Suami di Kudus Bongkar Kebohongan Istri yang Nikah Siri dengan Pria Idaman Lain

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Dari kanan, Heri (suami sah N), Hartono (Ketua BPAN LAI Kudus)

Foto:Dari kanan, Heri (suami sah N), Hartono (Ketua BPAN LAI Kudus)


KUDUS || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan siri menggemparkan warga Kudus. N, seorang wanita berusia 19 tahun asal Karangaji, Kedung, Jepara, diduga nekat menikah siri dengan pria lain, Wawan asal Winong, Kaliwungu, Kudus, meskipun masih terikat pernikahan sah dengan Heri Kiswanto (29), seorang sopir truk asal Puyoh, Dawe, Kudus.

Heri Kiswanto, suami sah N, merasa geram dan melakukan penelusuran dibantu oleh Hartono, Ketua DPC BPAN LAI Kudus. Kecurigaan muncul setelah N mengirimkan foto Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi WhatsApp.

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa N, didampingi ibunya, Nita, diduga meminta bantuan seorang modin desa Karangaji untuk membuat Surat Keterangan Kematian palsu atas nama Heri. Surat keterangan ini kemudian digunakan untuk mengubah status perkawinan di KK menjadi “Cerai Mati,” yang menjadi dasar bagi N untuk melangsungkan nikah siri dengan Wawan di Cengkalsewu, Sukolilo, Pati.

Baca Juga :  Rayakan Ultah ke 40 Tahun, SMP 2 Gebog Komitmen Majukan Sekolah

“Saya sangat terpukul dan tidak menyangka istri saya tega melakukan ini,” ujar Heri dengan nada kecewa.

Setelah upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Heri akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kaliwungu Kudus pada Jumat (2/1/2026). Diketahui bahwa N dan Wawan kini tinggal bersama di wilayah Kaliwungu, Kudus.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk pemalsuan dokumen, pelanggaran Undang-Undang Kependudukan, Undang-Undang Perkawinan, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman pidana meliputi penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar bagi pelaku yang memalsukan data pribadi atau dokumen kependudukan.

Baca Juga :  Kedua Pihak Berdamai, Perselisihan Pedagang Madura di Kudus Tuntas

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mulai berlaku penuh di tahun 2026 mengatur sanksi lebih detail, termasuk ancaman pidana bagi penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku,” tegas Hartono dari BPAN LAI Kudus.

Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat Kudus, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. (Ajis/*)

Berita Terkait

Jaga Kekompakan, Squad Macan Tutul Korwil Gebog Gelar Pertemuan Rutin
Pria Asal Demak Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Kudus, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
Gudang Spare Part Motor di Kudus Terbakar, Polisi Kerahkan Water Cannon Bantu Padamkan Api
Shaduk Jotosh Sukses Digelar di Kudus, Wadah Lahirkan Petarung Berprestasi
Cegah Bahaya Daring: Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang ke Remaja di Kudus
Razia Balap Liar di Kudus, Polisi Sita 19 Motor di Jalan Jenderal Sudirman
Tanamkan Nilai Berbagi, MTs NU Raudlotus Shibyan Gelar Bakti Sosial
Kedua Pihak Berdamai, Perselisihan Pedagang Madura di Kudus Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:23 WIB

Jaga Kekompakan, Squad Macan Tutul Korwil Gebog Gelar Pertemuan Rutin

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:50 WIB

Pria Asal Demak Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Kudus, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Senin, 27 Juli 2026 - 23:53 WIB

Gudang Spare Part Motor di Kudus Terbakar, Polisi Kerahkan Water Cannon Bantu Padamkan Api

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:57 WIB

Shaduk Jotosh Sukses Digelar di Kudus, Wadah Lahirkan Petarung Berprestasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:37 WIB

Cegah Bahaya Daring: Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang ke Remaja di Kudus

Berita Terbaru