Ong Sing Tjwan Kirim Surat Terbuka ke DPR, Minta Rumahnya Dikembalikan 

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isi surat terbuka dari Ong Sing Tjwan kepada DPR RI.

Isi surat terbuka dari Ong Sing Tjwan kepada DPR RI.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Ong Sing Tjwan melalui kuasa hukumnya yakni Gus Leman mengirimkan surat terbuka kepada DPR RI, khususnya Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI. Hal itu terkait rumah Ong Sing Tjwan yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dirampas orang lain.

“Harapan saya agar Ong Sing Tjwan bisa segera dipanggil oleh DPR,” ujar Gus Leman, Selasa (22/4/2025).

“Rencananya hari ini seharusnya kita akan ada aksi simpatik di DPR RI namun mengingat belum ada surat undangan dari Komnas Ham terkait rencana audiensi dengan Komisioner maka kita menunggu dulu, karena agendanya mau kita barengkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Viral Temuan Makanan Busuk, SPPG Lempongsari Diberhentikan Operasionalnya

Gus Leman juga meminta dengan hormat kepada Presiden Prabowo agar memberikan keadilan kepada Ong Sing Tjwan.

“Gampang kok presiden tinggal perintahkan Menteri ATR /Kepala BPN untuk bertemu dengan Ong Sing Tjwan, kembalikan saja rumahnya kan selesai, lalu perintahkan Jaksa Agung untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut,” ujar Gus Leman.

Dikatakan, Ong Sing Tjwan itu rakyat biasa yang sudah puluhan tahun menanti keadilan, dan berharap setelah Prabowo jadi Presiden bisa memberikan keadilan kepada dirinya.

“Perlu diketahui, bahwa rumah milik Ong Sing Tjwan itu sudah bersertifikat hak milik, kok bisa dirampas oleh orang lain, dimana tanggungjawab NKRI. Berani nerima pajak PBB ya harus tanggungjawab dong. Kepada Presiden Prabowo mohon berikan keadilan kepada Ong Sing Tjwan,” tegas Gus Leman.

Baca Juga :  Hendri Kusuma Ukir Prestasi Internasional, Mahasiswa USM Buktikan Daya Saing Global

Gus Leman mengatakan yang lebih tragisnya itu Ong Sing Tjwan tidak pernah menjadi pihak didalam suatu perkara pada pengadilan negeri atas gugatan yang membuat rumah Ong Sing Tjwan itu dieksekusi.

“Namun rumahnya kok bisa diesksekusi, se Indonesia tidak akan ada kasus seperti ini. Untuk itu mohon kepada DPR RI bisa memberikan bantuan keadilan kepada Ong Sing Tjwan,” pungkasnya.

Vio Sari

Berita Terkait

18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda
Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum
Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial
BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi
Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”
Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:08 WIB

18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:43 WIB

BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi

Berita Terbaru