FA Residivis Kambuhan Kembali Mendekam di Sel Tahanan Polres Kudus

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kudus AKBP Dwi Purnomo, saat ungkap kasus.

Kapolres Kudus AKBP Dwi Purnomo, saat ungkap kasus.

KUDUS || Portaljatengnews.com – FA seorang residivis curanmor kembali berulah. Pencuri sepeda motor yang baru keluar dari hotel prodeo pada akhir tahun 2023 lalu, kini kembali mendekam di balik jeruji besi Polres Kudus.

Pria paruh baya tersebut ditahan setelah terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Kudus, dengan beraksi di sembilan wilayah.

Korban pencurian sepeda motor oleh FA, sebagian besar adalah para petani dan motor yang di parkir di depan rumah.

Baca Juga :  Ratusan Sopir Truk di Kudus Unjuk Rasa Protes UU ODOL

Kapolres Kudus AKBP Dwi Purnomo saat konferensi pers di lobby Mapolres Kudus mengungkapkan, FA adalah residivis yang sebelumnya dipenjara selama tiga tahun mulai tahun 2022, dalam kasus pencurian dan pemberantasan.

“Belum lama keluar dari LP, FA mengulangi perbuatannya kembali dan kini menjalani proses hukum di Polres Kudus,” jelasnya.

Kapolres juga menuturkan, dari hasil pengembangan, tersangka FA mengakui telah mencuri sepeda motor sebanyak sembilan kali, kesemuanya di wilayah Kudus.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka Polres Pekalongan Kota, Zam: Ada yang Janggal, Minta Dikaji Ulang

Terakhir FA melakukan aksinya mulai bulan februari sampai akhir Mei 2025,
Dalam melakukan aksinya. FA memilih sasaran motor yang terparkir di depan rumah, saat pemilik lengah dan pintu rumah terbuka, FA masuk mengambil kunci motor, dan juga motor milik petani yang di parkir di persawahan.

“Modusnya pelaku mengambil kunci motor saat rumah pemilik dalam keadaan terbuka, atau saat melihat motor di area persawahan dengan kunci yang masih menggantung, langsung di bawa kabur,” terang Kapolres. Senin (2/6/2025).

Baca Juga :  Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

FA dalam melakukan aksinya tanpa perlu bantuan teman, hanya seorang diri.

Dari total sembilan aksi pencurian yang diakuinya, polisi berhasil mengamankan enam sepeda motor sebagai barang bukti. Sedangkan tiga motor saat ini belum diamankan, untuk sementara masih dalam pencarian dan pengembangan oleh pihak kepolisian.

Laporan: Faizun

Editor : Heri

Berita Terkait

Tanah dari Dump truck Galian C Tercecer di Jalan Tanjungrejo Kudus, Warga Khawatir Risiko Kecelakaan
Pencarian 24 Jam di Sungai Gelis, Warga Kudus Ditemukan Tak Bernyawa
PN Kudus Gelar Sidang Lapangan untuk Menelisik Sengketa Aset Rumah dan Tanah
Tradisi Dandangan Kudus Resmi Dibuka, Siap Sambut Ramadhan dan Dorong Ekonomi Lokal
SMPN 2 Jati Kudus Rayakan HUT ke-42, Siswa Berprestasi Dapat Kejutan Hadiah
Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat
Beberapa Siswa SMA 2 Kudus Alami Trauma Pascakeracunan Masal MBG
193 Siswa SMP Se-Kabupaten Kudus Ikuti Program Pertukaran, SMP 3 Kudus Gandeng SMP Masehi dan SMP Nawakartika

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:10 WIB

Tanah dari Dump truck Galian C Tercecer di Jalan Tanjungrejo Kudus, Warga Khawatir Risiko Kecelakaan

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:01 WIB

Pencarian 24 Jam di Sungai Gelis, Warga Kudus Ditemukan Tak Bernyawa

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:00 WIB

PN Kudus Gelar Sidang Lapangan untuk Menelisik Sengketa Aset Rumah dan Tanah

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:58 WIB

Tradisi Dandangan Kudus Resmi Dibuka, Siap Sambut Ramadhan dan Dorong Ekonomi Lokal

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:06 WIB

SMPN 2 Jati Kudus Rayakan HUT ke-42, Siswa Berprestasi Dapat Kejutan Hadiah

Berita Terbaru