Gelar Kegiatan di Peterongan, Dosen Magister Hukum USM: Parkir Sembarangan Bisa Diproses Hukum

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., saat memberikan pemahaman hukum tentang jerat hukum parkir sembarangan di depan rumah tetangga di balai Kelurahan Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang.

Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., saat memberikan pemahaman hukum tentang jerat hukum parkir sembarangan di depan rumah tetangga di balai Kelurahan Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Baru -baru ini Tim Dosen Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Mereka memberikan pemahaman ilmu hukum kepada warga Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, tentang jerat hukum parkir sembarangan di depan rumah tetangga.

Kegiatan yang berlangsung di balai Kelurahan Peterongan itu, di hadiri berbagai kalangan masyarakat dari mulai Ketua RT, Ketua RW, LPMK, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat hingga tokoh agama, serta didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Sementara dari Tim Dosen USM yang merupakan nara sumber diantaranya, Ketua yakni Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., dan anggota terdiri dari Dr. Kadi Sukarna, S.H., M.Hum., dan Dr. Muhammad Junaidi, S.H.I., MH.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Bambankerep Lomba Catur Pererat Persaudaraan

Dalam pemaparannya, H. Kukuh Sudarmanto menjelaskan bahwa parkir sembarangan di depan rumah tetangga bukan sekadar persoalan etika, melainkan bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan ini melanggar hak subjektif orang lain dan bertentangan dengan asas kepatutan serta ketelitian dalam kehidupan bermasyarakat. Parkir sembarangan juga bisa diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kukuh yang juga merupakan pakar Hukum Tata Negara.

Ia menambahkan, pelanggar dapat dijerat Pasal 287 UU LLAJ, dengan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Baca Juga :  Moh. Yunus Mahasiswa FH USM Sabet Dua Gelar Regional: Bukti Keseimbangan Prestasi dan Organisasi

“Aturan ini tidak main-main. Masyarakat harus sadar bahwa setiap gangguan terhadap fungsi jalan, termasuk memblokir akses rumah orang lain dengan kendaraan pribadi, adalah pelanggaran hukum,” tegas Kukuh.

Selain itu, menurut Kukuh, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga menegaskan larangan terhadap perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Kelurahan Peterongan diharapkan semakin sadar hukum dan mampu menjadi pelopor ketertiban dalam lingkungan masing-masing.(Ttg/*)

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli
Enam Kepala Daerah Ditangkap, Eko Haryanto: OTT KPK di Jateng Belum Berakhir
Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat
Ungkap Penipuan Siber Lintas Negara, Ditressiber Polda Jateng Terima Apresiasi FBI
Perjuangkan Hak Debitur, Pemuda Pancasila dan Grib Jaya Kawal Kesepakatan dengan PNM
Wartawan Viosarinews.com Triyono Meninggal di Kafe, Keterangan Saksi Munculkan Kejanggalan
Kapolda Jateng Tekankan Polisi Bersama Masyarakat Harus Dirasakan Lewat Kerja Nyata
Safari Kamtibmas di Gereja Santo Athanasius Agung Semarang, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Polisi Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Enam Kepala Daerah Ditangkap, Eko Haryanto: OTT KPK di Jateng Belum Berakhir

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Ungkap Penipuan Siber Lintas Negara, Ditressiber Polda Jateng Terima Apresiasi FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Perjuangkan Hak Debitur, Pemuda Pancasila dan Grib Jaya Kawal Kesepakatan dengan PNM

Berita Terbaru