Babak Baru Polemik Rumah Makan Sultan Agung Semarang, Wali Kota Janji Mediasikan

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat dimintai keterangan oleh wartawan.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, akhirnya turun tangan merespon terkait polemik proyek rumah makan Sultan Agung no. 79, Kota Semarang. Dugaan pelanggaran izin bangunan tersebut kini memasuki babak baru.

Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan pemerintah kota akan bertindak sebagai mediator antara warga dan pihak pengembang.

“Saya minta dimediasi. Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan untuk mencari titik temu. Ada dua hal yang harus ditangani: soal penghentian dan soal aduan warga,” tegasnya.

Agustina juga memerintahkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk menindaklanjuti aspek perizinan proyek tersebut.

Baca Juga :  Sempat Jalani Vonis Tahun 2023, Suwarno Korban Dugaan Kriminalisasi Polres Grobogan Bakal Ajukan PK

“Saya sudah minta Distaru segera melakukan langkah-langkah penerusan dan tindak lanjut sesuai aturan,” ujarnya.

Pemkot Semarang berharap proses mediasi dapat menjadi solusi adil melindungi hak warga terdampak sekaligus memastikan pengembang bertanggung jawab atas kepatuhan izin bangunan.

Sebelumnya, DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah, telah melayangkan surat terkait dugaan penyimpangan bangunan milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida tidak sepenuhnya sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 16 Mei 2023.

“Bangunan melanggar garis sempadan dan terdapat galian basement parkir yang menyalahgunakan izin. Ada aktivitas penggalian tanah dan batuan dalam jumlah besar tanpa izin pertambangan khusus,” ujar Yoyok Sakiran, Ketua DPD LAI Jateng.

Baca Juga :  Acara 'Sakduluran Saklawase' Satlantas Polrestabes Semarang Bersama Puluhan LSM dan Media, Berikut Kata AKBP Yunaldi

LAI mengklaim telah mengantongi bukti dari Dinas PTSP dan Dinas ESDM Jawa Tengah bahwa izin pertambangan sebagaimana dimaksud memang tidak pernah diterbitkan. Namun, dugaan pelanggaran itu telah berlangsung lebih dari setahun tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Kota Semarang.

“Sudah satu tahun lebih bangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No.79 dibiarkan tanpa penegakan,” tulis laporan resmi LAI.

Seorang warga yang rumahnya bersebelahan dengan bangunan tersebut, Adrinata Kusuma, mengaku menjadi korban akibat penggalian basement. Ia menuturkan rumahnya mengalami kerusakan struktural cukup parah. Bersama kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., Adrinata mengadu langsung kepada Wali Kota Semarang dalam audiensi resmi pada Senin (6/10/2025).

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Pencurian Perhiasan di PN Semarang, Majlis Hakim Dibuat Bingung Oleh Keterangan Penyidik Kepolisian

“Kami sudah berkali-kali melapor sejak 2023. Ada SP1 dan SP2, tapi bangunan tetap berdiri. Hari ini kami apresiasi Ibu Wali Kota yang mau mendengarkan langsung,” ujar Tendy seusai pertemuan.

Pihaknya berharap persoalan ini diselesaikan secara damai.

“Kami hanya minta tanggung jawab dan ganti rugi atas kerusakan rumah. Kalau mereka mau bertanggung jawab, kami siap bermediasi,” imbuh Adrinata. (VS/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari Diduga Langgar Kode Etik Profesi
Diperiksa Hakim Tipikor Gus Yasid mengaku Terima Uang Rp 20 Miliar
Usut TPPU BUMD Cilacap Rp 237 Miliar, Pengadilan Tipikor Semarang Periksa Gus Yasid Sebagai Saksi
Usai Ganti Kehilangan, Budi Minta Polsek Semarang Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Peterongan
Diduga Korupsi Rp 2,2 Miliar, Oknum Mantri Bank BRI di Kota Semarang Ditahan.
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan TK Tunas Rimba
Perhutani KPH Semarang Gelar Sosialisasi Hasil ESRA Pengunaan Pestisida Kimia di Kawasan Hutan
Korban Pengeroyokan di Tempat Karaoke Bandungan Semarang Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:50 WIB

Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari Diduga Langgar Kode Etik Profesi

Selasa, 18 November 2025 - 11:57 WIB

Diperiksa Hakim Tipikor Gus Yasid mengaku Terima Uang Rp 20 Miliar

Senin, 17 November 2025 - 19:05 WIB

Usut TPPU BUMD Cilacap Rp 237 Miliar, Pengadilan Tipikor Semarang Periksa Gus Yasid Sebagai Saksi

Minggu, 16 November 2025 - 13:59 WIB

Usai Ganti Kehilangan, Budi Minta Polsek Semarang Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Peterongan

Kamis, 13 November 2025 - 11:55 WIB

Diduga Korupsi Rp 2,2 Miliar, Oknum Mantri Bank BRI di Kota Semarang Ditahan.

Berita Terbaru

Daerah

Forda KORMI Jateng Resmi Dibuka

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:11 WIB