PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com –Dugaan penistaan agama oleh “Ibo,” pemilik klub karaoke Paradise di Bandungan, Kabupaten Semarang, memicu reaksi keras. PBNU Kabupaten Semarang dan GP Ansor menyatakan komitmen menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, demi pembelajaran masyarakat.

Pernyataan kontroversial “Ibo” dianggap merendahkan nilai agama oleh masyarakat. Meski rincian masih diselidiki, insiden ini menyebar luas dan memicu kemarahan, terutama di Bandungan yang kental dengan budaya dan religiusitas.

Ketua PBNU Kabupaten Semarang, KH. Ahmad Fadholi, menegaskan, “Kami tidak akan biarkan tindakan merendahkan agama. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum agar tidak terulang.” tegasnya. Minggu (26/10/2025). Ia juga meminta masyarakat tenang dan mempercayakan proses hukum.

Baca Juga :  Hendri Kusuma Ukir Prestasi Internasional, Mahasiswa USM Buktikan Daya Saing Global

Ketua GP Ansor Kabupaten Semarang, Muhammad Rizal, menyatakan siap mendampingi proses hukum dan memastikan transparansi. “Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Ini bukan hanya soal individu, tapi menjaga harmoni keagamaan,” tegasnya.

Reaksi masyarakat beragam. Warga Bandungan kecewa karena insiden ini mencoreng citra Bandungan sebagai destinasi wisata keluarga yang ramah. Sebagian meminta penanganan adil tanpa memicu konflik. “Kami ingin keadilan, tapi juga menjaga kedamaian di Bandungan,” ujar salah satu warga di Bandungan.

Baca Juga :  Momen Pelaku Anarkis Di Depan Polda Jateng Saat Dijemput Orang Tuanya

Polisi telah memulai penyelidikan. Belum ada pernyataan resmi dari pemilik klub karaoke Paradise. Situasi di Bandungan dilaporkan kondusif meski tensi meningkat.

Ketua PBNU Kabupaten Semarang, KH. Ahmad Fadholi.

Kasus ini mengingatkan akan sensitivitas isu keagamaan di Indonesia. PBNU dan GP Ansor menegaskan langkah hukum tegas diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dan menjaga toleransi.

Penanganan kasus terus dipantau, dengan harapan mencapai penyelesaian adil dan meredam potensi konflik. Masyarakat diajak menahan diri dari tindakan yang memicu ketegangan, sambil menunggu hasil penyelidikan resmi.

Dari beberapa lembaga masyarakat akan mengawal kasus ini sampai tuntas termasuk beberapa media. (tgh/Red)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial
BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi
Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”
Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi
Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan
Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong
Polda Jateng Tindak Tegas Tawuran Antar Kelompok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka, 17 Lainnya DPO
“Tak Enak Tak Bayar”, Durian Pak Eko Semarang Tuai Kepercayaan Warga

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:43 WIB

BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan

Berita Terbaru