Kades Cendono Kudus Jadi Tersangka Korupsi Dana APBDes Rp 571 Juta

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, saat memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana APBDes Desa Cendono, Kec. Dawe, Kab. Kudus. (27/8/2025).

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, saat memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana APBDes Desa Cendono, Kec. Dawe, Kab. Kudus. (27/8/2025).


KUDUS || Portaljatengnews.com – UM (57) Kepala Desa Cendono Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menjadi tersangka dugaan korupsi APBDes sebesar Rp 571 juta, tahun anggaran 2022-2023.

Hasil audit dari perwakilan BPKP Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp 571.245.878. Adapun dugaan korupsi itu diantaranya, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pelaksanaan pembangunan desa, dan pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan dari hasil penyidikan pihaknya mendapatkan adanya penyelewengan anggaran.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Duo Benny VS Hotel Shato di PN Kudus, Mediasi Ditunda

Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan UM sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Gelaran Gribig Expo Buka Luwur Sunan Kedu di Kudus Hadirkan KH Faqih Nur dari Grobogan

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan dana desa.

“Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” tegas AKBP Heru Dwi Purnomo, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga :  Suami di Kudus Bongkar Kebohongan Istri yang Nikah Siri dengan Pria Idaman Lain

Kapolres Kudus mengimbau kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Penegakan hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran bersama demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik,” tandasnya.

Kini UM Kades Cendono periode 2021-2025 harus merasakan dinginnya hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan: Putra

Editor : Heri

Berita Terkait

Tanah dari Dump truck Galian C Tercecer di Jalan Tanjungrejo Kudus, Warga Khawatir Risiko Kecelakaan
Pencarian 24 Jam di Sungai Gelis, Warga Kudus Ditemukan Tak Bernyawa
PN Kudus Gelar Sidang Lapangan untuk Menelisik Sengketa Aset Rumah dan Tanah
Tradisi Dandangan Kudus Resmi Dibuka, Siap Sambut Ramadhan dan Dorong Ekonomi Lokal
SMPN 2 Jati Kudus Rayakan HUT ke-42, Siswa Berprestasi Dapat Kejutan Hadiah
Beberapa Siswa SMA 2 Kudus Alami Trauma Pascakeracunan Masal MBG
193 Siswa SMP Se-Kabupaten Kudus Ikuti Program Pertukaran, SMP 3 Kudus Gandeng SMP Masehi dan SMP Nawakartika
Koperasi Khaerun Intan Permata Gelar Pertemuan Anggota

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:10 WIB

Tanah dari Dump truck Galian C Tercecer di Jalan Tanjungrejo Kudus, Warga Khawatir Risiko Kecelakaan

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:01 WIB

Pencarian 24 Jam di Sungai Gelis, Warga Kudus Ditemukan Tak Bernyawa

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:00 WIB

PN Kudus Gelar Sidang Lapangan untuk Menelisik Sengketa Aset Rumah dan Tanah

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:58 WIB

Tradisi Dandangan Kudus Resmi Dibuka, Siap Sambut Ramadhan dan Dorong Ekonomi Lokal

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:06 WIB

SMPN 2 Jati Kudus Rayakan HUT ke-42, Siswa Berprestasi Dapat Kejutan Hadiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Perundungan Massal di Undip, Korban Alami Luka Serius

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:28 WIB