AH Terpidana Kasus Korupsi Dikabarkan Berada di Sebuah Kafe di Semarang

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi

Gambar: Ilustrasi

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Seorang terpidana kasus korupsi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) inisial AH diduga tengah berada disebuah kafe di Semarang bersama rekannya pada tanggal 16 Januari 2025.

Hal itu disampaikan Dedy Afriandi Nusbar, usai dirinya mendapatkan bukti dokumentasi seorang AH terpidana korupsi yang tengah berada disebuah kafe di Semarang.

Menurut Dedy, kasus hukum yang menjerat AH bukanlah kasus kecil, melainkan telah membuat kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hal itu membuat Dedy bertanya-tanya, mengapa seorang terpidana kasus korupsi bisa keluar Lapas ?!. Dedi menduga keluarnya AH dari dalam lapas ada keterlibatan oknum petugas.

Baca Juga :  Gus Leman Perjuangkan Nasib Para PKL Undip Pleburan Semarang, Tuntut Presiden ke Pengadilan

“Saya menduga, keluarnya AH dari lapas tidak melalui prosedur yang berlaku. AH yang notabene terpidana kasus korupsi yang seharusnya tetap didalam lapas tapi bisa seenaknya keluar. Ini jelas preseden buruk terhadap kinerja Lapas,” kata Dedy yang berprofesi sebagai advokat. Rabu (22/1/2025).

Dedy meminta kepada Kepala Lapas agar segera menyikapi temuan ini.

Diketahui Setelah AH mendapatkan vonis dari PN Semarang pada 18 Juli 2023, selang setahun kemudian pihak pengacara AH mengajukan banding atas perkara tersebut.

Hal itu terbukti berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang yang dicek pada tanggal 22 Januari 2025. Dalam SIPP tersebut menjelaskan bahwa per tanggal 9 Agustus 2024, pihak pengacara AH mengajukan banding dengan nomor perkara 50/Pid.Sus TPK/2024/PN Smg. Klasifikasi perkara Tindak Pidana Korupsi. Dalam SIPP tersebut lama proses 130 hari.

Baca Juga :  Meli minta keadilan pada Presiden Prabowo Dugaan Kasus Kredit Fiktif yang Menjeratnya

Pada Kamis (23/1/2025) tim media mencoba menemui Kalapas di Semarang, namun kata petugas lapas, Kalapas sedang tidak berada di tempat. Kemudian tim mencoba menemui Humas lapas namun tidak bisa dengan alasan harus ada intruksi dari Kalapas.

Tidak berhenti sampai disitu, tim media kemudian mendatangi Kejati Jawa Tengah. Bermaksud meminta keterangan terkait dugaan keluarnya AH (terpidana korupsi) dari lapas.

Baca Juga :  Hendri Kusuma Ukir Prestasi Internasional, Mahasiswa USM Buktikan Daya Saing Global

Saat tim media tiba di kantor Kejati Jawa Tengah, ditemui oleh Arfan, Aspidsus atau Kasi Penyidikan.

“Terhadap siapapun tidak diperbolehkan, tidak terkecuali untuk AH yang sedang menjalani hukuman di lapas. Kami jaksa hanya bertugas melaksanakan putusan hakim. Setelah menjalani putusan tersebut, apabila yang bersangkutan ternyata keluar, apalagi tanpa sepengetahuan kami, justru ini kami bertanya-tanya, secara aturan itu memang tanggungjawab dari lapas. Kami sangat menyangkan, ko bisa keluar dan itu tidak seharusnya,” kata Arfan.

Disebutkan Arfan, bahwa seorang narapidana tidak diperbolehkan keluar dari lapas.

“Terkait Ini akan kami telusuri, bersama dengan Polda Jateng,” pungkasnya.

(Tim)

Berita Terkait

Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng, Dorong Mobil Mogok Selamat Dari Tertabrak Kereta Api
Kebersamaan Erat di Gathering Warga RT 07/03 Bambankerep, Ngaliyan
Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan
Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda
Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari
Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025
Polda Jateng Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api
Konsisten Berprestasi, Mahasiswi Psikologi USM Raih Mawapres Dua Tahun Berturut-turut

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:12 WIB

Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng, Dorong Mobil Mogok Selamat Dari Tertabrak Kereta Api

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:56 WIB

Kebersamaan Erat di Gathering Warga RT 07/03 Bambankerep, Ngaliyan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:00 WIB

Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:33 WIB

Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Bersama KJPP Hitung Aset Perusahaan di KPH Telawa

Kamis, 15 Jan 2026 - 16:38 WIB

Gambar: Ilustrasi

Grobogan

Korban Keracunan MBG di Grobogan Capai 803 Orang

Kamis, 15 Jan 2026 - 10:59 WIB