Kantor Hukum CBP LAW Desak BPN Rembang Tuntaskan Sertifikasi Tanah untuk Warga

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagas Pamenang N, SH, MH, (Baju merah) saat diwawancara wartawan, usai memberikan surat penegasan ke BPN Kabupaten Rembang.

Bagas Pamenang N, SH, MH, (Baju merah) saat diwawancara wartawan, usai memberikan surat penegasan ke BPN Kabupaten Rembang.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Kantor hukum CBP Law Office Bagas Pamenang N.,S.H.,M.H. & Partners, yang mewakili klien bernama Rachmad Hidayat, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang untuk segera memproses sertifikasi tanah yang diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.

Menurut Bagas, penundaan proses sertifikasi tersebut sangat merugikan kliennya. Ia juga menegaskan bahwa berkas pengajuan sertifikasi tanah kliennya telah lengkap dan memenuhi syarat.

Baca Juga :  Dugaan Permintaan uang Oknum Advokat di Rembang: Penanganan Belum Jelas, Gus Id Klaim Tidak Pernah Berikan Kuasa Hukum

“Kami sudah mengajukan masalah ini ke Polres Rembang dan membuka diri untuk mediasi dengan BPN Rembang,” ujar Bagas Pamenang. Kamis (4/12/2025).

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Rembang tertanggal 3 Desember 2025, CBP Law Office menyoroti beberapa poin penting, di antaranya:

– Dugaan tidak dijalankannya tugas dan wewenang Panitia PTSL 2025 sesuai aturan ASN.
– Dugaan ketidakobjektifan dan ketidakprofesionalan kerja ASN BPN Rembang.
– Dugaan pelanggaran kode etik pejabat BPN terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemrosesan sertifikat tanah.

Baca Juga :  Perhutani KPH Surakarta Gelar Apel Siaga Bencana, Perkuat Sinergi Mitigasi Banjir dan Longsor di Tawangmangu

CBP Law Office berharap agar BPN Kabupaten Rembang dapat segera menindaklanjuti permohonan sertifikasi tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta agar surat penegasan yang dilayangkan menjadi perhatian khusus bagi BPN Kabupaten Rembang.

Namun menurutnya, jika masih diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah tegas demi tegaknya keadilan.

(ttg/*)

Berita Terkait

Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Polres Jepara Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pakis Aji Manfaatkan AI Secara Bijak dan Siap Kerja
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda
Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum
Kadivre Jateng Kunjungi KPH Randublatung, Dorong Diversifikasi Usaha dan Inovasi Kehutanan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Respons Cepat Polisi, Kebakaran Pasar Desa Sedo Berhasil Dipadamkan
TNI dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Tebu Seluas 6 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Polres Jepara Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pakis Aji Manfaatkan AI Secara Bijak dan Siap Kerja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Berita Terbaru