Edy Warga Semarang Menduga Dalang Perusakan Tembok Rumah Adalah S

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OTK saat membobol tembok rumah milik Edy.

OTK saat membobol tembok rumah milik Edy.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Edy bersama istri (There), melaporkan tindakan perusakan ke Polrestabes Semarang, usai tembok rumahnya yang berada di jalan Halmahera Raya No 1 Kelurahan Karangrempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, dirusak oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (10/5/2025) pukul 11.00 WIB.

Menurut Edy, kejadian diketahui setelah tukang bangunan yang sedang merenovasi rumahnya memberi kabar, bahwa tembok rumahnya dirusak.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan

“Ketika saya sampai di rumah, tembok sudah berlubang besar,” ungkap Edy.

Dikatakan Edy, pihak S (tetangga) mengeklaim bahwa tembok miliknya (Edy) melewati batas lahan milik S. Hal itu dibantah karena menurut Edy pembangunan tembok sudah sesuai dengan batas tanah.

“Saya punya dokumen resmi, tembok dibangun sesuai rencana awal dan batas lahan saya,” tutur Edy.

Baca Juga :  Pelajar SMK di Kota Semarang Tewas Kena Tembak Oknum Polisi

Sementara Taufiqurrahman SH, MH, kuasa hukum Edy, menyatakan, tindakan tersebut mengarah pada tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.

Taufiq menduga bahwa S dalang dari perusakan tembok milik kliennya. Menurutnya aksi tersebut merupakan perbuatan sepihak atau main hakim sendiri.

Padahal, lanjut kata Taufiq, sudah ada teguran dari pihak Polsek Semarang Timur, agar pembongkaran dihentikan, namun dinaikan.

Baca Juga :  Kakak Beradik Bos Sritex Terjerat Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun, Hotman Paris Pasang Badan

Ia meminta kepada Polrestabes Semarang, agar kasus tersebut diproses secara hukum dengan obyektif dan adil, supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur yang benar.

“Kami percaya pada penegakan hukum. Klien kami hanya menuntut keadilan,” tandasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 Hoax, Malah Ada Potongan 5%, Warga Diminta Patuhi Kewajiban
Perkuat Keamanan Libur Imlek, Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Intensitas Patroli
KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah
KPH Telawa Ikuti Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Perhutani Jateng
Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik
Ruwahan Jelang Ramadan: PT Bintang Vio Sari Jalin Silaturahmi dan Persiapan Spiritual
Perum Perhutani Tinjau Tanaman Gamal di KPH Semarang, Siap Jadi Komoditas Strategis Energi Hijau
Aksi Tidak Terpuji di Media Sosial: Oknum Kades di Ambarawa Dituding Melanggar Etika Pejabat

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:43 WIB

Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 Hoax, Malah Ada Potongan 5%, Warga Diminta Patuhi Kewajiban

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16 WIB

Perkuat Keamanan Libur Imlek, Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Intensitas Patroli

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:34 WIB

KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:28 WIB

KPH Telawa Ikuti Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Perhutani Jateng

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:52 WIB

Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik

Berita Terbaru