3 Oknum RT dan 1 Pengurus Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BEKASI || Portaljatengnews.com – Secara professional perkara Pasal 311 – 318 KUHP berjalan di meja penyidik, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua RW 024 Yg Saat ini Sebagai Ketua Umum KP3D (Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa) PSF. Parulian Hutahaean, akhirnya menembus babak baru.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi secara resmi menetapkan empat orang warga Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/8584/IX/RES.1.24/2025/Restro Bks, tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Resga Bhuana Putra, S.I.K., M.A.P.

Adapun keempat tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum masing-masing berinisial R.E. (44), Ketua RT di salah satu perumahan Muktiwari, A.S. (36), warga Muktiwari yang juga menjabat di lingkungannya, T.S. (49), pengurus warga Muktiwari, dan I.A. (34), warga Muktiwari lainnya.

Baca Juga :  Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalteng Bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Maksimalkan Lahan Jadi Produktif

Mereka dijerat dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan/atau Pasal 318 KUHP tentang pengaduan palsu, yang ancamannya tidak main-main: pidana penjara hingga 4 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan resmi Ketua RW.024 Poltak Sevenfive Parulian Hutahaean, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum KP3D pada 11 Januari 2023 di SPKT Polres Metro Bekasi, dengan Nomor: LP/B/100/I/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Tak butuh waktu lama, penyidik menggelar perkara dan menyatakan empat orang tersebut cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini adalah awal. Proses hukum harus segera dinaikkan ke pengadilan agar keadilan tidak semakin tertunda,” tegas Ketua RW.024 desa Muktiwari yang akrab di sapa Bung Rully.

Baca Juga :  Kasus Oknum Polisi Janjikan Masuk Polri Tipu Korban Rp 900 Juta Akan Jalani Sidang Etik

“Harapan saya, pihak Kejaksaan. Segera limpahkan perkara ini ke pengadilan, dan lakukan penahanan kepada para tersangka. Hal ini penting untuk menghindari risiko hilangnya alat bukti dan agar perkara ini benar-benar berjalan transparan,” pungkas Bung Rully

Menurut prinsip hukum acara pidana, ketika alat bukti sudah cukup dan status tersangka telah ditetapkan, maka penyidik wajib menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (tahap I). Selanjutnya, setelah dinyatakan lengkap (P-21), para tersangka harus segera diserahkan bersama barang bukti (tahap II).

Dalam konteks ini, penahanan tersangka adalah langkah hukum yang sah demi mencegah penghilangan barang bukti, menghindari tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Pegiringan Pemalang

Publik menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, terlebih karena melibatkan tokoh-tokoh lingkungan seperti Ketua RT dan pengurus perumahan. Jika kasus seperti ini dibiarkan berlarut tanpa penegakan hukum yang tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan runtuh.

Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Tidak boleh ada kesan bahwa jabatan sosial di lingkungan tertentu bisa menjadi tameng dari jerat hukum.

Kasus ini kini memasuki tahap krusial. Setelah penyidik menetapkan empat warga Muktiwari sebagai tersangka, publik menanti langkah nyata Kejaksaan Negeri Bekasi untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan, sekaligus melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Hukum harus hadir seadil-adilnya, tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Sebab, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tercederai.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Duo Benny VS Hotel Shato di PN Kudus, Mediasi Ditunda
Sapa Pelajar Satlantas Polres Demak, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Sukseskan Ukir Run 2025, Polres Jepara Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan
Kodim 0736/Batang Gelar Karya Bhakti Teritorial Prima Bersihkan Pesantren dan Saluran Air
Polisi Amankan Belasan Orang Judi Sabung Ayam di Pekopen, Semua Jadi Saksi Tanpa Tersangka
Polres Jepara Lepas Puluhan Personel BKO untuk Amankan Unjuk Rasa di Pati
Perhutani KPH Semarang Serahkan Bantuan TJSL Pemasangan Listrik Bagi Masyarakat Desa Hutan 
Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN, Ratusan Warga Tunggul Pandean Tunggu Kehadiran Bupati

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 19:54 WIB

Sidang Lanjutan Duo Benny VS Hotel Shato di PN Kudus, Mediasi Ditunda

Sabtu, 20 September 2025 - 19:23 WIB

Sapa Pelajar Satlantas Polres Demak, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Sabtu, 20 September 2025 - 19:20 WIB

Sukseskan Ukir Run 2025, Polres Jepara Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan

Sabtu, 20 September 2025 - 19:15 WIB

3 Oknum RT dan 1 Pengurus Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan

Sabtu, 20 September 2025 - 19:08 WIB

Kodim 0736/Batang Gelar Karya Bhakti Teritorial Prima Bersihkan Pesantren dan Saluran Air

Berita Terbaru