Belum Sempat Jual Hasil Curian, Pelaku Curanmor di Pati Diciduk Polisi

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Tlogowungu, saat menangkap pelaku curanmor. (Dok. Ist)

Unit Reskrim Polsek Tlogowungu, saat menangkap pelaku curanmor. (Dok. Ist)

PATI || Portaljatengnews.com – Unit Reskrim Polsek Tlogowungu, pada Rabu (05/02/2025) berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor milik Zaini Mubarok (29) Warga Perumahan Kusuma Asri 6, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Waktu kejadian pada Selasa, 04/02/2025 diketahui pukul 06.00 WIB, sepeda motor merk Honda Revo hilang saat diparkir di teras rumah. “Saat saya bangun tidur hendak pergi ke pasar, mendapati motor saya sudah hilang” ujar Zaini.

Baca Juga :  Dandim Pati Bersama Ketua Persit Kodim Pati Berbagi Ratusan Takjil Kepada Pengguna Jalan

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengungkapkan unit Reskrim Polsek Tlogowungu telah menangkap pelaku seorang lelaki berinisial MDS (38) warga Tlogowungu, Pati.

AKP Mujahid menjelaskan korban lapor ke Polsek Tlogowungu pada Rabu 05/02/2025 pukul 13.00 WIB, kemudian petugas unit reskrim Polsek Tlogowungu melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil penyelidikan, di hari itu juga pukul 20.00 WIB sebelum diperjualbelikan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan beserta pelaku. “Jadi hanya berselang tujuh jam, pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan di Alfamart Margorejo Pati. Untuk penanganan kasus lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Satreskrim Polresta Pati” jelasnya.

Baca Juga :  Bantu Perbaiki Tanggul Jebol, Anggota Koramil Tambakromo Dikerahkan Karya Bakti

“Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah, merusak paksa rumah kunci motor dengan kunci palsu ”, ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Jaga Kondusivitas Wilayah, Kodim Pati Gelar Patroli ke Sejumlah Instansi Strategis

Kapolsek menambahkan atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Agar apabila parkir kendaraan menggunakan kunci ganda, parkir ditempat yang aman dan jangan menyimpan surat surat berharga didalam kendaraan, apabila terjadi hal – hal yang mencurigakan yang dapat menggangu kamtibmas agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada kantor Polisi terdekat, Tutupnya.

Laporan: Budi

Berita Terkait

Apel Pemberangkatan Personel Kodim 0718/Pati untuk Upacara HUT ke-80 TNI di Jakarta
Klarifikasi PT Gaspro dan TNI Terkait Berita “Mafia Solar Bersubsidi”
Jaga Kondusivitas Wilayah, Kodim Pati Gelar Patroli ke Sejumlah Instansi Strategis
Simak Kinerja Kasatlantas Polresta Pati Tangani Laka, Tawuran Hingga Balap Liar
Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 0718/Pati Gelar Lari Aerobik di Lapangan Joyo Kusumo
Masyarakat Pati Ramai-ramai Meminta KPK Proses Hukum Bupati Sudewo
Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III 2025 Diwarnai Pemukulan Gong Dandim 0718 Pati
Sidang Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Terdakwa Anifah: Seharusnya Masuk Ranah Perdata

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:56 WIB

Apel Pemberangkatan Personel Kodim 0718/Pati untuk Upacara HUT ke-80 TNI di Jakarta

Selasa, 2 September 2025 - 21:42 WIB

Klarifikasi PT Gaspro dan TNI Terkait Berita “Mafia Solar Bersubsidi”

Senin, 1 September 2025 - 18:29 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Kodim Pati Gelar Patroli ke Sejumlah Instansi Strategis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:36 WIB

Simak Kinerja Kasatlantas Polresta Pati Tangani Laka, Tawuran Hingga Balap Liar

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:57 WIB

Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 0718/Pati Gelar Lari Aerobik di Lapangan Joyo Kusumo

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan Kodim Boyolali

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:57 WIB