Diduga Selewengkan Pengelolaan Aset Desa, Oknum Perangkat Desa Dilaporkan ke Kejari Blora

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Blora

Kantor Kejaksaan Negeri Blora

BLORA || Portaljatengnews.com – Masyarakat Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, melaporkan dugaan penyelewengan aset desa ke Kejaksaan Negeri Blora. Hal itu terkait dugaan penguasaan aset desa Pengelolaan Program Penyediaan Air Minum (PAM) eks PNPM Mandiri Pedesaan yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Sogo. Senin (2/12/2024

Dugaan pelanggaran ini meliputi monopoli, korupsi. penguasaan aset desa untuk kepentingan pribadi, hingga pungutan berbayar yang tidak sesuai aturan.

Informasi yang didapat, proyek PAM Desa ini awalnya dimulai pada tahun 2009 melalui pendanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM). Namun, sejak tahun 2017, sumber air yang sebelumnya berasal dari sumur pwj dialihkan ke sumur pribadi ditanah milik Ketua Pengelola PAM, Kwt, yang juga menjabat perangkat desa.

Baca Juga :  Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK 

Hal ini dianggap melanggar ketentuan, karena aset yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat telah beralih menjadi milik pribadi.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Blora, diperoleh rincian dugaan kerugian yang mencapai Rp 1,764 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada jumlah pelanggan aktif sekitar 600 orang dengan tarif rata-rata Rp 45.000 per bulan selama 14 tahun (2010-2024).

Baca Juga :  Seorang Nenek Ditemukan Meninggal di Kamarnya, Polisi Dalami Penyebabnya

Lalu dikurangi pengeluaran untuk operasional dan honor selama periode tersebut telah diperhitungkan, menghasilkan sisa Rp 1,764 Miliar yang seharusnya masuk ke kas desa.

“Demi tegaknya hukum dan keadilan, kami berharap laporan yang telah disampaikan, mendapatkan perhatian serius. Aset yang telah diselewengkan agar dapat dikelola kembali untuk kepentingan masyarakat Desa Sogo,” ujar Warga Desa Sogo, Setyo Kurniawan.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Disertai Angin Jalan Raya Jati-Randublatung

Sekretaris Desa Sogo, Sukirno menambahkan, jaringan tersebut, hingga saat ini dikelola oleh Perangkat Desa Sogo, bernama Kuwatono, sekaligus pengelola. Namun, tidak ada laporan kepada pihak desa selama 14 tahun belakangan ini.

Bahkan, uang hasil pembayaran air bersih yang mengalir ke rumah warga tidak jelas pelaporannya.

“Sering disinggung dalam setiap kesempatan dengan pihak desa, namun kepala desa (yang saat ini menjabat) mengaku tidak tahu menahu,” ujar Sukirno.

Penulis : Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak
Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Tanggul Jebol Picu Banjir, Polres Demak Maksimalkan Penanganan
Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak
Gas Subsidi Dialihkan ke Tabung Besar, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Ilegal di Jumantono
Tepis Isu Tutup Mata, Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal
Banjir Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Hampir 3 Ribu Jiwa di Demak Mengungsi

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 09:56 WIB

Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak

Selasa, 7 April 2026 - 16:11 WIB

Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan

Selasa, 7 April 2026 - 11:53 WIB

Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

Tanggul Jebol Picu Banjir, Polres Demak Maksimalkan Penanganan

Selasa, 7 April 2026 - 07:09 WIB

Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru