KUDUS || Portaljatengnews.com – Pemerintah Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, berhasil memperjuangkan enam bidang tanah milik warga masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemdes memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala Desa Panjang, Eko, menyampaikan keenam bidang tanah tersebut telah resmi diusulkan dan dinyatakan lolos dalam program PTSL 2026. Nantinya, tanah-tanah tersebut akan diterbitkan sertifikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program PTSL merupakan upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset masyarakat. Dengan diterbitkannya sertifikat, pemilik memperoleh kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan,” ujar Eko. Selasa (4/8/2026).
Pemerintah Desa Panjang turut mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang membantu kelancaran proses pengajuan. Pemdes juga menghimbau warga penerima program agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan yang ditetapkan instansi pertanahan.
Dengan masuknya enam bidang tanah dalam program ini, diharapkan masyarakat segera memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti hak yang sah, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi warga Desa Panjang.
Laporan: Faizun
Editor : Heri






