Kabar Gembira untuk Pekerja Grobogan, UMK 2026 Naik Signifikan

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GBR: Ilustrasi

GBR: Ilustrasi


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Angin segar berhembus bagi para pekerja di Kabupaten Grobogan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.399.186. Kenaikan ini menjadi kabar gembira karena UMK 2026 mengalami peningkatan sebesar 6,44% atau sekitar Rp 145.095 dibandingkan UMK tahun 2025.

Teguh Harjokusumo, Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, mengungkapkan bahwa penetapan UMK ini adalah hasil diskusi panjang dan matang dari Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, hingga pakar ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Prihatin May Day Ricuh, Simak Pesan Wakil Bupati Grobogan untuk Buruh Grobogan

“UMK Grobogan 2026 sudah final dan disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah. Angka ini menggunakan nilai alfa 0,7, sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan,” jelas Teguh.

Penetapan UMK ini sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam perhitungannya, variabel seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah menjadi pertimbangan utama.

Baca Juga :  Momen Hari Santri, 10 Ponpes di Grobogan Dapat Bantuan Sembako dari Mas Gibran

“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Grobogan. Namun, kami juga memastikan bahwa dunia usaha tetap dapat berkembang dan berinvestasi di daerah ini,” imbuh Teguh.

Dengan ditetapkannya UMK 2026, seluruh perusahaan di Kabupaten Grobogan wajib untuk mematuhi dan menerapkan upah minimum yang baru ini mulai 1 Januari 2026. Disnakertrans Kabupaten Grobogan juga akan aktif melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan semua perusahaan mematuhi ketentuan ini.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Laksanakan Pelatihan Tebang Penjarangan Guna Penuhi BBI

Sebelumnya, Dewan Pengupahan sempat membahas dua usulan nilai alfa, yaitu 0,7 dan 0,9. Namun, setelah melalui pertimbangan yang cermat dan rekomendasi dari Bupati Grobogan, angka alfa 0,7 akhirnya dipilih dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi momentum positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di Grobogan, sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang kondusif di daerah.

(Putra/*)

Berita Terkait

Perkuat Landasan Hukum, Perhutani KPH Semarang dan Kejari Grobogan Jalin Sinergi Strategis
Perhutani dan Kejari Grobogan Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Patroli Bersama Perkuat Pengamanan, Kawasan Hutan RPH Kalimaro Terpantau Kondusif
Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri
Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke
Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke
Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak
Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 04:55 WIB

Perkuat Landasan Hukum, Perhutani KPH Semarang dan Kejari Grobogan Jalin Sinergi Strategis

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WIB

Perhutani dan Kejari Grobogan Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Selasa, 14 April 2026 - 17:22 WIB

Patroli Bersama Perkuat Pengamanan, Kawasan Hutan RPH Kalimaro Terpantau Kondusif

Jumat, 10 April 2026 - 16:31 WIB

Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri

Jumat, 3 April 2026 - 11:06 WIB

Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke

Berita Terbaru