Janji Pengembalian DP Rp 75 Juta Tak Ditepati, Pancanaka Semarang Dinilai Wanprestasi

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Setelah lebih dari satu setengah tahun menyusun kesepakatan tertulis, pihak Pancanaka Indonesia belum memenuhi janji pengembalian sisa uang muka (DP) rumah kepada konsumen Dewi Yusmiatun. Perihal ini disampaikan anaknya, Al Vino Adityarachman, kepada awak media pada Minggu (1/2/2026).

Surat kesepakatan yang dibuat pada Juni 2024 menyatakan bahwa Pancanaka akan mengembalikan sisa pembayaran sebesar Rp 75 juta secara cicilan, dengan angsuran Rp 2,5 juta per bulan mulai 24 Agustus 2024. Namun hingga kini, tidak satupun cicilan yang diterima pihak konsumen.

Baca Juga :  Kapolrestabes Semarang Tinjau Pelabuhan Tanjung Emas, Persiapkan Arus Balik Pemudik Lebaran

“Sejak kesepakatan dibuat, pihak Pancanaka sulit dihubungi. Terakhir saya mencoba menghubungi pada Jumat (30/1/2026), namun tidak mendapatkan respon apapun. Kami sangat berharap sisa kekurangan segera dikembalikan,” ujar Vino.

Permasalahan bermula pada 2019, ketika Dewi Yusmiatun melakukan perjanjian jual beli dengan Pancanaka Indonesia yang berkedudukan di Wates, Ngalian, Kota Semarang, untuk pembelian rumah di Perumahan Green Semesta Tahap II dengan membayarkan DP sebesar Rp 151,5 juta. Namun setelah satu tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tidak dibangun, sehingga pihak konsumen meminta pengembalian uang.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Bagikan 445 Paket Takjil untuk Masyarakat

“Hanya pada tahun 2022 pihak Pancanaka baru mengembalikan separuh dari total DP Rp 151,5 juta yaitu Rp 76,5 juta dengan cara dicicil. Setelah itu kami terus menagih sisa kekurangan hingga akhirnya dibuatkan kesepakatan tertulis pada 2024,” jelas Vino.

Jika pihak Pancanaka tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kesepakatan, Vino menyatakan akan membawa perkara ini ke proses hukum yang sesuai.

Sementara pihak Pancanaka saat dimintai konfirmasi awak media via Whatsapp perihal tersebut, belum direspon.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Trans Semarang Kejar Ketepatan Waktu, Organda: Kondisi Jalan Berbeda dengan Trans Jakarta
Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang
Pengacara di Semarang Diduga Aniaya Anggota Polisi: Resmi Dilaporkan Ke Polrestabes
Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan
Musibah di Museum Ranggawarsita: Patung Hias Roboh Tewaskan Anak, Ini Penjelasan Disbudparekraf Jateng
Sinergi Polda Jateng dan Tokoh Masyarakat Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Beretika
Perkuat Akuntabilitas, Masyarakat Kota Semarang Diajak Kawal Anggaran Melalui Teknologi Digital
Sinergi Perhutani dan TNI Warnai Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap II 2026

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:41 WIB

Trans Semarang Kejar Ketepatan Waktu, Organda: Kondisi Jalan Berbeda dengan Trans Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 09:31 WIB

Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pengacara di Semarang Diduga Aniaya Anggota Polisi: Resmi Dilaporkan Ke Polrestabes

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:29 WIB

Musibah di Museum Ranggawarsita: Patung Hias Roboh Tewaskan Anak, Ini Penjelasan Disbudparekraf Jateng

Berita Terbaru