Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

BLORA || Portaljatengnews.com – Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Homestay Wilis, Jalan Gunung Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Pelaku, AP (20), warga Desa Margomulyo, Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli pacarnya, OEAA. Kasus terungkap setelah korban melapor ke keluarga, yang kemudian diteruskan ke polisi.

Kejadian bermula Maret 2024, saat AP dan korban pacaran. Pada 25 April 2025, AP mengajak korban menginap di hotel via WhatsApp. Pada 30 April 2025, pukul 10.00 WIB, AP menjemput korban di rumahnya, lalu menuju Blora. Di sana, AP menghubungi temannya untuk mencari penginapan dan check-in di Homestay Wilis. Pencabulan terjadi di kamar nomor 27.

Baca Juga :  FA Residivis Kambuhan Kembali Mendekam di Sel Tahanan Polres Kudus

AP melakukan perbuatan cabul tiga kali pada 30 April 2025 dan tiga kali lagi pada 1 Mei 2025. Usai kejadian, korban meminta pulang, namun malam itu AP kembali menjemputnya ke penginapan yang sama. Korban yang trauma akhirnya melapor ke keluarga, yang segera menghubungi Polres Blora.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Bersama Pemkab Blora Tanam Padi Gogo di Lahan Hutan

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan AP dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5-15 tahun. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Penyidikan terus berjalan untuk keadilan korban,” ujarnya, Senin (5/5/2025).

Baca Juga :  Usai Kebakaran Pasar Induk Cepu, Bupati Blora Cek Lokasi Sekaligus Berikan Bantuan

Kasus ini mengguncang Blora dan mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua. Polres Blora mengimbau masyarakat melaporkan tindakan serupa dan terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

Pendapatan Kabupaten Blora 2026 Ditarget Rp2,18 Triliun, Bupati Berharap Dana Transfer Daerah Tidak Ada Pemotongan
Haul Kecamatan Jati Gelar Zikir dan Maulid Nabi
Program TJSL, KPH Randublatung Berikan Bantuan Perbaikan Jalan Kepada 2 LMDH
Perhutani KPH Randublatung Adakan Donor Darah Bersama PMI Blora
Polres Kudus Berhasil Bekuk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Warga Randublatung Blora Mengeluh  Beli Tabung Elpiji 3 Kg Isi Setengah, Polisi Diminta Turun Ke Bawah
Upaya Forkopimda Blora Jaga Kondusivitas Wilayah
Lima Pejabat Polres Blora Dirotasi, Simak

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 22:54 WIB

Pendapatan Kabupaten Blora 2026 Ditarget Rp2,18 Triliun, Bupati Berharap Dana Transfer Daerah Tidak Ada Pemotongan

Kamis, 18 September 2025 - 07:51 WIB

Haul Kecamatan Jati Gelar Zikir dan Maulid Nabi

Jumat, 12 September 2025 - 22:14 WIB

Program TJSL, KPH Randublatung Berikan Bantuan Perbaikan Jalan Kepada 2 LMDH

Jumat, 12 September 2025 - 07:31 WIB

Perhutani KPH Randublatung Adakan Donor Darah Bersama PMI Blora

Selasa, 9 September 2025 - 15:56 WIB

Polres Kudus Berhasil Bekuk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan Kodim Boyolali

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:57 WIB