Bangunan Rumah Makan di Semarang Diduga Langgar Aturan Diminta Agar Dibongkar

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Bangunan restoran mewah di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang kini jadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi ikon kuliner, proyek bernilai fantastis itu justru dituding sarat pelanggaran hukum. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah pun melayangkan aduan resmi ke Balai Kota, Senin (29/9/2025).

Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menuding bangunan tersebut berdiri di atas sederet pelanggaran aturan yang mencoreng wibawa pemerintah.

“Bangunan restoran Sultan Agung No. 79 patut diduga melanggar ketentuan GSB dan PBG. Kami desak agar segera dilakukan penertiban hingga pembongkaran. Jika tidak, sama saja Pemkot memberi contoh buruk bahwa hukum bisa dinegosiasikan,” tegas Yoyok.

Baca Juga :  Geram Fotonya Dipasang di Akun MiChat Tak dikenal, Vio Sari Segera Lapor Polisi

Dalam laporan tertulis, LAI merinci kepemilikan tanah atas nama R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida dengan luas lebih dari 2.200 meter persegi. Meski PBG diterbitkan pada 16 Mei 2023 dengan pelaksana RAH Kontraktor, implementasi di lapangan jauh dari aturan. Garis sempadan bangunan diterobos, dan galian basement untuk parkiran dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan izin.

Lebih gawat lagi, aktivitas galian tanah dan batuan dalam skala besar disebut dilakukan tanpa izin pertambangan khusus.

“Kami sudah kantongi bukti resmi dari Dinas PTSP dan Dinas ESDMN Jawa Tengah: izin pertambangan tidak pernah diterbitkan. Lalu siapa yang melindungi?” sindir Yoyok.

Fakta ini kian menohok ketika diungkap bahwa dugaan pelanggaran tersebut dibiarkan lebih dari satu tahun tanpa tindakan nyata.

Baca Juga :  Tersesat di Hutan KPH Semarang, Perempuan Asal Tembalang Berhasil Ditemukan Tim Evakuasi Terpadu

“Dinas Penataan Ruang Kota Semarang seolah menutup mata. Publik wajar bertanya: apakah ada kekebalan hukum di balik bangunan restoran mewah itu?” lanjutnya.

Aduan ini ditujukan langsung kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dengan harapan kepemimpinan baru berani bersikap.

“Kami minta Ibu Wali Kota jangan mewarisi pembiaran. Tertibkan, tindak, dan robohkan bangunan yang jelas-jelas melanggar hukum,” tandas Yoyok.

Kasus ini membuka mata publik bahwa investasi dan pembangunan tak boleh dijadikan tameng untuk melabrak aturan. Jika Pemkot tetap diam, wibawa hukum hanya akan jadi formalitas sementara bangunan bermasalah terus menjulang angkuh di jantung Kota Semarang. (*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 
Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan Saksi Dugaan Pengeroyokan: Korban Cacat Fisik Alami Luka Kembali
Pengeroyokan di Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan, Satu Pelaku Diamankan, Polisi Buru Lainnya
Perhutani KPH Semarang Cek Lokasi Pohon Sonokeling Tumbang di Jateng Valley
Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar
Modus Agrowisata Jadi Kedok Tambang, RPK-RI dan LMKPI Bongkar Empat Pelanggaran Krusial di Jawa Tengah
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum Warnai Operasi Tambang di Tuntang, Semarang
Pembangunan Jembatan Simongan Dimulai, DPUPR Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill Terapkan Perencanaan Matang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:37 WIB

Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan Saksi Dugaan Pengeroyokan: Korban Cacat Fisik Alami Luka Kembali

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:12 WIB

Pengeroyokan di Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan, Satu Pelaku Diamankan, Polisi Buru Lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:38 WIB

Perhutani KPH Semarang Cek Lokasi Pohon Sonokeling Tumbang di Jateng Valley

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar

Berita Terbaru

Kudus

16 Peserta Diklat Desain Grafis EMC Kudus Resmi Dilepas

Minggu, 7 Jun 2026 - 07:18 WIB

Daerah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Minggu, 7 Jun 2026 - 07:05 WIB