Data Pribadi Diduga Disebar, Bagas Pamenang Laporkan Kasusnya ke Polda Jateng

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Hak atas perlindungan data pribadi dan nama baik menjadi alasan utama Bagas Pamenang Nugroho menempuh jalur hukum. Setelah identitas dan informasi pribadinya beredar luas di ruang maya tanpa izin, ia resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah pada Senin (18/05/2026).

Dalam proses pelaporan ini, Bagas didampingi tim kuasa hukumnya, Havid Mochamad Ridho, SH dan Bambang Tri Setio Listiono, SH, MH, serta jajaran DPW Jawa Tengah Squad Nusantara. Laporan pun telah diterima secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor registrasi: STTLP/116/V/2026/JATENG/SPKT.

Kuasa hukum pelapor, Havid Mochamad Ridho yang akrab disapa Havid Sungkar, menyatakan langkah ini diambil agar keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan.

Baca Juga :  Diberhentikan Mendadak, Direksi PDAM Kota Semarang Menggugat

“Kami mendampingi klien untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak berinisial AF. Semua bukti telah diserahkan, dan kami meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Bagas Pamenang mengaku baru mengetahui penyebaran data dirinya pada 11 Mei 2026. Ia mendapati sejumlah unggahan di media sosial dan pemberitaan daring yang secara terbuka memuat informasi pribadinya, mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, hingga data lain yang seharusnya dilindungi.

“Sampai hari ini, saya belum pernah dihubungi atau dimintai klarifikasi apapun sebelum nama dan data pribadi saya disebarkan ke publik,” tegas Bagas.

Untuk mendukung laporannya, pihaknya telah menyerahkan berbagai alat bukti kepada penyidik, meliputi tangkapan layar unggahan, rekaman video, tautan pemberitaan, hingga keterangan saksi yang relevan.

Baca Juga :  Seratus Hari Kerja: Polsek Pedurungan Genjot Keamanan dan Sinergi Warga

Secara hukum, peristiwa ini diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sementara itu, Ketua DPW Jawa Tengah Squad Nusantara Didik Nalogo berharap penanganan kasus ini berjalan transparan dan adil.

“Kami dukung langkah hukum ini, dan berharap semuanya terselesaikan dengan baik serta tetap menjaga situasi yang kondusif,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan
KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar
Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana
Ketua DPW IWOI Jateng: Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Berat
Perkuat Tata Kelola, KPH Semarang Ikuti Evaluasi Perjanjian Kerja Sama
Perketat Kepemilikan Senpi Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis Bagi Personil Pengguna Senpi
Bongkar Jaringan Narkotika, Polrestabes Semarang Sita Barang Bukti Senilai Fantastis
Transparansi Dipertanyakan, Empat Kasat Reskrim Jateng Sulit Dijangkau

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:24 WIB

KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:36 WIB

Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPW IWOI Jateng: Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Berat

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:50 WIB

Perkuat Tata Kelola, KPH Semarang Ikuti Evaluasi Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru