Gas Subsidi Dialihkan ke Tabung Besar, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Ilegal di Jumantono

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KARANGANYAR || Portaljatengnews.com – Upaya mencuri hak rakyat dengan menyalahgunakan gas subsidi jenis 3 kilogram akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik ilegal pengalihan isi gas ke tabung non-subsidi ukuran besar, Senin (6/4/2026).

Operasi penegakan hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di wilayah Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 14.30 WIB.

Di lokasi, yang ternyata merupakan bekas gudang penggilingan padi, petugas memergoki para tersangka sedang melakukan aktivitas yang dikenal dengan istilah “suntik gas”, yakni memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung berukuran 12 kg hingga 50 kg tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Untidar Gelar Aksi Damai, Tuntut Dosen Prodi Agroteknologi Pertanian Dipecat

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Mereka memiliki peran masing-masing, dua orang bertugas sebagai operator penyuntikan, dan satu orang lainnya bertugas memuat dan memindahkan tabung.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita ratusan barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya 268 tabung gas 3 kilogram bersubsidi, 181 tabung gas 12 kilogram, serta 7 tabung gas ukuran 50 kilogram. Petugas juga menemukan alat modifikasi berupa selang regulator, segel tabung, hingga timbangan yang digunakan dalam praktik tersebut.

Kapolres Karanganyar menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dialihkan untuk kepentingan komersial.

Baca Juga :  Laporan Penggelapan Truk di Polres Magelang Kota Dinilai "Mandek", Rakyat Kecil Kecewa

“Kami tidak akan tinggal diam. Praktik ini merugikan banyak pihak dan melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.

Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungannya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Respons Cepat Polisi, Kebakaran Pasar Desa Sedo Berhasil Dipadamkan
TNI dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Tebu Seluas 6 Hektare
Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial
KPH Randublatung Usung Tema “Hutan Lestari” di Karnaval HUT ke-81 RI
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Setiap Akhir Pekan Ramai Pengunjung, Judi Sabung Ayam di Karangmulya Surodadi Dinilai Mencederai Hukum
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Rayakan HUT ke-81 RI, Polres Blora Gelar Turnamen E-Sports Free Fire Merdeka 2026

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Respons Cepat Polisi, Kebakaran Pasar Desa Sedo Berhasil Dipadamkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:34 WIB

TNI dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Tebu Seluas 6 Hektare

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:36 WIB

KPH Randublatung Usung Tema “Hutan Lestari” di Karnaval HUT ke-81 RI

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Berita Terbaru