AH Terpidana Kasus Korupsi Dikabarkan Berada di Sebuah Kafe di Semarang

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi

Gambar: Ilustrasi

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Seorang terpidana kasus korupsi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) inisial AH diduga tengah berada disebuah kafe di Semarang bersama rekannya pada tanggal 16 Januari 2025.

Hal itu disampaikan Dedy Afriandi Nusbar, usai dirinya mendapatkan bukti dokumentasi seorang AH terpidana korupsi yang tengah berada disebuah kafe di Semarang.

Menurut Dedy, kasus hukum yang menjerat AH bukanlah kasus kecil, melainkan telah membuat kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hal itu membuat Dedy bertanya-tanya, mengapa seorang terpidana kasus korupsi bisa keluar Lapas ?!. Dedi menduga keluarnya AH dari dalam lapas ada keterlibatan oknum petugas.

“Saya menduga, keluarnya AH dari lapas tidak melalui prosedur yang berlaku. AH yang notabene terpidana kasus korupsi yang seharusnya tetap didalam lapas tapi bisa seenaknya keluar. Ini jelas preseden buruk terhadap kinerja Lapas,” kata Dedy yang berprofesi sebagai advokat. Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Optimalkan Aset, KPH Semarang Sewakan Sebagian Lahan Kantor untuk Parkir Pelajar SMK

Dedy meminta kepada Kepala Lapas agar segera menyikapi temuan ini.

Diketahui Setelah AH mendapatkan vonis dari PN Semarang pada 18 Juli 2023, selang setahun kemudian pihak pengacara AH mengajukan banding atas perkara tersebut.

Hal itu terbukti berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang yang dicek pada tanggal 22 Januari 2025. Dalam SIPP tersebut menjelaskan bahwa per tanggal 9 Agustus 2024, pihak pengacara AH mengajukan banding dengan nomor perkara 50/Pid.Sus TPK/2024/PN Smg. Klasifikasi perkara Tindak Pidana Korupsi. Dalam SIPP tersebut lama proses 130 hari.

Pada Kamis (23/1/2025) tim media mencoba menemui Kalapas di Semarang, namun kata petugas lapas, Kalapas sedang tidak berada di tempat. Kemudian tim mencoba menemui Humas lapas namun tidak bisa dengan alasan harus ada intruksi dari Kalapas.

Baca Juga :  Aksi Tidak Terpuji di Media Sosial: Oknum Kades di Ambarawa Dituding Melanggar Etika Pejabat

Tidak berhenti sampai disitu, tim media kemudian mendatangi Kejati Jawa Tengah. Bermaksud meminta keterangan terkait dugaan keluarnya AH (terpidana korupsi) dari lapas.

Saat tim media tiba di kantor Kejati Jawa Tengah, ditemui oleh Arfan, Aspidsus atau Kasi Penyidikan.

“Terhadap siapapun tidak diperbolehkan, tidak terkecuali untuk AH yang sedang menjalani hukuman di lapas. Kami jaksa hanya bertugas melaksanakan putusan hakim. Setelah menjalani putusan tersebut, apabila yang bersangkutan ternyata keluar, apalagi tanpa sepengetahuan kami, justru ini kami bertanya-tanya, secara aturan itu memang tanggungjawab dari lapas. Kami sangat menyangkan, ko bisa keluar dan itu tidak seharusnya,” kata Arfan.

Disebutkan Arfan, bahwa seorang narapidana tidak diperbolehkan keluar dari lapas.

“Terkait Ini akan kami telusuri, bersama dengan Polda Jateng,” pungkasnya.

(Tim)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Polda Jateng Salurkan Ratusan Sepatu PDL untuk Dukung Tugas Lapangan Banser
Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar
Agus: Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers
Perkuat Ekspansi Digital, PT Anugrah Abadi Kencana Resmi Akuisisi Topjurnal.com
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika
Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap
Sinergi Tegas, Polda Jateng Diganjar Penghargaan dari Pertamina
Lebih dari 2 Abad Berdiri, Pasar Tertua Semarang Kini Menuju Destinasi Wisata Heritage

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:40 WIB

Wujud Kepedulian, Polda Jateng Salurkan Ratusan Sepatu PDL untuk Dukung Tugas Lapangan Banser

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 17:36 WIB

Agus: Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:24 WIB

Perkuat Ekspansi Digital, PT Anugrah Abadi Kencana Resmi Akuisisi Topjurnal.com

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:32 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika

Berita Terbaru