AH Terpidana Kasus Korupsi Dikabarkan Berada di Sebuah Kafe di Semarang

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi

Gambar: Ilustrasi

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Seorang terpidana kasus korupsi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) inisial AH diduga tengah berada disebuah kafe di Semarang bersama rekannya pada tanggal 16 Januari 2025.

Hal itu disampaikan Dedy Afriandi Nusbar, usai dirinya mendapatkan bukti dokumentasi seorang AH terpidana korupsi yang tengah berada disebuah kafe di Semarang.

Menurut Dedy, kasus hukum yang menjerat AH bukanlah kasus kecil, melainkan telah membuat kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hal itu membuat Dedy bertanya-tanya, mengapa seorang terpidana kasus korupsi bisa keluar Lapas ?!. Dedi menduga keluarnya AH dari dalam lapas ada keterlibatan oknum petugas.

“Saya menduga, keluarnya AH dari lapas tidak melalui prosedur yang berlaku. AH yang notabene terpidana kasus korupsi yang seharusnya tetap didalam lapas tapi bisa seenaknya keluar. Ini jelas preseden buruk terhadap kinerja Lapas,” kata Dedy yang berprofesi sebagai advokat. Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Selain Lomba HUT Ke 80 RI, Perhutani KPH Semarang Gandeng RS Pelita Anugrah Gelar Pemeriksaan Gratis

Dedy meminta kepada Kepala Lapas agar segera menyikapi temuan ini.

Diketahui Setelah AH mendapatkan vonis dari PN Semarang pada 18 Juli 2023, selang setahun kemudian pihak pengacara AH mengajukan banding atas perkara tersebut.

Hal itu terbukti berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang yang dicek pada tanggal 22 Januari 2025. Dalam SIPP tersebut menjelaskan bahwa per tanggal 9 Agustus 2024, pihak pengacara AH mengajukan banding dengan nomor perkara 50/Pid.Sus TPK/2024/PN Smg. Klasifikasi perkara Tindak Pidana Korupsi. Dalam SIPP tersebut lama proses 130 hari.

Pada Kamis (23/1/2025) tim media mencoba menemui Kalapas di Semarang, namun kata petugas lapas, Kalapas sedang tidak berada di tempat. Kemudian tim mencoba menemui Humas lapas namun tidak bisa dengan alasan harus ada intruksi dari Kalapas.

Baca Juga :  Gus Leman Tantang Edis TV Debat Terbuka

Tidak berhenti sampai disitu, tim media kemudian mendatangi Kejati Jawa Tengah. Bermaksud meminta keterangan terkait dugaan keluarnya AH (terpidana korupsi) dari lapas.

Saat tim media tiba di kantor Kejati Jawa Tengah, ditemui oleh Arfan, Aspidsus atau Kasi Penyidikan.

“Terhadap siapapun tidak diperbolehkan, tidak terkecuali untuk AH yang sedang menjalani hukuman di lapas. Kami jaksa hanya bertugas melaksanakan putusan hakim. Setelah menjalani putusan tersebut, apabila yang bersangkutan ternyata keluar, apalagi tanpa sepengetahuan kami, justru ini kami bertanya-tanya, secara aturan itu memang tanggungjawab dari lapas. Kami sangat menyangkan, ko bisa keluar dan itu tidak seharusnya,” kata Arfan.

Disebutkan Arfan, bahwa seorang narapidana tidak diperbolehkan keluar dari lapas.

“Terkait Ini akan kami telusuri, bersama dengan Polda Jateng,” pungkasnya.

(Tim)

Berita Terkait

Polda Jateng Capai 92,6 Persen Skrining TB Paru Bhabinkamtibmas, Perkuat Program TOSS TB hingga Tingkat Desa
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Pasar Tradisional untuk Pedagang dan Masyarakat
Wali Kota Semarang Naik Kereta Kencana Meriahkan Puncak Kirab Gunungan
Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pangan Berkelanjutan Demi Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Mahasiswa USM Buktikan Jamu Tetap Kekinian Lewat Festival DJ
Seratus Hari Kerja: Polsek Pedurungan Genjot Keamanan dan Sinergi Warga
Penganiayaan Siswa SMA Semarang: Korban Dioperasi, Keluarga Lapor ke Polrestabes
Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:14 WIB

Polda Jateng Capai 92,6 Persen Skrining TB Paru Bhabinkamtibmas, Perkuat Program TOSS TB hingga Tingkat Desa

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:28 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Pasar Tradisional untuk Pedagang dan Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WIB

Wali Kota Semarang Naik Kereta Kencana Meriahkan Puncak Kirab Gunungan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:41 WIB

Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pangan Berkelanjutan Demi Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:01 WIB

Mahasiswa USM Buktikan Jamu Tetap Kekinian Lewat Festival DJ

Berita Terbaru