Oknum Ketua LSM di Bekasi Dipolisikan, Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Perempuan

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga korban kekeran verbal Mastaria Manurung didampingi pengacara usai membuat laporan polisi.

Terduga korban kekeran verbal Mastaria Manurung didampingi pengacara usai membuat laporan polisi.

BEKASI || Portaljatengnews.com – Seorang oknum Ketua LSM inisial MS dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan kekerasan secara verbal terhadap perempuan bernama Mastaria Manurung. Laporan polisi itu berdasarkan LP/B/2273/XII/2024. Selasa (17/12/2024).

Berdasarkan pengakuan terduga korban dugaan kekerasan verbal,
sebelumnya perempuan bernama Mastaria Manurung bersama lainnya di dalam mobil akan menemui seseorang, namun saat terduga korban turun dari mobil hendak menemuinya tiba-tiba melintas mobil warna abu-abu bernopol B 2701 KZT yang dikendarai MS, hampir menyerempet terduga korban.

Baca Juga :  Sempat Benturan, Kini Kedua Ormas PP dan Grib Jaya di Blora Berdamai

“Saat mobil itu hampir menyerempet saya, MS melontarkan kata-kata kasar dengan berteriak, “mampus kau anjing” sambil merekam saya,” tutur terduga korban.

Menurutnya adanya kejadian itu, terduga korban merasa jiwa dan pikirannya terganggu.

Sementara kuasa hukum dari terduga korban yaitu Aslamsyah Muda, SH.I.,CT.NNLP, mengatakan sangat menyayangkan adanya kejadian ini yang dilakukan terlapor. Karena dia merupakan ketua umum dari salah satu organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mestinya bisa menjalankan sesuai tupoksinya serta menjadi contoh bagi para anggotanya dan masyarakat.

Baca Juga :  Ketua IWOI Jateng Apresiasi Terbentuknya DPD IWOI Cilacap Pada Momen Halal Bihalal

Lebih lanjut Aslamsyah mengungkapkan, atas perbuatannya yang mana diduga melakukan ancaman yang disertai kekerasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 368 dan 369 Ayat (1). Adapun dengan proses selanjutnya adalah tugas dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan lain-lain.

Baca Juga :  Kapolres Kudus Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada

“Laporan ini akan saya kawal serta dampingi klien saya sampai dengan persidangan nanti dan saya minta kepada pihak kepolisian agar segera memproses atau menindaklanjuti laporan dari kami dengan profesional,” tandasnya. (Vio Sari)

Berita Terkait

Dandim 0718/Pati Tinjau Progres TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Tlogorejo
108 Bintara Remaja Polres Demak Ikuti Pembinaan Tradisi dan Pembaretan
Proyek Perluasan Gedung Uji KIR Dishub Grobogan Abaikan K3, Mandor Tidak Ada di Tempat
Gelar Kegiatan di Peterongan, Dosen Magister Hukum USM: Parkir Sembarangan Bisa Diproses Hukum
Sinergi Kodim Pati, DLH dan Pakar Mikroba Tangani Bau Sampah di TPA Sukoharjo
1.710 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh di Demak
Hari Kelima TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Pati di Desa Sentul, Progres Betonisasi Capai 16 persen
Pemkab Pati dan Kodim 0718/Pati Dorong Pertanian Ramah Lingkungan Lewat Pemanfaatan Mikroba

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:13 WIB

Dandim 0718/Pati Tinjau Progres TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Tlogorejo

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:09 WIB

108 Bintara Remaja Polres Demak Ikuti Pembinaan Tradisi dan Pembaretan

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:46 WIB

Proyek Perluasan Gedung Uji KIR Dishub Grobogan Abaikan K3, Mandor Tidak Ada di Tempat

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:34 WIB

Gelar Kegiatan di Peterongan, Dosen Magister Hukum USM: Parkir Sembarangan Bisa Diproses Hukum

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:29 WIB

Sinergi Kodim Pati, DLH dan Pakar Mikroba Tangani Bau Sampah di TPA Sukoharjo

Berita Terbaru