Oknum Ketua LSM di Bekasi Dipolisikan, Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Perempuan

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga korban kekeran verbal Mastaria Manurung didampingi pengacara usai membuat laporan polisi.

Terduga korban kekeran verbal Mastaria Manurung didampingi pengacara usai membuat laporan polisi.

BEKASI || Portaljatengnews.com – Seorang oknum Ketua LSM inisial MS dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan kekerasan secara verbal terhadap perempuan bernama Mastaria Manurung. Laporan polisi itu berdasarkan LP/B/2273/XII/2024. Selasa (17/12/2024).

Berdasarkan pengakuan terduga korban dugaan kekerasan verbal,
sebelumnya perempuan bernama Mastaria Manurung bersama lainnya di dalam mobil akan menemui seseorang, namun saat terduga korban turun dari mobil hendak menemuinya tiba-tiba melintas mobil warna abu-abu bernopol B 2701 KZT yang dikendarai MS, hampir menyerempet terduga korban.

Baca Juga :  Peras Puluhan Juta Rupiah, Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Batang

“Saat mobil itu hampir menyerempet saya, MS melontarkan kata-kata kasar dengan berteriak, “mampus kau anjing” sambil merekam saya,” tutur terduga korban.

Menurutnya adanya kejadian itu, terduga korban merasa jiwa dan pikirannya terganggu.

Sementara kuasa hukum dari terduga korban yaitu Aslamsyah Muda, SH.I.,CT.NNLP, mengatakan sangat menyayangkan adanya kejadian ini yang dilakukan terlapor. Karena dia merupakan ketua umum dari salah satu organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mestinya bisa menjalankan sesuai tupoksinya serta menjadi contoh bagi para anggotanya dan masyarakat.

Baca Juga :  Kurang Dari 10 hari Polres Blora Ungkap kasus Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap di Kudus

Lebih lanjut Aslamsyah mengungkapkan, atas perbuatannya yang mana diduga melakukan ancaman yang disertai kekerasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 368 dan 369 Ayat (1). Adapun dengan proses selanjutnya adalah tugas dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan lain-lain.

Baca Juga :  Polres Grobogan Ungkap Curas di SDN 2 Penawangan, Korban Kepala Sekolah

“Laporan ini akan saya kawal serta dampingi klien saya sampai dengan persidangan nanti dan saya minta kepada pihak kepolisian agar segera memproses atau menindaklanjuti laporan dari kami dengan profesional,” tandasnya. (Vio Sari)

Berita Terkait

Polres Jepara Lepas Puluhan Personel BKO untuk Amankan Unjuk Rasa di Pati
Perhutani KPH Semarang Serahkan Bantuan TJSL Pemasangan Listrik Bagi Masyarakat Desa Hutan 
Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN, Ratusan Warga Tunggul Pandean Tunggu Kehadiran Bupati
Pendapatan Kabupaten Blora 2026 Ditarget Rp2,18 Triliun, Bupati Berharap Dana Transfer Daerah Tidak Ada Pemotongan
Polsek Demak Kota Polres Demak Gencarkan Edukasi Anti-Bullying
Haul Kecamatan Jati Gelar Zikir dan Maulid Nabi
Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi
Sambil Ngopi Bareng, Bhabinkamtibmas di Jepara Akrab Dengan Warga Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 16:07 WIB

Polres Jepara Lepas Puluhan Personel BKO untuk Amankan Unjuk Rasa di Pati

Jumat, 19 September 2025 - 16:04 WIB

Perhutani KPH Semarang Serahkan Bantuan TJSL Pemasangan Listrik Bagi Masyarakat Desa Hutan 

Jumat, 19 September 2025 - 15:49 WIB

Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN, Ratusan Warga Tunggul Pandean Tunggu Kehadiran Bupati

Kamis, 18 September 2025 - 22:54 WIB

Pendapatan Kabupaten Blora 2026 Ditarget Rp2,18 Triliun, Bupati Berharap Dana Transfer Daerah Tidak Ada Pemotongan

Kamis, 18 September 2025 - 07:51 WIB

Haul Kecamatan Jati Gelar Zikir dan Maulid Nabi

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan Kodim Boyolali

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:57 WIB