Kakak Beradik Bos Sritex Terjerat Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun, Hotman Paris Pasang Badan

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris Hutapea, pengacara kedua terdakwa Bos Sritex, saat diwawancara wartawan. Senin (22/12/2025).

Hotman Paris Hutapea, pengacara kedua terdakwa Bos Sritex, saat diwawancara wartawan. Senin (22/12/2025).


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Suasana Pengadilan Tipikor Semarang memanas pada Senin (22/12/2025) saat sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret dua petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) digelar. Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dan Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris) menjadi sorotan utama dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun ini.

Usai persidangan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan pihaknya masih mengajukan keberatan dan belum masuk ke substansi perkara.

“Kita lihat saja nanti bukti dari jaksa, no comment,” ujarnya dengan gaya khas.

Hotman berargumen bahwa penyaluran kredit terkait BUMN diatur oleh UU No. 1 Tahun 2025, yang menurutnya bukan lagi kewenangan kejaksaan.

“Sampai sekarang, undang-undang itu masih berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III 

Menanggapi rencana menghadirkan saksi ahli, Hotman merasa belum saatnya. Ia menambahkan bahwa terkait kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun, pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Kita belum bisa berkomentar banyak soal kerugian, karena masih menunggu hasil audit BPK. Kami akan meminta hasil audit tersebut pada sesi berikutnya,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pencairan kredit yang tidak sesuai peruntukan, yang melibatkan sejumlah nama besar selain kakak beradik Lukminto. Beberapa tersangka lain diantaranya,

– Allan Moran Severino (Mantan Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023)
– Supriyatno (Mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023)
– Pujiono (Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020)
– Suldiarta (Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020)
– Zainuddin Mappa (Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta 2020)
– Priagung Suprapto (Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Jakarta)
– Babay Farid Wazdi (Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023)
– Yuddy Renaldi (Mantan Direktur Utama Bank BJB sekitar 2019–Maret 2025)
– Beny Riswandi (Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023)
– Dicky Syahbandinata (Mantan Kepala Divisi Korporasi & Komersial PT Bank BJB 2020)

Baca Juga :  Wali Kota Semarang Naik Kereta Kencana Meriahkan Puncak Kirab Gunungan

Sidang ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan nama-nama besar di dunia bisnis dan perbankan.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan
Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses
18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WIB

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Kamis, 3 September 2026 - 10:42 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Selasa, 1 September 2026 - 16:22 WIB

Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses

Berita Terbaru