Polres Blora Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BLORA || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FERA (23) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial CHO (14). Terduga pelaku ditangkap setelah korban ditemukan dan mengakui perbuatan tersebut kepada ibunya.

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 27 Juli 2025. Korban, yang merupakan seorang pelajar asal Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, meninggalkan rumah dengan dijemput ojek online dan membawa tas ransel. Ibu korban, Siti Fatimah, yang panik karena korban tidak bisa dihubungi, kemudian meminta bantuan kerabat untuk melakukan pencarian.

Setelah satu hari pencarian, pada Senin malam, 28 Juli 2025, nomor telepon korban tiba-tiba aktif. Melalui bujuk rayu, korban akhirnya memberikan alamat keberadaannya, yakni di sebuah kamar kos “YCL” di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Blora.

Baca Juga :  Warga Sambongrejo Blokir Jalan dan Tanam Pohon Pisang, Protes Kerusakan Akibat Proyek IJD senilai Rp 27,9 Miliar

Saat ditemukan di kamar kos tersebut oleh kerabatnya, korban berada sendirian. Saksi mata di lokasi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai di dalam lemari. Meski sempat bungkam, korban akhirnya mengakui kepada ibunya pada Rabu, 30 Juli 2025, bahwa ia telah disetubuhi sebanyak satu kali, dan ia mengaku tidak suka dengan perbuatan tersebut. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma, sering murung, dan secara fisik sudah tidak perawan.

Tersangka, beralamat di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tindak Lanjut dan Penegasan dari Kepolisian
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Blora dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pungli BPJS Ketenagakerjaan di Blora: Pelapor Penuhi Panggilan Polisi

“Kami telah mengamankan tersangka FERA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKBP Wawan Andi Susanto.

Kapolres Blora menambahkan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinsos P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada korban. Selain itu, penyidik juga sedang menunggu hasil Visum et Repertum dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Revitalisasi Sarpras Sekolah Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Berkualitas
Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Banjarejo Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
Jalan Singget – Cepu Blora Dibeton dan Diaspal, Proyek Rp28,7 Miliar Ditarget Rampung Desember 2026
DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Perhutani KPH Randublatung Dukung Percepatan Listrik Desa di Blora
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blora Ringkus 8 Tersangka dari 5 Kasus Selama Agustus–September 2026
Cegah Banjir, Kecamatan Randublatung Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Jembatan Sawahan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Revitalisasi Sarpras Sekolah Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Berkualitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Banjarejo Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Jalan Singget – Cepu Blora Dibeton dan Diaspal, Proyek Rp28,7 Miliar Ditarget Rampung Desember 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:30 WIB

DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah

Berita Terbaru