Kuasa Hukum PT PLTS Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Pemberitaan

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Dr H Endar Susilo SH MH Kuasa Hukum PT Bhima Putra Teknik, menanggapi pemberitaan salah satu media yang menyebarkan berita Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gentar, Kabupaten Indramayu yang dikerjakan oleh PT Bhima Putra Teknik (PT BPT) bermasalah adalah tidak benar dan merupakan fitnah semata.

“Berita yang dibuat oleh salah satu media yang memberitakan Proyek PLTS bermasalah adalah fitnah, mungkin hal tersebut terjadi karena wartawan media mengambil narasumber yang tidak jelas dan tidak diklarifikasi terlebih dahulu ke PT BPT sebelum berita terkait ditayangkan,” kata Endar.

Baca Juga :  Pengurus IKA SKMA Jawa Tengah Gelar Musda: Tingkatkan Jiwa Korsa Sebagai Bekal Bangun Negeri

Endar menyampaikan, bahwa belum dimulainya pengerjaan proyek PLTS Indramayu karena PT Bhima sedang menyelesaikan proses perijinan yang sangat banyak.

Menurutnya, pihaknya sedang persiapan tehnis dan menyiapkan peralatan yang sebagian besar diimpor dari luar negeri.

“Tidak lama lagi proyek akan segera dikerjakan.” Jelas Endar.

Disebutkan, bahwa perihal kerohiman PT BPT telah membayarkan kepada warga penggarap dengan sepengetahuan dan seijin serta disaksikan pencairannya di Kantor Desa Mekar Waru dengan luas tanah 45,7 hektar dari 100 hektar, yang mana kekurangannya masih menunggu ijin dari pihak Perhutani Divreg Jawa Barat dan Banten.

Baca Juga :  Ketua GNPK-RI Kota Semarang Meradang, Akan Gugat Pejabat Gunungpati ke KIP Jateng Jika Halangi Tugas

“Jadi tidak ada masalah apapun seperti yang diberitakan oleh media online tersebut. Saya akan segera melaporkan terkait dengan berita fitnah tersebut ke Polres Indramayu,” tandas Endar.

Sementara itu Direktur PT BPT, Wira menjelaskan, bahwa PLTS Indramayu adalah proyek stategis nasional yang bekerjasama dengan PLN, dan kehadirannya sangat dinanti oleh masyarakat.

Baca Juga :  Polda Jateng Tawarkan Layanan "Valet Ride" untuk Perlancar Mudik dan Keamanan

“Sebentar lagi kita kerjakan setelah semua administrasi selesai dan peralatan sudah siap,” kata Wira.

Wira juga menyampaikan bahwa proyek tersebut akan dikerjakan paling lama dalam waktu 1 tahun setelah proses perijinan selesai keseluruhan dan nantinya pengerjaan proyek tersebut juga melibatkan masyarakat sekitar.

“Proyek PLTS tersebut setelah jadi, nantinya akan menyuplai kebutuhan listrik bagi warga Jawa Barat,” jelas Wira.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Korban Pengeroyokan di Tempat Karaoke Bandungan Semarang Lapor Polisi
Lestarikan Lingkungan, Perhutani KPH Semarang Ajak Pramuka Tanam Pohon
Warga Kota Semarang Pertanyakan Surat Pemberitahuan Penonaktifan CCTV di Seluruh Kelurahan, Wali Kota Bungkam
Penetapan Tersangka di Polda Jateng Berubah Jadi SP3, Keluarga Pelapor Kecewa Minta Kasus Dibuka Kembali
Ibo Dilaporkan ke Polda Jateng Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Usut Tuntas
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL Dukung Pendidikan TK Tunas Rimba
PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 
PT Praba Mas Hill Dapat Apresiasi, Bangun Jalan Tembus Grand Wood ke Dewi Sartika

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 16:01 WIB

Korban Pengeroyokan di Tempat Karaoke Bandungan Semarang Lapor Polisi

Senin, 3 November 2025 - 16:17 WIB

Lestarikan Lingkungan, Perhutani KPH Semarang Ajak Pramuka Tanam Pohon

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Warga Kota Semarang Pertanyakan Surat Pemberitahuan Penonaktifan CCTV di Seluruh Kelurahan, Wali Kota Bungkam

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Penetapan Tersangka di Polda Jateng Berubah Jadi SP3, Keluarga Pelapor Kecewa Minta Kasus Dibuka Kembali

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:37 WIB

Ibo Dilaporkan ke Polda Jateng Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

Maula F Andhi.

Daerah

Pelanggaran dan Sanksi Bagi SPPG Program MBG BGN

Minggu, 9 Nov 2025 - 13:23 WIB