KUDUS || Portaljatengnews.com – Proyek pembangunan gedung SMA Negeri 1 Kudus senilai lebih dari Rp1,3 miliar menjadi sorotan publik. Dugaan penggunaan kayu bekas bongkaran pada rangka atap bangunan memicu pertanyaan mengenai kesesuaian kualitas pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang seharusnya berlaku.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah material yang terpasang pada kuda-kuda atap diduga merupakan kayu bekas. Hal ini memunculkan keraguan masyarakat apakah material yang digunakan telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Sekolah SMAN 1 Kudus, Nur Afifudin, menegaskan pelaksanaan pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Semua yang dikerjakan di lapangan sudah sesuai spesifikasi yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan telah divalidasi,” ujar Nur Afifudin saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan penggunaan kayu bekas terbukti benar, hal itu berpotensi menurunkan kualitas dan keawetan bangunan serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Pengamat konstruksi mengingatkan, seluruh material dalam proyek pemerintah wajib mengacu pada spesifikasi resmi. Setiap perubahan atau penggunaan material yang berbeda harus memiliki dasar teknis yang sah serta persetujuan dari pihak berwenang.
Laporan: Faizun
Editor: Heri






