3 Oknum RT dan 1 Pengurus Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BEKASI || Portaljatengnews.com – Secara professional perkara Pasal 311 – 318 KUHP berjalan di meja penyidik, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua RW 024 Yg Saat ini Sebagai Ketua Umum KP3D (Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa) PSF. Parulian Hutahaean, akhirnya menembus babak baru.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi secara resmi menetapkan empat orang warga Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/8584/IX/RES.1.24/2025/Restro Bks, tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Resga Bhuana Putra, S.I.K., M.A.P.

Adapun keempat tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum masing-masing berinisial R.E. (44), Ketua RT di salah satu perumahan Muktiwari, A.S. (36), warga Muktiwari yang juga menjabat di lingkungannya, T.S. (49), pengurus warga Muktiwari, dan I.A. (34), warga Muktiwari lainnya.

Baca Juga :  Bidpropam Polda Jateng Akan Keluarkan SP3D untuk 14 Kasus Dugaan Ketidakprofesionalan di Rembang

Mereka dijerat dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan/atau Pasal 318 KUHP tentang pengaduan palsu, yang ancamannya tidak main-main: pidana penjara hingga 4 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan resmi Ketua RW.024 Poltak Sevenfive Parulian Hutahaean, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum KP3D pada 11 Januari 2023 di SPKT Polres Metro Bekasi, dengan Nomor: LP/B/100/I/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Tak butuh waktu lama, penyidik menggelar perkara dan menyatakan empat orang tersebut cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini adalah awal. Proses hukum harus segera dinaikkan ke pengadilan agar keadilan tidak semakin tertunda,” tegas Ketua RW.024 desa Muktiwari yang akrab di sapa Bung Rully.

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru, Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah Adakan Diklatsus Satgas untuk Koti Se Jawa Tengah

“Harapan saya, pihak Kejaksaan. Segera limpahkan perkara ini ke pengadilan, dan lakukan penahanan kepada para tersangka. Hal ini penting untuk menghindari risiko hilangnya alat bukti dan agar perkara ini benar-benar berjalan transparan,” pungkas Bung Rully

Menurut prinsip hukum acara pidana, ketika alat bukti sudah cukup dan status tersangka telah ditetapkan, maka penyidik wajib menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (tahap I). Selanjutnya, setelah dinyatakan lengkap (P-21), para tersangka harus segera diserahkan bersama barang bukti (tahap II).

Dalam konteks ini, penahanan tersangka adalah langkah hukum yang sah demi mencegah penghilangan barang bukti, menghindari tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Buntut Pembongkaran Kios di Pasujudan Sunan Bonang Bermasalah dengan PLN 

Publik menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, terlebih karena melibatkan tokoh-tokoh lingkungan seperti Ketua RT dan pengurus perumahan. Jika kasus seperti ini dibiarkan berlarut tanpa penegakan hukum yang tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan runtuh.

Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Tidak boleh ada kesan bahwa jabatan sosial di lingkungan tertentu bisa menjadi tameng dari jerat hukum.

Kasus ini kini memasuki tahap krusial. Setelah penyidik menetapkan empat warga Muktiwari sebagai tersangka, publik menanti langkah nyata Kejaksaan Negeri Bekasi untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan, sekaligus melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Hukum harus hadir seadil-adilnya, tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Sebab, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tercederai.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Dugaan Kelalaian Pangan, Kasus Keracunan MBG di SMA 2 Kudus Dilaporkan ke Polisi
Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka
Hujan Deras Picu Longsor di Desa Kemiri Jepon, Empat Rumah Rusak
Patroli Bersama Perkuat Pengamanan, Kawasan Hutan RPH Kalimaro Terpantau Kondusif
Kecelakaan Kerja Berujung Maut, Petani di Bogorejo Meninggal Terkena Mata Pisau Gerinda
Rakor Ketahanan Pangan di Demak, Polres Soroti Optimalisasi Lahan hingga Serapan Bulog
Tangguh di Ring ! Anggota Polres Jepara Menang Duel di Perebutan Sabuk Kakorlantas
Waka Adm KPH Randublatung Pimpin Patroli Gabungan, Tekankan Sinergi Pengamanan Hutan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:50 WIB

Dugaan Kelalaian Pangan, Kasus Keracunan MBG di SMA 2 Kudus Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 19:21 WIB

Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 19:14 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Desa Kemiri Jepon, Empat Rumah Rusak

Selasa, 14 April 2026 - 17:22 WIB

Patroli Bersama Perkuat Pengamanan, Kawasan Hutan RPH Kalimaro Terpantau Kondusif

Selasa, 14 April 2026 - 16:26 WIB

Kecelakaan Kerja Berujung Maut, Petani di Bogorejo Meninggal Terkena Mata Pisau Gerinda

Berita Terbaru