Pelayanan PN Rembang Dinilai Langgar Etika dan Prosedural, Advokat Bagas Pamenang Minta Evaluasi Kinerja Petugas

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Bagas Pamenang, SH, MH, didampingi Ormas Harimau dan Squad Nusantara, saat memberikan keterangan kepada media perihal dugaan pelanggaran etika dan prosedural.

Advokat Bagas Pamenang, SH, MH, didampingi Ormas Harimau dan Squad Nusantara, saat memberikan keterangan kepada media perihal dugaan pelanggaran etika dan prosedural.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Advokat Bagas Pamenang, SH, MH, dari Kantor Hukum CBP Law, mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan saat hendak beracara dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang pada Rabu (11/2/2026). Menurutnya, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan tersebut melakukan tindakan yang melebihi kapasitas tugas dan bahkan menyentuh ranah yang dianggap sebagai privasi pribadi.

Dalam kesempatan tersebut, Bagas mengaku dihadapkan pada serangkaian pertanyaan yang dinilai tidak obyektif, mulai dari pempertanyakan keyakinan agama hingga perbedaan domisili pada berita acara sumpah advokat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbarunya.

“Saya datang untuk bersidang seperti biasa, namun ternyata ada unsur politisasi yang mengiringinya. Sebelumnya saya telah melaporkan oknum advokat tergugat yang diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang dari klien saya. Tampaknya oknum tersebut tidak menerima laporan itu dan bahkan menunggangi institusi PN Rembang saat saya hendak menjalankan tugas saya sebagai advokat penggugat,” ucap Bagas.

Baca Juga :  Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan

Menurut dia, sebelum memasuki ruang sidang, petugas PTSP meminta berita acara sumpah advokatnya dan mengajukan keraguan apakah berkas tersebut asli atau palsu. Hal itu muncul karena berita acara sumpahnya dikeluarkan Pengadilan Tinggi Denpasar Bali, sedangkan KTP terbarunya menunjukkan domisili di Jawa Tengah.

“Saya sudah menjelaskan bahwa berdasarkan aturan undang-undang advokat, sumpah advokat dikeluarkan sesuai domisili saat melakukan pendaftaran. Saat itu saya bekerja di Bali dan menggunakan surat domisili setempat. Bahkan hakim di ruang sidang telah menyetujui kelayakan saya beracara dan tidak mempersoalkannya. Namun yang mengherankan, seolah-olah PN Rembang bisa ditunggangi Bahkan dari mulai satpam hingga petugas PTSP satu suara nurut dengan oknum advokat tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Giat Jumat Berkah, Brimob Polda Kalteng Bagikan 500 Paket Makanan

Bagas juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait tindakan yang dinilai diskriminatif dan bersifat rasis. Ia menyebutkan bahwa ada advokat tergugat yang mempersoalkan sapaan “Assalamualaikum” yang dia sampaikan padahal ia memeluk agama Kristen, sementara beberapa pihak lain adalah penganut agama Islam.

“Saya sendiri sebagai penggugat harus berhadapan dengan 10 advokat dari pihak tergugat. Syukur saya dapat menjalankan tugas dengan aman, namun kondisi ini menunjukkan bahwa ada hal yang perlu diperbaiki terkait objektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan proses peradilan,” tandasnya.

Kedatangan Bagas ke Pengadikan Negeri (PN) Rembang nampak dikawal oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) Harimau dan Squad Nusantara Cabang Rembang.

Hingga berita ini diturunkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran etika dan prosedural. (Tatang S)

Berita Terkait

Saka Wanabakti KPH Randublatung Gelar Praktik Penanaman di Petak 80 RPH Bodeh BKPH Beran
Bhabinkamtibmas Desa Welahan Dampingi Kader Pantau Tumbuh Kembang Balita hingga Bumil
Cegah Tumpang Tindih Aturan, Tiga Raperda Usulan DPRD Demak Dinilai Perlu Kajian Lebih Mendalam
Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu
Live TikTok Buat Sajam, 4 Remaja di Kudus Diamankan Polisi
Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang
Bakti Sosial Kesehatan Waisak 2026, Polda Jateng Tingkatkan Deteksi Dini TB Paru bagi Masyarakat Jateng
Pembangunan Jembatan Aramco di Randublatung Capai 60 Persen, Hubungkan Tiga Desa

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:19 WIB

Saka Wanabakti KPH Randublatung Gelar Praktik Penanaman di Petak 80 RPH Bodeh BKPH Beran

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:14 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Welahan Dampingi Kader Pantau Tumbuh Kembang Balita hingga Bumil

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Cegah Tumpang Tindih Aturan, Tiga Raperda Usulan DPRD Demak Dinilai Perlu Kajian Lebih Mendalam

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:11 WIB

Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu

Senin, 25 Mei 2026 - 09:31 WIB

Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang

Berita Terbaru