Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Tewas

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil meringkus empat terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini menimpa BS (46), warga Kudus, yang tewas dengan luka memar di kepala dan tubuh pada Rabu dini hari, 3 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Demak, Jumat (26/9) siang. Keempat pelaku yang kini telah diamankan berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Sertijab 9 Perwira

“Kami telah mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa satu buah cone pembatas jalan dan lima buah pecahan bata ringan yang digunakan untuk menganiaya korban,” ujar Hendrie saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (26/9/2025).

Hendrie menjelaskan, kab pengeroyokan ini bermula di sebuah warung milik tersangka EP, yang berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, tempat para korban sedang menenggak minuman keras.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Kudus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 31 iPhone, Pelaku Mantan Teknisi

Awalnya, terjadi cekcok antara korban dan karyawan warung. Kericuhan memuncak saat tersangka EP mengetahui kejadian tersebut, yang kemudian berujung pada adu mulut dan perkelahian fisik antara EP dengan korban BS.

Setelah korban dipukul oleh tersangka EP, tersangka lainnya langsung ikut mengeroyok. Upaya teman-teman korban untuk melerai justru berakhir dengan mereka menjadi target penganiayaan. Secara keseluruhan, ada enam korban dalam insiden tersebut. Parahnya, aksi ini diperparah oleh kehadiran sekitar 20 orang teman-teman tersangka yang ikut menganiaya para korban.

Baca Juga :  Turnamen Voli 'Kapolres Cup 2025' Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Demak

“Setelah kejadian tragis itu, para korban dilarikan ke rumah sakit. Namun, saat dalam perawatan, korban BS dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya masih mendapatkan perawatan karena luka memar di kepala dan badan,” terangnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Demak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Hendrie.(ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Kasat Samapta Polres Demak Laksanakan Patroli Dialogis dan Ajak Aktifkan Satkampling
Polres Demak Beri Penghargaan kepada Anggota Berprestasi, Kapolres: “Prestasi Bukan Tujuan Akhir”
Pelaku Pembunuh di Demak Serahkan Diri, Ini Motifnya
Satreskrim Polres Demak Tangkap 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu
Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dugaan Oknum Perangkat Desa Sumberejo Demak Gelapkan Bondo Desa Hingga Serobot Lahan Warga
Kapolres Demak Resmikan Rumah Subsidi Bagi Anggota Polri
Polres Demak Ajak Petani Tidak Menggunakan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Kasat Samapta Polres Demak Laksanakan Patroli Dialogis dan Ajak Aktifkan Satkampling

Selasa, 30 September 2025 - 08:03 WIB

Polres Demak Beri Penghargaan kepada Anggota Berprestasi, Kapolres: “Prestasi Bukan Tujuan Akhir”

Sabtu, 27 September 2025 - 07:17 WIB

Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Tewas

Sabtu, 27 September 2025 - 07:14 WIB

Pelaku Pembunuh di Demak Serahkan Diri, Ini Motifnya

Sabtu, 27 September 2025 - 07:11 WIB

Satreskrim Polres Demak Tangkap 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu

Berita Terbaru