GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Demo anarkis di Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan yang melakukan perusakan pos polisi dan fasilitas umum pada Sabtu (30/8/2025) lalu, pihak Polres Grobogan telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya satu orang dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur.
Dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, satu tersangka orang dewasa dihadirkan, sedangkan dua lainnya tidak dihadirkan. Selasa (2/9/2025).
“Pelaku yang dihadirkan inisial HS (25), merupakan warga Desa Genengsari Kecamatan Toroh, sedangkan dua anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum yaitu HAK (15) warga kecamatan Toroh, dan MACB (17) warga kecamatan Godong,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono. Selasa (2/9/2025).
Dijelaskan, kedua nama yakni HS dan Hak (anak di bawah umur) terkait perusakan pos lalu lintas, sedangkan MACB (anak di bawah umur) membuat dan melempar bom molotov.
Dari ketiganya itu polisi mengamankan satu buah korek api, HP, pecahan bom molotov, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kini ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP soal perusakan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan terkait bom molotov dikenakan pasal 53 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pada aksi anarkis Sabtu lalu, Polres Grobogan mengamankan 99 orang, kemudian pada hari Minggu Polres melakukan sweeping, dan berhasil mengamankan 138 orang yang diduga akan melakukan aksi. Kemudian dari total yang diamankan, tiga orang ditetapkan tersangka, dan ketiganya itu terkait tindak pidana. (Putra/*)







