Edy Warga Semarang Menduga Dalang Perusakan Tembok Rumah Adalah S

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OTK saat membobol tembok rumah milik Edy.

OTK saat membobol tembok rumah milik Edy.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Edy bersama istri (There), melaporkan tindakan perusakan ke Polrestabes Semarang, usai tembok rumahnya yang berada di jalan Halmahera Raya No 1 Kelurahan Karangrempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, dirusak oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (10/5/2025) pukul 11.00 WIB.

Menurut Edy, kejadian diketahui setelah tukang bangunan yang sedang merenovasi rumahnya memberi kabar, bahwa tembok rumahnya dirusak.

“Ketika saya sampai di rumah, tembok sudah berlubang besar,” ungkap Edy.

Baca Juga :  PT Praba Mas Hill Turut Bantu DPU Kota Semarang Perbaiki Jalan di Gunungpati

Dikatakan Edy, pihak S (tetangga) mengeklaim bahwa tembok miliknya (Edy) melewati batas lahan milik S. Hal itu dibantah karena menurut Edy pembangunan tembok sudah sesuai dengan batas tanah.

“Saya punya dokumen resmi, tembok dibangun sesuai rencana awal dan batas lahan saya,” tutur Edy.

Sementara Taufiqurrahman SH, MH, kuasa hukum Edy, menyatakan, tindakan tersebut mengarah pada tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.

Taufiq menduga bahwa S dalang dari perusakan tembok milik kliennya. Menurutnya aksi tersebut merupakan perbuatan sepihak atau main hakim sendiri.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Intensifkan Patroli Ramadan, Perkuat Pengamanan Hutan

Padahal, lanjut kata Taufiq, sudah ada teguran dari pihak Polsek Semarang Timur, agar pembongkaran dihentikan, namun dinaikan.

Ia meminta kepada Polrestabes Semarang, agar kasus tersebut diproses secara hukum dengan obyektif dan adil, supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur yang benar.

“Kami percaya pada penegakan hukum. Klien kami hanya menuntut keadilan,” tandasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Trans Semarang Kejar Ketepatan Waktu, Organda: Kondisi Jalan Berbeda dengan Trans Jakarta
Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang
Pengacara di Semarang Diduga Aniaya Anggota Polisi: Resmi Dilaporkan Ke Polrestabes
Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan
Musibah di Museum Ranggawarsita: Patung Hias Roboh Tewaskan Anak, Ini Penjelasan Disbudparekraf Jateng
Sinergi Polda Jateng dan Tokoh Masyarakat Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Beretika
Perkuat Akuntabilitas, Masyarakat Kota Semarang Diajak Kawal Anggaran Melalui Teknologi Digital
Sinergi Perhutani dan TNI Warnai Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap II 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:31 WIB

Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pengacara di Semarang Diduga Aniaya Anggota Polisi: Resmi Dilaporkan Ke Polrestabes

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:29 WIB

Musibah di Museum Ranggawarsita: Patung Hias Roboh Tewaskan Anak, Ini Penjelasan Disbudparekraf Jateng

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

Sinergi Polda Jateng dan Tokoh Masyarakat Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Beretika

Berita Terbaru