DEMAK || Portaljatengnews.com – Panitia seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa (Perades) di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Demak, terkesan berkelit saat ditanya adanya dugaan maladministrasi pada pelaksanaan penjaringan perangkat desa.
Ketua Panitia seleksi, Mudakir, saat dihubungi via ponsel mengatakan, ujian penjaringan perangkat desa sudah dilaksanakan.
“Untuk ujiannya sudah tadi pagi dengan para peserta calon,” kata Mudakir, singkat, via ponsel, Senin (6/10/2025).
Namun, saat ditanya apakah sudah ada pengumuman calon yang lulus?, dia menjawab, belum.
“Oh untuk ujiannya belum pak, tadi baru mau menyampaikan jadwal ujiannya. Untuk ujiannya besuk hari Rabu,” timpal Mudakir, mengklarifikasi ucapannya.
Dia mengatakan kampus yang bekerjasama dalam penjaringan perangkat desa adalah Universitas Negeri Jogjakarta (UNJ).
Ia juga menepis tuduhan adanya “politik uang” yang meloloskan salah satu kandidat calon.
“Ndak ada, semua proses melalui seleksi yang ada atau prosedur yang ada,” ujarnya.
“Bahwa terkait penjaringan perangkat desa sudah sesuai regulasi, mulai dari pengumuman sampai hari ini sesuai lah,” imbuhnya.
Lalu awak media menanyakan adanya kemunduran jadwal proses penjaringan perangkat desa. Kemudian dijawab oleh ketua panitia seleksi.
“Iya mundur, untuk pelaksanaan ujiannya, sudah saya sampaikan ke peserta kemarin sebelum tanggal berapa lupa saya,” kata ketua panitia seleksi penjaringan perangkat desa Grogol, Mudakir.
Untuk diketahui, berdasarkan tahap pengisian perangkat desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Demak, tertanggal 30 Juli 2025, bahwa per tanggal 1 Oktober 2025, penetapan calon perangkat desa, kemudian pada 2 Oktober 2025, ada dua acara yaitu penyelenggaraan ujian penyaringan dan pengumuman calon yang lulus dan memperoleh nilai tinggi.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Oktober 2025, pihak panitia seleksi mengajukan calon yang lulus dengan peringkat satu dan dua kepada kepala desa (kades). Dan terakhir tanggal 4 Oktober 2025, pihak panitia memberikan laporan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa kepada kepala desa.
(Putra/*)
Editor : Heri







