Gas Subsidi Dialihkan ke Tabung Besar, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Ilegal di Jumantono

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KARANGANYAR || Portaljatengnews.com – Upaya mencuri hak rakyat dengan menyalahgunakan gas subsidi jenis 3 kilogram akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik ilegal pengalihan isi gas ke tabung non-subsidi ukuran besar, Senin (6/4/2026).

Operasi penegakan hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di wilayah Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 14.30 WIB.

Di lokasi, yang ternyata merupakan bekas gudang penggilingan padi, petugas memergoki para tersangka sedang melakukan aktivitas yang dikenal dengan istilah “suntik gas”, yakni memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung berukuran 12 kg hingga 50 kg tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Tanah Bergerak di Sukabumi: 90 Rumah Terdampak, 355 Jiwa Mengungsi

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Mereka memiliki peran masing-masing, dua orang bertugas sebagai operator penyuntikan, dan satu orang lainnya bertugas memuat dan memindahkan tabung.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita ratusan barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya 268 tabung gas 3 kilogram bersubsidi, 181 tabung gas 12 kilogram, serta 7 tabung gas ukuran 50 kilogram. Petugas juga menemukan alat modifikasi berupa selang regulator, segel tabung, hingga timbangan yang digunakan dalam praktik tersebut.

Kapolres Karanganyar menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dialihkan untuk kepentingan komersial.

Baca Juga :  Arung Jeram di Kendal, 6 Mahasiswa KKN UIN Walisongo Terseret Arus, 3 Tewas 3 Lainnya Hilang

“Kami tidak akan tinggal diam. Praktik ini merugikan banyak pihak dan melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.

Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungannya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sosial Hari Waisak, Polda Jateng Berikan Layanan Pengobatan Gratis di Kawasan Borobudur
DPRD Blora Apresiasi Legalitas Sumur Minyak Rakyat, Dinilai Dongkrak Ekonomi Desa dan Serapan Kerja
Polda Jawa Tengah Supervisi Layanan Polisi 110 di Demak, Tekankan Respons Cepat Aduan Masyarakat
Ditemukan Jasad di Aliran Sungai Kering, Polsek Jiken Blora Lakukan Evakuasi
Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan
Musibah di Museum Ranggawarsita: Patung Hias Roboh Tewaskan Anak, Ini Penjelasan Disbudparekraf Jateng
Tim Gegana Brimob Pati Periksa Paket Mencurigakan di Kudus, Ternyata Berisi Sayuran
Dua Rapat Paripurna DPRD Demak: Sinergi Pandangan Sempurnakan Regulasi Strategis Daerah

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:50 WIB

Wujud Kepedulian Sosial Hari Waisak, Polda Jateng Berikan Layanan Pengobatan Gratis di Kawasan Borobudur

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:43 WIB

DPRD Blora Apresiasi Legalitas Sumur Minyak Rakyat, Dinilai Dongkrak Ekonomi Desa dan Serapan Kerja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:48 WIB

Polda Jawa Tengah Supervisi Layanan Polisi 110 di Demak, Tekankan Respons Cepat Aduan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:45 WIB

Ditemukan Jasad di Aliran Sungai Kering, Polsek Jiken Blora Lakukan Evakuasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru