran
Mencetak Generasi Muda Melek Teknologi, Polres Jepara Gelar Pelatihan Artificial Intelligence di SMK Bakti Praja
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Perangkat Kelurahan Kauman Jepara Evakuasi Lansia Sebatang Kara ke Panti Jompo
Satu Panggilan 110: Polres Jepara Evakuasi Korban Penipuan yang Pingsan di Masjid Agung
Tersesat Tiga Hari di Jepara, Transmigran Asal Kudus Kembali ke Pelukan Keluarga
Edukasi Generasi Muda, Satresnarkoba Polres Jepara Bersama IIDI Gelar Penyuluhan P4GN dan HIV-AIDS di SMKN 2 Jepara
Polres Jepara Beri Edukasi Anti-Bullying dan Bahaya Narkoba untuk Santri Baru Pesantren Balekambang

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pengedar Sabu di Jepara Dibekuk Polisi: 32 Paket Disita, Modus Transaksi Media Sosial Terbongkar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Penyegaran Organisasi, Polres Jepara Gelar Sertijab PJU dan Empat Kapolsek Jajaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Mencetak Generasi Muda Melek Teknologi, Polres Jepara Gelar Pelatihan Artificial Intelligence di SMK Bakti Praja

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:15 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Perangkat Kelurahan Kauman Jepara Evakuasi Lansia Sebatang Kara ke Panti Jompo

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:12 WIB

Satu Panggilan 110: Polres Jepara Evakuasi Korban Penipuan yang Pingsan di Masjid Agung

Berita Terbaru