REMBANG || Portaljatengnews.com – Kabupaten Rembang baru-baru ini menjadi sorotan seiring munculnya dugaan permintaan uang oleh oknum advokat di salah satu cafe kawasan timur kabupaten. Sejak pemanggilan saksi Rofiah tiga minggu lalu, Polres Rembang hingga saat ini belum memberikan informasi pasti terkait perkembangan kasus tersebut. Kamis (26/2/2026).
Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., dari CBP LAW yang merupakan kuasa hukum pemilik salah satu cafe mengungkapkan kekhawatirannya terkait lambannya penanganan perkara oleh pihak kepolisian. Menurutnya, pemanggilan terakhir terhadap saksi Rofiyah dilakukan lebih dari satu bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas.
“Terakhir pemanggilan saksi Rofiyah sudah lebih dari satu bulan. Sampai sekarang belum ada perkembangan lanjutan. Kami merasa penanganan perkara ini berjalan sangat lambat,” ucapnya, sambil mengharapkan aparat penegak hukum dapat bekerja dengan lebih profesional dan transparan serta segera memberikan kepastian terkait kasus tersebut.
Sementara itu, tokoh ulama Kabupaten Rembang dengan inisial Gus Id, salah satu putra ulama kharismatik KH Maimun Zubair (Mbah Moen), secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa maupun mandat kepada oknum advokat mana pun terkait persoalan hukum yang belakangan disebut-sebut mengatasnamakan dirinya.
Klarifikasi ini disampaikan Selasa (25/2/2026) menyusul beredarnya informasi yang menyebut ada kuasa hukum yang mengklaim mewakilinya dalam sebuah perkara di wilayah Kabupaten Rembang.
“Saya tegaskan, sampai hari ini saya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapa pun, termasuk kepada oknum advokat yang disebut-sebut itu,” ujarnya.
Gus Id mengaku terkejut ketika mengetahui namanya dicatut dalam komunikasi maupun pemberitaan yang beredar. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan nama baiknya secara pribadi. Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ada pihak yang mengatasnamakan dirinya tanpa dasar hukum yang sah, ia tidak segan mengambil langkah hukum guna melindungi hak dan reputasinya.
“Kalau memang ada yang membawa-bawa nama saya tanpa izin atau tanpa surat kuasa resmi, tentu itu tidak bisa dibenarkan secara hukum,” tegasnya.
Sebagaimana aturan yang berlaku, pemberian kuasa hukum harus dibuktikan dengan surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta digunakan secara sah dalam proses hukum di lembaga peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak advokat yang disebut-sebut menerima kuasa tersebut. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut demi keberimbangan informasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak sebelum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan. Perkembangan lebih lanjut terkait polemik ini akan terus dipantau. (Putra/*)







