Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Rohil

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Foto: tampilan rokok ilegal dan diduga Bos rokok ilegal.

Kolase Foto: tampilan rokok ilegal dan diduga Bos rokok ilegal.

ROKAN HILIR || Portaljatengnews.com – Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) setiap tahunnya, menimbulkan sejumlah persoalan baru, yang kemudian dimanfaatkan oleh banyaknya produsen rokok untuk memasarkan produknya dengan harga murah hingga rokok ilegal. Namun eksistensi peredaran rokok ilegal sepertinya dianggap sebelah mata oleh aparat penegak hukum. Rabu (19/3/2025).

Hal itu terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau. Informasi yang berhasil dihimpun, banyaknya rokok ilegal yang beredar, seperti merk Luffman, Platinum isi 16 batang, Platinum isi 20 batang, Manchester, H Mild, Ok Bold, dan lainnya.

Sejumlah rokok ilegal tersebut diduga masuk melalui jalur sungai jembatan Pedamaran, Kepenghuluan Labuan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jateng Lakukan Pengecekan Sejumlah Dermaga, Antisipasi Laka Laut

Menurut keterangan HM. Panggabean, aktivitas bongkar muat rokok ilegal tersebut dilakukan melalui dermaga Tikus sekitar pukul 02.30 WIB setiap harinya. Selanjutnya rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal kecil atau bot, kemudian didistribusikan menggunakan truk cold diesel.

“Ada 7 unit truk sekali angkut untuk sekali pengiriman. Dan dalam sebulan aktivitas bisa delapan kali pengiriman,” tuturnya.

Lanjut kata Panggabean, ada seorang pria bernama Joko, yang merupakan warga Labuan Tangga besar, Kecamatan Bangko, diduga menjadi koordinator distribusi rokok ilegal. Disebutkan bahwa Joko juga berperan mengatur pembagian “atensi” kepada oknum aparat penegak hukum.

“Saya mendapatkan informasi bahwa peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung lama dan didukung oleh jaringan yang cukup kuat. Rokok ini diedarkan keberbagai wilayah di Rokan Hilir,” ujar HM. Panggabean, beberapa Minggu lalu.

Baca Juga :  Dinilai "Tantang" wartawan, Vio Sari Kecam Keras Oknum Kades di Ciamis

Sebagai informasi, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh undang-undang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Baca Juga :  Pedagang di Tempat Wisata Pasujudan Rembang Sedih Kiosnya Dibongkar Paksa

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga menegaskan bahwa siapapun yang membantu atau melakukan penyelundupan barang kena cukai tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara dan denda berat.

Selain UU Cukai, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Rokan Hilir dan Polda Riau, segera menindaklanjuti informasi ini. Jika benar ada keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal ini, maka harus ada tindakan tegas guna menjaga kredibilitas hukum di wilayah tersebut.

(VS)

Editor : Heri

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Blora Sidak Dua Pasar Besar, Pantau Harga Bahan Pokok
Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman
Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern
Polsek Kismantoro dan Perhutani KPH Surakarta Gelar Patroli Gabungan Jaga Keamanan Kawasan Hutan Jelang Lebaran
AKBP Samel Pastikan Jembatan Rawan Kecelakaan di Banjarejo Dibangun
Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H
Kepala Desa Sidomulyo Demak Ditangkap Polisi, Diduga Hapus Bansos Warga Tahun 2022
Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 Hoax, Malah Ada Potongan 5%, Warga Diminta Patuhi Kewajiban

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:48 WIB

Satgas Pangan Polres Blora Sidak Dua Pasar Besar, Pantau Harga Bahan Pokok

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:19 WIB

Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:33 WIB

Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:35 WIB

Polsek Kismantoro dan Perhutani KPH Surakarta Gelar Patroli Gabungan Jaga Keamanan Kawasan Hutan Jelang Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 19:03 WIB

Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru