Belum Sempat Jual Hasil Curian, Pelaku Curanmor di Pati Diciduk Polisi

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Tlogowungu, saat menangkap pelaku curanmor. (Dok. Ist)

Unit Reskrim Polsek Tlogowungu, saat menangkap pelaku curanmor. (Dok. Ist)

PATI || Portaljatengnews.com – Unit Reskrim Polsek Tlogowungu, pada Rabu (05/02/2025) berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor milik Zaini Mubarok (29) Warga Perumahan Kusuma Asri 6, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Waktu kejadian pada Selasa, 04/02/2025 diketahui pukul 06.00 WIB, sepeda motor merk Honda Revo hilang saat diparkir di teras rumah. “Saat saya bangun tidur hendak pergi ke pasar, mendapati motor saya sudah hilang” ujar Zaini.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengungkapkan unit Reskrim Polsek Tlogowungu telah menangkap pelaku seorang lelaki berinisial MDS (38) warga Tlogowungu, Pati.

Baca Juga :  Pengisian Perades Tanjungrejo Pati Diduga Ada Kecurangan, Kades, Camat dan Pj Bupati Dipolisikan

AKP Mujahid menjelaskan korban lapor ke Polsek Tlogowungu pada Rabu 05/02/2025 pukul 13.00 WIB, kemudian petugas unit reskrim Polsek Tlogowungu melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil penyelidikan, di hari itu juga pukul 20.00 WIB sebelum diperjualbelikan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan beserta pelaku. “Jadi hanya berselang tujuh jam, pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan di Alfamart Margorejo Pati. Untuk penanganan kasus lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Satreskrim Polresta Pati” jelasnya.

Baca Juga :  Kesiapan Menyambut Ramadhan, Lapas Pati dan Polresta Pati Lakukan Sidak Gabungan

“Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah, merusak paksa rumah kunci motor dengan kunci palsu ”, ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Agar apabila parkir kendaraan menggunakan kunci ganda, parkir ditempat yang aman dan jangan menyimpan surat surat berharga didalam kendaraan, apabila terjadi hal – hal yang mencurigakan yang dapat menggangu kamtibmas agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada kantor Polisi terdekat, Tutupnya.

Laporan: Budi

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Dalam Ruko Sendangrejo Tayu Pati
Pererat Silaturahmi, Dandim Pati Gelar Giat Komsos dengan KBT dan Masyarakat
Kodim Pati Sosialisasi pencegahan Narkoba, Diantaranya Tes Urine Acak
TMMD Sengkuyung Tahap II 2025 Ditutup, Dandim Pati: Komitmen TNI Dukung Percepatan Pembangunan Pedesaan
Kodim 0718/Pati Dukung Langkah Strategis KSP dan BGN dalam Peninjauan Industri Perikanan di PT Kelola Laut Nusantara
Dandim Pati Pimpin Langsung Tradisi Purna Tugas Anggota Kodim 0718/Pati
Dandim 0718/Pati Dukung Penuh Program ‘1 Hektar 10 Ton Bisa’
Dukungan TNI-Polri Terhadap Program Swasembada di wilayah Kabupaten Pati

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 14:25 WIB

Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Dalam Ruko Sendangrejo Tayu Pati

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:47 WIB

Pererat Silaturahmi, Dandim Pati Gelar Giat Komsos dengan KBT dan Masyarakat

Senin, 16 Juni 2025 - 20:50 WIB

Kodim Pati Sosialisasi pencegahan Narkoba, Diantaranya Tes Urine Acak

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:30 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap II 2025 Ditutup, Dandim Pati: Komitmen TNI Dukung Percepatan Pembangunan Pedesaan

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:05 WIB

Kodim 0718/Pati Dukung Langkah Strategis KSP dan BGN dalam Peninjauan Industri Perikanan di PT Kelola Laut Nusantara

Berita Terbaru