PKL Ancam Satpol PP Gunakan Sabit Diamankan Polres Demak 

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Demak saat mengamankan pelaku pengancaman Satpol PP.

Polres Demak saat mengamankan pelaku pengancaman Satpol PP.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) bernama Subadi (57) ditangkap setelah mengancam anggota Satpol PP Demak, Aryoe Subajoe (50) di Jalan Lingkar Demak. Pelaku menghunuskan senjata tajam karena menolak lapak daganganya di bahu jalan ditertibkan.

“Kami telah menangkap pedagang yang mengancam seorang anggota Satpol PP pakai sabit,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim, AKP Kuseni saat gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (14/5/2025) siang.

Baca Juga :  Polres Demak Terjunkan Ratusan Personel Amankan Tradisi Syawalan

Kuseni menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban terhadap 11 PKL yang berada di sepanjang Jalan Lingkar Demak, pada Selasa (22/4).

Selanjutnya, pada Kamis (24/4) anggota Satpol PP melakukan patroli di Jalan Lingkar Demak untuk memastikan tidak ada PKL yang membuka lapak setelah dilakukan penertiban. Namun, pada saat itu ditemukan adanya PKL bernama Siti Wakidah (32) yang masih membuka lapak sehingga petugas Satpol PP mengimbau agar tidak berjualan di pinggir jalan.

Baca Juga :  Polres Demak Terjunkan Ratusan Personel Amankan Haul Akbar Al-Khidmah 2025

“Tidak terima dengan perlakuan petugas sehingga pemilik lapak tersebut menghubungi ayahnya (pelaku). Tak lama berselang kemudian pelaku datang dan mengambil sabit yang sudah disiapkan di dalam jok sepeda motor,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kuseni, pelaku lalu menghampiri korban dan memiting leher korban dengan tangan kiri sambil mengancam anggota Satpol PP lainnya menggunakan sabit.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuh di Demak Serahkan Diri, Ini Motifnya

“Pelaku menerangkan bahwa dirinya tidak terima kalau lapak daganganya ditertibkan,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya telah bergerak menangkap pelaku di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Selasa (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya. Tersangka dijerat pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya. (Ttg)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Polres Demak Siagakan Personel dan Peralatan untuk Antisipasi Bencana Alam
Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Kuasai Public Speaking dan Dunia Digital
Polres Demak Antisipasi Cuaca Ekstrem, Warga Dihimbau Hubungi Call Center 110 Saat Darurat
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Waru Demak Dinilai Tak Sesuai BAP, Tim Hukum Akan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng
Polres Demak Siagakan Personel 24 Jam Tangani Banjir dan Kemacetan di Jalur Pantura
Antisipasi Inflasi, Polres Demak Perketat Pengawasan Harga Beras di Pasar Tradisional
Polres Demak Gelar Binrohtal, Wujudkan Personel Polri yang Beriman dan Humanis dalam Melayani Masyarakat
Polres Demak Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-74

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 16:20 WIB

Polres Demak Siagakan Personel dan Peralatan untuk Antisipasi Bencana Alam

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Kuasai Public Speaking dan Dunia Digital

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Polres Demak Antisipasi Cuaca Ekstrem, Warga Dihimbau Hubungi Call Center 110 Saat Darurat

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Waru Demak Dinilai Tak Sesuai BAP, Tim Hukum Akan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Polres Demak Siagakan Personel 24 Jam Tangani Banjir dan Kemacetan di Jalur Pantura

Berita Terbaru