Kabar Gembira untuk Pekerja Grobogan, UMK 2026 Naik Signifikan

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GBR: Ilustrasi

GBR: Ilustrasi


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Angin segar berhembus bagi para pekerja di Kabupaten Grobogan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.399.186. Kenaikan ini menjadi kabar gembira karena UMK 2026 mengalami peningkatan sebesar 6,44% atau sekitar Rp 145.095 dibandingkan UMK tahun 2025.

Teguh Harjokusumo, Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, mengungkapkan bahwa penetapan UMK ini adalah hasil diskusi panjang dan matang dari Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, hingga pakar ketenagakerjaan.

“UMK Grobogan 2026 sudah final dan disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah. Angka ini menggunakan nilai alfa 0,7, sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan,” jelas Teguh.

Baca Juga :  Cegah Banjir dan Kebakaran di Grobogan, Perhutani dan DLH Gelar Aksi Bersih Hutan

Penetapan UMK ini sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam perhitungannya, variabel seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah menjadi pertimbangan utama.

“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Grobogan. Namun, kami juga memastikan bahwa dunia usaha tetap dapat berkembang dan berinvestasi di daerah ini,” imbuh Teguh.

Dengan ditetapkannya UMK 2026, seluruh perusahaan di Kabupaten Grobogan wajib untuk mematuhi dan menerapkan upah minimum yang baru ini mulai 1 Januari 2026. Disnakertrans Kabupaten Grobogan juga akan aktif melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan semua perusahaan mematuhi ketentuan ini.

Baca Juga :  Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Dewan Pengupahan sempat membahas dua usulan nilai alfa, yaitu 0,7 dan 0,9. Namun, setelah melalui pertimbangan yang cermat dan rekomendasi dari Bupati Grobogan, angka alfa 0,7 akhirnya dipilih dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi momentum positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di Grobogan, sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang kondusif di daerah.

(Putra/*)

Berita Terkait

Api Abadi Mrapen, Awal Perjalanan Spiritual Menuju Puncak Waisak 2570 BE
Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 
Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu
Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL
BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif
Kinerja Bank BRI di Grobogan Dipertanyakan, Nasabah Heran Angsuran Lancar Malah Dilelang
Masyarakat Pengkol Ingin Perubahan, Edy Suwanto Diminta Maju Pada Pilkades Mendatang
Rotasi dan Promosi Jabatan di Polres Grobogan: IPTU Andry Fajar Pimpin Polsek Ngaringan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:03 WIB

Api Abadi Mrapen, Awal Perjalanan Spiritual Menuju Puncak Waisak 2570 BE

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:58 WIB

Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:11 WIB

Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:36 WIB

Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:18 WIB

BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif

Berita Terbaru