Sidang Korupsi Kades Kalirejo Grobogan, Negara Diduga Rugi Rp 445 Juta

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang dugaan korupsi kades Kalirejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan.

Suasana sidang dugaan korupsi kades Kalirejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sidang dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (7/1/2026).

Di kursi pesakitan, duduk Teguh Susanto, Kades Kalirejo nonaktif yang didakwa melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci, seorang ahli dari Inspektorat Kabupaten Grobogan berinisial G, untuk memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian negara.

Baca Juga :  Bawa Paket Sabu, Perangkat Desa Gubug Grobogan Diamankan Polisi

“Ahli memberikan keterangan detail mengenai tahapan, prosedur, dan mekanisme perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Grobogan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

Laporan hasil audit tersebut mengungkap sejumlah fakta yang mencengangkan, diantaranya, Pengelolaan kegiatan pembangunan fisik desa yang diduga tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Penggunaan dana hasil lelang tanah kas desa tahun 2022 yang seharusnya masuk ke kas desa, justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, Dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah kas desa yang tidak disetorkan ke kas negara, serta pungutan pajak atas pengadaan material dan peralatan pekerjaan fisik desa pada tahun 2020 dan 2022 yang juga tidak disetorkan.

Baca Juga :  Sendratari Ramayana Memukau di Milad ke-55 SMA Muhammadiyah Gubug

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 445.972.500. Terdakwa Teguh Susanto, yang hadir dalam persidangan, tidak menunjukkan keberatan dan membenarkan seluruh keterangan ahli.

Sidang sebelumnya telah menghadirkan tiga orang saksi dari Dispermades dan BPPKAD Grobogan, yang menjelaskan mekanisme pengelolaan APBDes, pemungutan PBB, serta proses pencairan anggaran desa.

Baca Juga :  Pelecehan Seksual Bu Guru Terhadap Siswa SMP di Grobogan Mendapat Kecaman Keras Komisioner KPAI

“Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (21/1/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Frengki.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dugaan penyelewengan dana desa oleh Kades Kalirejo menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat desa. (ttg/*)

Berita Terkait

Di Tengah Refocusing Anggaran, Musrenbangcam Gubug Hadirkan Sentuhan Budaya dan Ekonomi Lokal 
Usai Keracunan Masal MBG Gubug, Kasus Serupa Terjadi di Pulongrambe, Kapolres Grobogan Bungkam
Korban Dugaan Keracunan MBG SPPG Pulongrambe Grobogan Naik Jadi 8 Orang
Kolaborasi Perhutani, Kodim, dan Dispermades Percepat Lahan Koperasi Desa Merah Putih di Grobogan
Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan
Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan
Polres Grobogan Gelar Sertijab dan Pelantikan, Dua Pejabat Mutasi ke Polda Jateng
Kebakaran Rumah Diduga Korsleting Listrik di Desa Dempel: Balita 11 Bulan Tewas Mengenaskan

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:28 WIB

Di Tengah Refocusing Anggaran, Musrenbangcam Gubug Hadirkan Sentuhan Budaya dan Ekonomi Lokal 

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:59 WIB

Usai Keracunan Masal MBG Gubug, Kasus Serupa Terjadi di Pulongrambe, Kapolres Grobogan Bungkam

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:02 WIB

Korban Dugaan Keracunan MBG SPPG Pulongrambe Grobogan Naik Jadi 8 Orang

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:41 WIB

Kolaborasi Perhutani, Kodim, dan Dispermades Percepat Lahan Koperasi Desa Merah Putih di Grobogan

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:25 WIB

Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan

Berita Terbaru

Jepara

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum

Rabu, 18 Feb 2026 - 16:40 WIB