AH Terpidana Kasus Korupsi Dikabarkan Berada di Sebuah Kafe di Semarang

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi

Gambar: Ilustrasi

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Seorang terpidana kasus korupsi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) inisial AH diduga tengah berada disebuah kafe di Semarang bersama rekannya pada tanggal 16 Januari 2025.

Hal itu disampaikan Dedy Afriandi Nusbar, usai dirinya mendapatkan bukti dokumentasi seorang AH terpidana korupsi yang tengah berada disebuah kafe di Semarang.

Menurut Dedy, kasus hukum yang menjerat AH bukanlah kasus kecil, melainkan telah membuat kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hal itu membuat Dedy bertanya-tanya, mengapa seorang terpidana kasus korupsi bisa keluar Lapas ?!. Dedi menduga keluarnya AH dari dalam lapas ada keterlibatan oknum petugas.

“Saya menduga, keluarnya AH dari lapas tidak melalui prosedur yang berlaku. AH yang notabene terpidana kasus korupsi yang seharusnya tetap didalam lapas tapi bisa seenaknya keluar. Ini jelas preseden buruk terhadap kinerja Lapas,” kata Dedy yang berprofesi sebagai advokat. Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Dinilai Merusak Persatuan Antar Umat di NKRI, Gus Leman Minta Menkumham Cabut Paspor Edis TV

Dedy meminta kepada Kepala Lapas agar segera menyikapi temuan ini.

Diketahui Setelah AH mendapatkan vonis dari PN Semarang pada 18 Juli 2023, selang setahun kemudian pihak pengacara AH mengajukan banding atas perkara tersebut.

Hal itu terbukti berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang yang dicek pada tanggal 22 Januari 2025. Dalam SIPP tersebut menjelaskan bahwa per tanggal 9 Agustus 2024, pihak pengacara AH mengajukan banding dengan nomor perkara 50/Pid.Sus TPK/2024/PN Smg. Klasifikasi perkara Tindak Pidana Korupsi. Dalam SIPP tersebut lama proses 130 hari.

Pada Kamis (23/1/2025) tim media mencoba menemui Kalapas di Semarang, namun kata petugas lapas, Kalapas sedang tidak berada di tempat. Kemudian tim mencoba menemui Humas lapas namun tidak bisa dengan alasan harus ada intruksi dari Kalapas.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Aktif Koordinasi Lintas Sektor untuk Sukseskan Perhutanan Sosial Jawa Tengah

Tidak berhenti sampai disitu, tim media kemudian mendatangi Kejati Jawa Tengah. Bermaksud meminta keterangan terkait dugaan keluarnya AH (terpidana korupsi) dari lapas.

Saat tim media tiba di kantor Kejati Jawa Tengah, ditemui oleh Arfan, Aspidsus atau Kasi Penyidikan.

“Terhadap siapapun tidak diperbolehkan, tidak terkecuali untuk AH yang sedang menjalani hukuman di lapas. Kami jaksa hanya bertugas melaksanakan putusan hakim. Setelah menjalani putusan tersebut, apabila yang bersangkutan ternyata keluar, apalagi tanpa sepengetahuan kami, justru ini kami bertanya-tanya, secara aturan itu memang tanggungjawab dari lapas. Kami sangat menyangkan, ko bisa keluar dan itu tidak seharusnya,” kata Arfan.

Disebutkan Arfan, bahwa seorang narapidana tidak diperbolehkan keluar dari lapas.

“Terkait Ini akan kami telusuri, bersama dengan Polda Jateng,” pungkasnya.

(Tim)

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Jateng Sampaikan Permohonan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas Saat MTQN XXXI
Perhutani Dukung Pengisian Awal Bendungan Jragung, Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Sidodadi
88 Kasus CTEV Terdata, Kapolda Jateng Pastikan Anak Mendapat Akses Penanganan melalui Program Peduli CTEV
Proses Hukum Jalan di Tempat, Terlapor Dugaan Pemalsuan Surat SHGB Belum Dapat Diperiksa
Apel Pembukaan Pelatihan TRC Jateng Digelar di Kawasan Hutan Penggaron KPH Semarang, 150 Relawan Perkuat Kesiapsiagaan
Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:39 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Sampaikan Permohonan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas Saat MTQN XXXI

Jumat, 11 September 2026 - 16:12 WIB

Perhutani Dukung Pengisian Awal Bendungan Jragung, Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air.

Jumat, 11 September 2026 - 12:19 WIB

Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Sidodadi

Kamis, 10 September 2026 - 14:32 WIB

88 Kasus CTEV Terdata, Kapolda Jateng Pastikan Anak Mendapat Akses Penanganan melalui Program Peduli CTEV

Selasa, 8 September 2026 - 09:42 WIB

Proses Hukum Jalan di Tempat, Terlapor Dugaan Pemalsuan Surat SHGB Belum Dapat Diperiksa

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:34 WIB

Kudus

Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:22 WIB