Data Pribadi Diduga Disebar, Bagas Pamenang Laporkan Kasusnya ke Polda Jateng

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Hak atas perlindungan data pribadi dan nama baik menjadi alasan utama Bagas Pamenang Nugroho menempuh jalur hukum. Setelah identitas dan informasi pribadinya beredar luas di ruang maya tanpa izin, ia resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah pada Senin (18/05/2026).

Dalam proses pelaporan ini, Bagas didampingi tim kuasa hukumnya, Havid Mochamad Ridho, SH dan Bambang Tri Setio Listiono, SH, MH, serta jajaran DPW Jawa Tengah Squad Nusantara. Laporan pun telah diterima secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor registrasi: STTLP/116/V/2026/JATENG/SPKT.

Kuasa hukum pelapor, Havid Mochamad Ridho yang akrab disapa Havid Sungkar, menyatakan langkah ini diambil agar keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan.

Baca Juga :  Acara "Selamatan" Budaya Leluhur Sebelum Kegiatan Tebangan Gamal Perhutani KPH Semarang

“Kami mendampingi klien untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak berinisial AF. Semua bukti telah diserahkan, dan kami meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Bagas Pamenang mengaku baru mengetahui penyebaran data dirinya pada 11 Mei 2026. Ia mendapati sejumlah unggahan di media sosial dan pemberitaan daring yang secara terbuka memuat informasi pribadinya, mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, hingga data lain yang seharusnya dilindungi.

“Sampai hari ini, saya belum pernah dihubungi atau dimintai klarifikasi apapun sebelum nama dan data pribadi saya disebarkan ke publik,” tegas Bagas.

Untuk mendukung laporannya, pihaknya telah menyerahkan berbagai alat bukti kepada penyidik, meliputi tangkapan layar unggahan, rekaman video, tautan pemberitaan, hingga keterangan saksi yang relevan.

Baca Juga :  Gelar Kegiatan di Peterongan, Dosen Magister Hukum USM: Parkir Sembarangan Bisa Diproses Hukum

Secara hukum, peristiwa ini diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sementara itu, Ketua DPW Jawa Tengah Squad Nusantara Didik Nalogo berharap penanganan kasus ini berjalan transparan dan adil.

“Kami dukung langkah hukum ini, dan berharap semuanya terselesaikan dengan baik serta tetap menjaga situasi yang kondusif,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda
Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum
Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial
BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi
Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”
Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi
Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan
Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:43 WIB

BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”

Berita Terbaru