AH Terpidana Kasus Korupsi Dikabarkan Berada di Sebuah Kafe di Semarang

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi

Gambar: Ilustrasi

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Seorang terpidana kasus korupsi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) inisial AH diduga tengah berada disebuah kafe di Semarang bersama rekannya pada tanggal 16 Januari 2025.

Hal itu disampaikan Dedy Afriandi Nusbar, usai dirinya mendapatkan bukti dokumentasi seorang AH terpidana korupsi yang tengah berada disebuah kafe di Semarang.

Menurut Dedy, kasus hukum yang menjerat AH bukanlah kasus kecil, melainkan telah membuat kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hal itu membuat Dedy bertanya-tanya, mengapa seorang terpidana kasus korupsi bisa keluar Lapas ?!. Dedi menduga keluarnya AH dari dalam lapas ada keterlibatan oknum petugas.

Baca Juga :  Sekolah Antikorupsi Ala Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Minta Kades Efektifkan 3 Pilar

“Saya menduga, keluarnya AH dari lapas tidak melalui prosedur yang berlaku. AH yang notabene terpidana kasus korupsi yang seharusnya tetap didalam lapas tapi bisa seenaknya keluar. Ini jelas preseden buruk terhadap kinerja Lapas,” kata Dedy yang berprofesi sebagai advokat. Rabu (22/1/2025).

Dedy meminta kepada Kepala Lapas agar segera menyikapi temuan ini.

Diketahui Setelah AH mendapatkan vonis dari PN Semarang pada 18 Juli 2023, selang setahun kemudian pihak pengacara AH mengajukan banding atas perkara tersebut.

Hal itu terbukti berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang yang dicek pada tanggal 22 Januari 2025. Dalam SIPP tersebut menjelaskan bahwa per tanggal 9 Agustus 2024, pihak pengacara AH mengajukan banding dengan nomor perkara 50/Pid.Sus TPK/2024/PN Smg. Klasifikasi perkara Tindak Pidana Korupsi. Dalam SIPP tersebut lama proses 130 hari.

Baca Juga :  Polda Jateng Gelar Kejuaraan Tinju Kapolda Cup 2: Tekan Potensi Tawuran

Pada Kamis (23/1/2025) tim media mencoba menemui Kalapas di Semarang, namun kata petugas lapas, Kalapas sedang tidak berada di tempat. Kemudian tim mencoba menemui Humas lapas namun tidak bisa dengan alasan harus ada intruksi dari Kalapas.

Tidak berhenti sampai disitu, tim media kemudian mendatangi Kejati Jawa Tengah. Bermaksud meminta keterangan terkait dugaan keluarnya AH (terpidana korupsi) dari lapas.

Baca Juga :  Acara 'Sakduluran Saklawase' Satlantas Polrestabes Semarang Bersama Puluhan LSM dan Media, Berikut Kata AKBP Yunaldi

Saat tim media tiba di kantor Kejati Jawa Tengah, ditemui oleh Arfan, Aspidsus atau Kasi Penyidikan.

“Terhadap siapapun tidak diperbolehkan, tidak terkecuali untuk AH yang sedang menjalani hukuman di lapas. Kami jaksa hanya bertugas melaksanakan putusan hakim. Setelah menjalani putusan tersebut, apabila yang bersangkutan ternyata keluar, apalagi tanpa sepengetahuan kami, justru ini kami bertanya-tanya, secara aturan itu memang tanggungjawab dari lapas. Kami sangat menyangkan, ko bisa keluar dan itu tidak seharusnya,” kata Arfan.

Disebutkan Arfan, bahwa seorang narapidana tidak diperbolehkan keluar dari lapas.

“Terkait Ini akan kami telusuri, bersama dengan Polda Jateng,” pungkasnya.

(Tim)

Berita Terkait

Penganiayaan Wartawan di Semarang, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
SMSI Tunjukkan Sikap Strategis Terkait Perjanjian Dagang Digital Indonesia-Amerika Serikat
Jalan Licin di Kalialang Makan Korban: Seorang Anak Harus Jalani Operasi Akibat Tergelincir Lumpur Galian C
Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026
Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Program MBG Perlu Evaluasi Ulang, IWOI Jateng Minta Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar
Dugaan Perundungan Massal di Undip, Korban Alami Luka Serius
Perhutani KPH Semarang dan PT SGN Lakukan Pengecekan Lapangan Lokasi Tanaman Tebu di Bringin dan Kedungjati

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:23 WIB

Penganiayaan Wartawan di Semarang, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

SMSI Tunjukkan Sikap Strategis Terkait Perjanjian Dagang Digital Indonesia-Amerika Serikat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:50 WIB

Jalan Licin di Kalialang Makan Korban: Seorang Anak Harus Jalani Operasi Akibat Tergelincir Lumpur Galian C

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:18 WIB

Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:09 WIB

Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Kudus

Partai Gema Bangsa Kudus Bagikan 1.000 Paket Takjil

Sabtu, 7 Mar 2026 - 22:39 WIB