Aniaya Mantan Suami Kekasihnya, Seorang Pria di Demak Jadi Tersangka

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penganiayaan.

Terduga pelaku penganiayaan.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, resmi menetapkan Indra Bagus Panuntun (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak sebagai tersangka pelaku dugaan penganiayaan terhadap mantan suami kekasihnya, Abdil Kholiq Wijaya (29).

Tindakan penganiayaan itu terjadi saat pelaku mendampingi kekasihnya untuk mengambil lemari di rumah korban yang berada di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Minggu (16/3). Namun oleh korban tidak mengizinkan karena masih terdapat baju korban yang berada didalam lemari sehingga harus diambil terlebih dahulu.

“Korban menyarankan kepada mantan istrinya untuk mengambil lemari pada esok harinya lantaran ingin mengeluarkan baju miliknya terlebih dahulu,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, Minggu (18/5/2025) di Mapolres Demak.

Baca Juga :  Kapolres Serahkan Hadiah Kapolres Cup, Dua Juara Siap Berlaga di Tingkat Jateng

Tidak terima dengan perlakuan korban terhadap kekasihnya, kemudian pelaku marah serta memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong mengenai wajah dan leher korban. Mengetahui keributan itu, saksi disekitar kejadian kemudian melerai pelaku dan korban.

Lanjut Kuseni, atas kejadian itu korban mengalami luka sobek pada pelipis bawah mata sebelah kanan, luka sobek pada kening, luka sobek pada telinga kanan, dan lebam pada kepala.

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran

“Para saksi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk dilakukan perawatan dan pengobatan. Setelah itu korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Demak,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, setelah itu, pihaknya melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke proses penyidikan. Setelah unsur pasal terpenuhi kemudian pelaku dipanggil dan dijadikan tersangka.

“Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara,” pungkasnya.(Ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Respons Cepat Polisi, Kebakaran Pasar Desa Sedo Berhasil Dipadamkan
Mabar Free Fire, Cara Polres Demak Dekat dengan Generasi Muda
Hadapi Kemarau, Kapolres Demak dan Ketua DPRD Resmikan Empat Sumur Bor
Apel Kebangsaan di MAN Demak, Pelajar Diingatkan Jauhi Kenakalan Remaja
Lomba Video AI Polres Demak Dorong Pelajar Kreatif Cegah Kriminalitas
19 Kasus Kaki Bermasalah Terdeteksi di Demak, Polres Perkuat Tracing
Sespimmen Polri Pelajari Strategi Kepemimpinan melalui Studi Lingkungan di Demak
Polres Demak Perkuat Pencegahan Narkoba di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Respons Cepat Polisi, Kebakaran Pasar Desa Sedo Berhasil Dipadamkan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Mabar Free Fire, Cara Polres Demak Dekat dengan Generasi Muda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Hadapi Kemarau, Kapolres Demak dan Ketua DPRD Resmikan Empat Sumur Bor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Apel Kebangsaan di MAN Demak, Pelajar Diingatkan Jauhi Kenakalan Remaja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Lomba Video AI Polres Demak Dorong Pelajar Kreatif Cegah Kriminalitas

Berita Terbaru