Gas Subsidi Dialihkan ke Tabung Besar, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Ilegal di Jumantono

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KARANGANYAR || Portaljatengnews.com – Upaya mencuri hak rakyat dengan menyalahgunakan gas subsidi jenis 3 kilogram akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik ilegal pengalihan isi gas ke tabung non-subsidi ukuran besar, Senin (6/4/2026).

Operasi penegakan hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di wilayah Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 14.30 WIB.

Di lokasi, yang ternyata merupakan bekas gudang penggilingan padi, petugas memergoki para tersangka sedang melakukan aktivitas yang dikenal dengan istilah “suntik gas”, yakni memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung berukuran 12 kg hingga 50 kg tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Budayawan Surati Presiden, Usulkan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Wajib Dinyanyikan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Mereka memiliki peran masing-masing, dua orang bertugas sebagai operator penyuntikan, dan satu orang lainnya bertugas memuat dan memindahkan tabung.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita ratusan barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya 268 tabung gas 3 kilogram bersubsidi, 181 tabung gas 12 kilogram, serta 7 tabung gas ukuran 50 kilogram. Petugas juga menemukan alat modifikasi berupa selang regulator, segel tabung, hingga timbangan yang digunakan dalam praktik tersebut.

Kapolres Karanganyar menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dialihkan untuk kepentingan komersial.

Baca Juga :  KP3D Pertanyakan Transparansi Pengembalian Dugaan Dana Korupsi 2022-2023 Desa Muktiwari

“Kami tidak akan tinggal diam. Praktik ini merugikan banyak pihak dan melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.

Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungannya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah
Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak
Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Wadahi Kreativitas Siswa SLB Lewat Lomba Lukis Difabel
Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK
Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung
Bukan Mediasi Formal, PN Kudus Fasilitasi Pertemuan Cari Jalan Keluar Perkara Penipuan
Kawal Transparansi Keuangan, DPRD Demak Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:15 WIB

Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:46 WIB

Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:42 WIB

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:37 WIB

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:43 WIB

Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung

Berita Terbaru