SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sebanyak 29 mahasiswa program studi (prodi) S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menjalani ujian tesis setelah mendapat persetujuan dari dua dosen pembimbing. Kamis (07/8/2025).
Para peserta ujian berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan, Sumatera, hingga Sulawesi. Bahkan, salah satu mahasiswi tercatat berdomisili dan bekerja di Singapura.
“Ujian tesis ini merupakan tahap akhir dari proses akademik mahasiswa pascasarjana sebelum mereka dilepas oleh Pascasarjana dan mengikuti wisuda universitas. Untuk periode Juli 2025, ada 29 mahasiswa dari tiga konsentrasi utama, yaitu Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Bisnis,” ujar Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., Ketua Program Studi S2 Magister Hukum USM.
Ujian tesis dilaksanakan secara offline di Kampus Pascasarjana USM dengan penguji yang merupakan dosen-dosen senior, doktor, dan profesor di bidang hukum. Namun, pihak program studi juga memberikan kebijakan khusus kepada beberapa mahasiswa yang memiliki kondisi tertentu.
“Kami memberikan kelonggaran ujian secara daring untuk mahasiswa dari instansi TNI/Polri yang berdinas di daerah pelosok, mahasiswi yang baru saja melahirkan di Blora, serta mahasiswa yang berdomisili di luar negeri seperti di Singapura,” imbuh Kukuh Sudarmanto.
Salah satu peserta yang menarik perhatian adalah Lina Apriani, S.H., mahasiswi asal Singapura yang mengikuti ujian tesis secara daring. Lina merupakan alumni S1 Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) dan kini bekerja di sebuah employment agency di Singapura. Sebelumnya, ia juga dikenal sebagai advokat yang tergabung dalam PERADI.
Lina mengangkat topik “Perlindungan Hukum Proses Rekrutmen dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Singapura” dalam tesisnya, sebuah isu yang relevan dengan pekerjaannya saat ini.
“Topik ini saya pilih karena saya melihat langsung berbagai tantangan hukum yang dihadapi para pekerja migran Indonesia di Singapura, mulai dari proses rekrutmen hingga penempatan di lapangan,” ujar Lina saat menjalani ujian daring.
Dewan penguji dalam ujian Lina terdiri dari: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M. (Kaprodi S2 Hukum USM), Dr. Muhammad Zjunaedi DHI, M.H. (Wakil Rektor III USM), dan Dr. Amri P. Sihotang, S.S., S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum S1 USM).
Meskipun diberikan fleksibilitas dalam proses ujian tesis, pihak program studi menegaskan bahwa seluruh mahasiswa wajib hadir secara langsung di Kampus USM saat pelepasan Pascasarjana maupun saat prosesi wisuda universitas.(*)
Editor : Heri







