Bangunan Rumah Makan di Semarang Diduga Langgar Aturan Diminta Agar Dibongkar

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Bangunan restoran mewah di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang kini jadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi ikon kuliner, proyek bernilai fantastis itu justru dituding sarat pelanggaran hukum. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah pun melayangkan aduan resmi ke Balai Kota, Senin (29/9/2025).

Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menuding bangunan tersebut berdiri di atas sederet pelanggaran aturan yang mencoreng wibawa pemerintah.

“Bangunan restoran Sultan Agung No. 79 patut diduga melanggar ketentuan GSB dan PBG. Kami desak agar segera dilakukan penertiban hingga pembongkaran. Jika tidak, sama saja Pemkot memberi contoh buruk bahwa hukum bisa dinegosiasikan,” tegas Yoyok.

Baca Juga :  Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda

Dalam laporan tertulis, LAI merinci kepemilikan tanah atas nama R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida dengan luas lebih dari 2.200 meter persegi. Meski PBG diterbitkan pada 16 Mei 2023 dengan pelaksana RAH Kontraktor, implementasi di lapangan jauh dari aturan. Garis sempadan bangunan diterobos, dan galian basement untuk parkiran dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan izin.

Baca Juga :  Gus Leman Perjuangkan Nasib Para PKL Undip Pleburan Semarang, Tuntut Presiden ke Pengadilan

Lebih gawat lagi, aktivitas galian tanah dan batuan dalam skala besar disebut dilakukan tanpa izin pertambangan khusus.

“Kami sudah kantongi bukti resmi dari Dinas PTSP dan Dinas ESDMN Jawa Tengah: izin pertambangan tidak pernah diterbitkan. Lalu siapa yang melindungi?” sindir Yoyok.

Fakta ini kian menohok ketika diungkap bahwa dugaan pelanggaran tersebut dibiarkan lebih dari satu tahun tanpa tindakan nyata.

“Dinas Penataan Ruang Kota Semarang seolah menutup mata. Publik wajar bertanya: apakah ada kekebalan hukum di balik bangunan restoran mewah itu?” lanjutnya.

Baca Juga :  Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi

Aduan ini ditujukan langsung kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dengan harapan kepemimpinan baru berani bersikap.

“Kami minta Ibu Wali Kota jangan mewarisi pembiaran. Tertibkan, tindak, dan robohkan bangunan yang jelas-jelas melanggar hukum,” tandas Yoyok.

Kasus ini membuka mata publik bahwa investasi dan pembangunan tak boleh dijadikan tameng untuk melabrak aturan. Jika Pemkot tetap diam, wibawa hukum hanya akan jadi formalitas sementara bangunan bermasalah terus menjulang angkuh di jantung Kota Semarang. (*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng, Dorong Mobil Mogok Selamat Dari Tertabrak Kereta Api
Kebersamaan Erat di Gathering Warga RT 07/03 Bambankerep, Ngaliyan
Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan
Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda
Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari
Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025
Polda Jateng Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api
Konsisten Berprestasi, Mahasiswi Psikologi USM Raih Mawapres Dua Tahun Berturut-turut

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:12 WIB

Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng, Dorong Mobil Mogok Selamat Dari Tertabrak Kereta Api

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:56 WIB

Kebersamaan Erat di Gathering Warga RT 07/03 Bambankerep, Ngaliyan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:00 WIB

Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:33 WIB

Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari

Berita Terbaru

Boyolali

Penandatanganan PKS Agroforestry Jagung 2026 di KPH Telawa

Sabtu, 17 Jan 2026 - 07:32 WIB