Kantor Hukum CBP LAW Desak BPN Rembang Tuntaskan Sertifikasi Tanah untuk Warga

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagas Pamenang N, SH, MH, (Baju merah) saat diwawancara wartawan, usai memberikan surat penegasan ke BPN Kabupaten Rembang.

Bagas Pamenang N, SH, MH, (Baju merah) saat diwawancara wartawan, usai memberikan surat penegasan ke BPN Kabupaten Rembang.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Kantor hukum CBP Law Office Bagas Pamenang N.,S.H.,M.H. & Partners, yang mewakili klien bernama Rachmad Hidayat, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang untuk segera memproses sertifikasi tanah yang diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.

Menurut Bagas, penundaan proses sertifikasi tersebut sangat merugikan kliennya. Ia juga menegaskan bahwa berkas pengajuan sertifikasi tanah kliennya telah lengkap dan memenuhi syarat.

Baca Juga :  Rismon Sianipar Temui Jokowi, Minta Maaf dan Tegaskan Ijazah Asli

“Kami sudah mengajukan masalah ini ke Polres Rembang dan membuka diri untuk mediasi dengan BPN Rembang,” ujar Bagas Pamenang. Kamis (4/12/2025).

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Rembang tertanggal 3 Desember 2025, CBP Law Office menyoroti beberapa poin penting, di antaranya:

Baca Juga :  Penangkapan Wartawan di Mojokerto: Advokat Sebut Bukan OTT, Tapi Jebakan Dendam Pemberitaan

– Dugaan tidak dijalankannya tugas dan wewenang Panitia PTSL 2025 sesuai aturan ASN.
– Dugaan ketidakobjektifan dan ketidakprofesionalan kerja ASN BPN Rembang.
– Dugaan pelanggaran kode etik pejabat BPN terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemrosesan sertifikat tanah.

CBP Law Office berharap agar BPN Kabupaten Rembang dapat segera menindaklanjuti permohonan sertifikasi tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pelajar SMK di Kota Semarang Tewas Kena Tembak Oknum Polisi

Ia juga meminta agar surat penegasan yang dilayangkan menjadi perhatian khusus bagi BPN Kabupaten Rembang.

Namun menurutnya, jika masih diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah tegas demi tegaknya keadilan.

(ttg/*)

Berita Terkait

Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak
Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Tanggul Jebol Picu Banjir, Polres Demak Maksimalkan Penanganan
Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak
Gas Subsidi Dialihkan ke Tabung Besar, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Ilegal di Jumantono
Tepis Isu Tutup Mata, Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal
Banjir Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Hampir 3 Ribu Jiwa di Demak Mengungsi

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 09:56 WIB

Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak

Selasa, 7 April 2026 - 16:11 WIB

Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan

Selasa, 7 April 2026 - 11:53 WIB

Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

Tanggul Jebol Picu Banjir, Polres Demak Maksimalkan Penanganan

Selasa, 7 April 2026 - 07:09 WIB

Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru