Lewat Call Center 110, Polres Jepara Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JEPARA || Portaljatengnews.com – AF (31) seorang pria yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diamankan oleh personel Polsek Pecangaan bersama warga, setelah sebelumnya dilaporkan meresahkan lingkungan sekitar karena membakar rumah milik orang tuanya di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Senin (13/10/2025).

Penanganan dilakukan langsung oleh personel Polsek Pecangaan jajaran Polres Jepara, usai menerima laporan dari warga melalui WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center 110 Polri yang merasa khawatir dengan keberadaan ODGJ tersebut.

“Masyarakat sudah cukup resah dengan yang bersangkutan dan memicu ketakutan. Oleh karena itu, setelah api berhasil dipadamkan, kami bersama warga setempat kemudian mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kasihumas AKP Dwi Prayitna mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.

Baca Juga :  Kumpulkan Personil Bhabinkamtibmas, Ini Pesan yang Disampaikan Kapolres Jepara

Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, petugas bersama warga berhasil mengamankan AF. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarganya untuk membawa korban AF supaya di rujuk ke RSUD Kartini Jepara (layanan psikiatrik Seruni) karena korban mengalami gangguan jiwa dan juga lumpuh kakinya.

AKP Dwi menegaskan, bahwa tindakan ini diambil semata-mata untuk keselamatan warga dan juga yang bersangkutan.

“Penanganan kami lakukan secara humanis dan hati-hati. Kami segera berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarganya untuk segera membawa korban bawa ke rumah sakit agar bisa mendapat pengobatan. Ini juga bentuk kepedulian terhadap ODGJ agar tidak terlantar,” ucapnya.

Selain itu, Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak keluarga serta perangkat desa setempat agar mendukung proses pengobatan dan pemulihan korban secara berkelanjutan di bawah pengawasan medis.

Baca Juga :  Propam Polres Jepara Disiplinkan Anggota Saat Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025

AKP Dwi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mendapati ODGJ yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sehingga penanganan bisa dilakukan sedini mungkin secara tepat.

“Dengan tindakan cepat seperti ini, situasi di lingkungan warga kembali kondusif,” tuturnya.

Polres Jepara berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman serta mendorong sinergi lintas sektor dalam menangani permasalahan sosial secara bersama-sama.

Seperti diketahui bersama, kebakaran terjadi di sebuah rumah warga di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Senin (13/10/2025) pagi.

Insiden tersebut sempat menggegerkan warga sekitar karena api muncul secara tiba-tiba dari bagian rumah berukuran 3×3 meter.

Baca Juga :  Turnamen Kejurkab Bola Voli Indoor Kapolres Cup 2025 Ditutup, Ini Pesan Kapolres Jepara

Menurut laporan resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Jepara, peristiwa itu diketahui sekitar pukul 07.27 WIB, dan satu unit armada pemadam dari Pos Kalinyamatan langsung diterjunkan ke lokasi.

Api pun berhasil dipadamkan tanpa menimbulkan korban jiwa.

Kasus ini menarik perhatian karena penyebab kebakaran bukan korsleting listrik atau kelalaian biasa, melainkan diduga kuat dibakar oleh anak pemilik rumah yang diketahui mengalami gangguan jiwa (ODGJ).

Pemilik rumah, N (62 tahun), warga Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, masih dalam kondisi sehat dan selamat dari peristiwa tersebut.

Kebakaran menghanguskan sebagian kecil bangunan rumah dengan luas area sekitar 3×3 meter dan menimbulkan kerugian materi sekitar Rp 1 juta. (hms)

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Berkah Ramadan, Polres Jepara Bagikan Takjil Setiap Hari Bersama Bhayangkari
Korban Pencurian Mobil Sampaikan Terima Kasih pada Polres Jepara
Maling Gondol Mobil di Jepara, Kurang dari 24 Jam Diringkus Polisi
Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum
Polisi di Jepara Laksanakan Patroli Pengamanan Perayaan Imlek 2026
Lewat KRYD, Polres Jepara Sita Ribuan Botol Miras
Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Miras Oplosan Tewaskan Sejumlah Orang 
Sejoli Bermesraan di Mobil Diciduk Tim Patroli Siraju Polres Jepara

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:49 WIB

Berkah Ramadan, Polres Jepara Bagikan Takjil Setiap Hari Bersama Bhayangkari

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:38 WIB

Korban Pencurian Mobil Sampaikan Terima Kasih pada Polres Jepara

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:58 WIB

Maling Gondol Mobil di Jepara, Kurang dari 24 Jam Diringkus Polisi

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:40 WIB

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:20 WIB

Polisi di Jepara Laksanakan Patroli Pengamanan Perayaan Imlek 2026

Berita Terbaru