Sempat Buron, Ashari Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Diringkus di Wonogiri

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati, sempat Buron lintas provinsi dan akhirnya dibekuk di Wonogiri.

Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati, sempat Buron lintas provinsi dan akhirnya dibekuk di Wonogiri.


PATI || Portaljatengnews.com – Tim gabungan Polresta Pati dan Jatanras Polda Jateng berhasil meringkus AS alias Ashari (52), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di bawah umur. Penangkapan dilakukan di wilayah Wonogiri, Kamis (7/5/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, setelah pelaku sempat buron dan berpindah tempat lintas provinsi.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, melalui Kasatreskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan keberhasilan operasi tersebut.

“Alhamdulillah sudah tertangkap,” ujar Kompol Dika singkat.

Dijelaskan, pengejaran sudah dilakukan sejak Senin (4/5/2026) setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik Unit PPA. Selama melarikan diri, Ashari diketahui aktif berpindah lokasi untuk menghilangkan jejak, mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga akhirnya terjebak di Wonogiri.

Baca Juga :  Pemkab Pati dan Kodim 0718/Pati Dorong Pertanian Ramah Lingkungan Lewat Pemanfaatan Mikroba

“Sempat ke Kudus kemudian Bogor dan ke Jakarta, dan selanjutnya ke Solo kemudian Wonogiri,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan dan akan dibawa kembali ke Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum.

Kasus Bermula Sejak 2024

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran tersangka merupakan pendiri sekaligus pemimpin pondok pesantren. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 lalu.

Kasus bermula dari laporan korban pada tahun 2024, namun sempat terhambat karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat beberapa saksi menarik keterangannya. Hingga saat ini, baru satu laporan resmi yang aktif, meski kuasa hukum korban menyebutkan potensi korban mencapai 30 hingga 50 orang.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0718/Pati Bedah Rumah Warga Tlogorejo 

Dalam aksinya, tersangka diduga memanfaatkan otoritasnya sebagai kiai dan menggunakan doktrin kepatuhan agar para santriwati tidak berani melawan atau melapor.

Polresta Pati menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Pihaknya juga membuka peluang bagi korban lain atau saksi tambahan untuk bersaksi dengan jaminan kerahasiaan identitas demi keadilan yang maksimal.

(Putra)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh
Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati
Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT
Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK
KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus
Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal, Adv Bagas Pamenang: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA
Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa 21/ Trangkil   Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:23 WIB

Sempat Buron, Ashari Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Diringkus di Wonogiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:55 WIB

Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:02 WIB

Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:41 WIB

Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK

Berita Terbaru