Pelaku Pembunuh di Demak Serahkan Diri, Ini Motifnya

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Pelaku pembunuhan seorang pemuda di perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Demak, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi, beberapa jam setelah melancarkan aksinya. Pelaku berinisial DS (25) mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa kesal diteriaki.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengungkapkan, pelaku DS, yang merupakan warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen, menyerahkan diri dibantu oleh Kepala Desa Waru setelah sempat kebingungan usai perbuatannya diketahui petugas.

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat bingung lantaran perbuatannya diketahui petugas. Kemudian dia meminta bantuan Kepala Desa Waru untuk diantar ke Polsek Mranggen,” ujar Kompol Hendrie saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2026).

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Penipuan Janjikan Kerja Ke Korea Resmi Ditahan Kejari Grobogan

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian bermula saat korban bersama temannya tengah berhenti di perempatan Pasar Waru untuk memperbaiki sepeda motor. Saat itu, tersangka dan temannya melintas. Korban lantas meneriaki tersangka, yang membuat DS berhenti dan menghampiri korban.

Korban yang membawa sebatang kayu kemudian menghampiri tersangka dan terjadi cekcok. Korban lantas memukul tersangka menggunakan kayu, mengenai bagian pelipis, kepala, dan leher tersangka.

Mendapat serangan, tersangka DS membalas memukul dan mengambil batu untuk memukul korban. Korban sempat berusaha lari dan terjatuh. Saat korban hendak berdiri, tersangka bersama temannya kemudian menangkap korban.

Baca Juga :  Polres Demak Siagakan Personel 24 Jam Tangani Banjir dan Kemacetan di Jalur Pantura

“Mereka menyeret korban ke pojok jembatan dekat Pasar Waru. Disitulah tersangka memukul kepala korban dengan batu hingga terkapar tak berdaya,” terang Hendrie.

Setelah melumpuhkan korban, kedua pelaku pulang ke rumah masing-masing. Namun, sesampainya di rumah, tersangka DS mengambil sebilah celurit dan kembali mendatangi korban seorang diri menggunakan sepeda motor.

“Tak berfikir panjang, tersangka kemudian membacok korban sebanyak 5 kali menggunakan celurit ke punggung korban. Setelah itu tersangka pulang dan membuang celurit ke sungai dekat rumahnya,” jelas Hendrie.

Baca Juga :  Diduga Hendak Demo Anarkis Gegara Terprovokasi Medsos, 58 Warga dan Pelajar Diamankan Polres Demak

Korban yang tergeletak lantas dibawa petugas piket Polsek Mranggen ke Rumah Sakit Pelita Anugerah untuk mendapat perawatan. Sayangnya, setelah beberapa saat dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, kaos berlumuran darah, sebatang kayu, serta sebuah celurit dengan ganggang panjang 1 meter yang dipakai mengeksekusi korban.

“Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tandasnya.(ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

AKBP Samel Pastikan Jembatan Rawan Kecelakaan di Banjarejo Dibangun
Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H
Kepala Desa Sidomulyo Demak Ditangkap Polisi, Diduga Hapus Bansos Warga Tahun 2022
Sinergi Penegak Hukum di Demak Diperkuat, KUHP dan KUHAP Baru Dibedah Bersama
Kapolres Bersama Forkopimda Tinjau Tanggul Jebol, Ribuan Warga Demak Terdampak Banjir
Tanggul Sungai Cabean Karangawen Jebol, Warga Dievakuasi dan Dipastikan Selamat
Tragis, Bocah di Demak Akhiri Hidup di Rumah, Polisi Imbau Orang Tua Lebih Peka
Kapolres Demak Tinjau Korban Serangan Monyet, Lakukan Trauma Healing

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 19:03 WIB

Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H

Senin, 23 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kepala Desa Sidomulyo Demak Ditangkap Polisi, Diduga Hapus Bansos Warga Tahun 2022

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:58 WIB

Sinergi Penegak Hukum di Demak Diperkuat, KUHP dan KUHAP Baru Dibedah Bersama

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:07 WIB

Kapolres Bersama Forkopimda Tinjau Tanggul Jebol, Ribuan Warga Demak Terdampak Banjir

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:25 WIB

Tanggul Sungai Cabean Karangawen Jebol, Warga Dievakuasi dan Dipastikan Selamat

Berita Terbaru